• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Komnas HAM: Seret Rezim Myanmar ke Mahkamah Internasional

2 Sep 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Tindakan Intoleran karena GIDI Anggap Tolikara Tanah Suci
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Dunia kemanusiaan universal terus menangis atas terus berlangsungnya dugaan kuat kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) secara sistematis, terstruktur, massif, dan meluas terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar.

“Pemerintah Indonesia sebaiknya menyampaikan kecaman secara lebih keras dan terang benderang atas terus berlangsungnya dugaan kuat tindakan diskriminasi dan kejahatan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar.” Ungkap Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM Jumat, (1/9/2017).

Indonesia mempertimbangkan untuk mengambil inisiatif dan melead negara-negara di kawasan dan dunia internasional guna menyeret Pemerintah Myanmar ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat kemanusiaan.

“Mekanisme internasional didesain untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus. Ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). “ paparnya.

ICJ mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara. Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

Sedangkan ICC, mengadili 4 (empat) jenis kejahatan universal, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas.

Mencermati terus berlansungnya praktik diskriminasi dan genoside terhadap etnis minoritas Rohingya secara sistematis, terstruktur, massif, dan meluas.

Jadi, kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) terhadap etnis minoritas Rohingya itu ternasuk kompetensi ICC.

Lanjut Manajer, inisiatif dan keberanian Indonesia melead komunitas di kawasan dan komunitas internasional untuk membawa Pemerintah Myanmar ke Genewa atau Den Haag sebagai penjahat kemanusiaan adalah upaya yang sangat mulia dalam perspektif kemanusiaan.

Dalam realitasnya bahwa kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) terhadap etnis minoritas Rohingya tidak berubah kondisinya, meskipun partai politik peraih Nobel  Perdamaian, Aung Saan Suu Kyi, memenangkan Pemilu. Untuk itu, Indonesia patut mempertimbangkan untuk melead komunitas di kawasan dan komunitas internasional

untuk mencabut gelar Nobel Perdamaian, Aung Saan Suu Kyi.

PBB sejatinya harus menjatuhkan sanksi (embargo politik, ekonomi, kerja sama, hubungan diplomatik) terhadap Myanmar karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar.

Negara tetangga Myanmar di kawasan demi kemanusiaan sejatinya memberi kemudahan masuknya warga Rohingya atas jaminan suaka politik.

“Indonesia pada saatnya demi kemanusiaan patut mempertimbangkan menyediakan daratan pulau khusus warga Rohingya agar mereka bisa menikmati hak hidup merdeka dan berkemanusiaan.” Pungkasnya. [RN]

 

 

Tags: Komisioner Komnas HAMManeger Nasutionmuslim Rohingya
ShareTweetSend
Previous Post

DSKS Desak Pemerintah RI Hentikan Penindasan Muslim Rohingya

Next Post

Fadli Zone Minta Pemerintah RI Berperan Aktif Menghentikan Kekerasan di Rakhine

Next Post
Polisi Sebut Kasus Kaesang Tidak Penting, DPR: Tuduhan Makar Terhadap Ulama pun Mengada-ngada

Fadli Zone Minta Pemerintah RI Berperan Aktif Menghentikan Kekerasan di Rakhine

Alhamdulillah, Shalat Idul Adha di Denpasar Berjalan Lancar

Alhamdulillah, Shalat Idul Adha di Denpasar Berjalan Lancar

IDC Tebar Hewan Qurban Di Markas Veteran

IDC Tebar Hewan Qurban Di Markas Veteran

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Tindakan Intoleran karena GIDI Anggap Tolikara Tanah Suci

Komnas HAM: Seret Rezim Myanmar ke Mahkamah Internasional

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.