• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Praperadilan Kasus Ade Armando Memasuki Agenda Pembuktian

31 Aug 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ade Armando Dipolisikan ke Polda Metro Jaya Karena Hina Islam
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Persidangan ke-4 (empat) Praperadilan penghentian penyidikan atas nama Tersangka Ade Armando di Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor Register Perkara : 84/Pid.Prap/2017/PN Jakarta Selatan antara Johan Khan vs Kapolri cs Sebagai para termohon.

Persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Juanda Eltari, S.H.  dkk dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar, sertaTermohon I, II, III, dan IV dari Kepolisian dengan agenda Bukti Surat, keterangan Saksi fakta, dan Saksi Ahli dari Pemohon.

“Dari pihak kami menyampaikan sebanyak 12 (dua belas) bukti surat yang dipelihatkan di persidangan, 2 (dua) saksi fakta yaitu Ustadz Eka Jaya dan Habib Novel Bamukmin, keduanya memberikan kesaksian bahwa postingan-postingan dari akun twitter dan facebook Ade Armando telah menyakitkan dan meresahkan masyarakat terutaman masyarakat muslim dimana Ade Armando telah menyamakan Allah dengan orang,” ujar Juanda Eltari.

Selain itu keduanya menurut penasihat hukum tersembut, sempat senang dan gembira ketika para Termohon menjadikan Ade Armando sebagai tersangka, akan tetapi kebahagiaan itu hanya sementara saja setelah para Termohon mengeluarkan SP3 Ade Armando, kedua Saksi berharap kepada Hakim tunggal untuk membatalkan SP3 tersebut dan dilanjutkan ke pengadilan.

Selanjutnya pihak LBH Street Lawyer juga menghadirkan, seorang Ahli Hukum MUI, yakni DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Pidana yang menyatakan dalam persidangan tersebut bahwa :

Pertama. Tidak dapat diartikan penetapan Tersangka dalam tahap penyidikan dilakukan terlebih dahulu dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kedua. Tindakan Penyidik menghentikan penyidikan setelah penetapan status Tersangka dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014;

Ketiga. Logikanya, jika seseorang telah sah ditetapkan Tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, maka sudah dapat dilakukan penuntutan terhadapnya.

Terakhir, Ustadz Amin Jamaludin sebagai Ahli dalam bidang pemetaan Aliran Sesat mengatakan bahwa postingan tersebut mengandung unsur penista agama, karena Allah tidak bisa disamakan dengan manusia, dan dari mana bisa tau kalau Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya minang, ambon, cina, hiphop…, jelas di dalam surat Al Ikhlas dan Asura ayat 11 bahwa Allah itu tidak bisa disamakan dengan makhluk atau manusia.

“Sidang akan dilanjutkan kembali besok hari Kamis, Tanggal 31 Agustus 2017, pukul 10:00 WIB masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda Pembuktian dan Saksi dari para termohon,” pungkasnya. [ES]

 

Tags: Ade Armandoheadlinespenista agama
ShareTweetSend
Previous Post

KH Wahyudin Akan Menjadi Imam & Khatib Sholat Idul Adha di Lapangan Cemani

Next Post

Ustadz Abu Nusaibah Bantah Dompleng Aksi 411

Next Post
Ustadz Abu Nusaibah Bantah Dompleng Aksi 411

Ustadz Abu Nusaibah Bantah Dompleng Aksi 411

Ustadz Abu Nusaibah Bantah Dompleng Aksi 411

Pimpinan Kafilah Syuhada Tegaskan Syiah Berencana Kuasai Indonesia 2018

Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Perlu Sholat Jumat Atau Tidak?

Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Perlu Sholat Jumat Atau Tidak?

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ade Armando Dipolisikan ke Polda Metro Jaya Karena Hina Islam

Sidang Praperadilan Kasus Ade Armando Memasuki Agenda Pembuktian

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.