• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Negara Harus Hadir dalam Mengamankan Aset Wakaf

9 Sep 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Negara Harus Hadir dalam Mengamankan Aset Wakaf
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Wakaf di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Kedua peraturan inilah yang menjadi dasar pelaksanaan wakaf di Indonesia saat ini. Selain mengatur tentang tata cara pelaksanaan wakaf dan pembentukan Badan Wakaf Indonesia, keduanya juga mengatur tentang perlindungan aset wakaf. Bahkan di dalamnya juga termaktub pasal-pasal pidana terkait wakaf.

Meski demikian, hal ini tidak serta menghentikan terjadinya upaya-upaya untuk mengambil alih aset wakaf. Adanya upaya semacam ini menyebabkan status aset wakaf, terutama tanah, menjadi tidak clean and clear (artinya: masih dalam sengketa, tidak ada kepastian hukum) sehingga aset wakaf tidak bisa dikelola dan dikembangkan dengan maksimal. Aset tanah wakaf dengan status seperti ini tidak akan bisa dikerjasamakan pihak investor untuk diproduktifkan.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia Khaerul Huda di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017) siang.

“Padahal jika sudah clear and clean, tanah wakaf bisa diproduktifkan bekerja sama dengan investor dan hasilnya disalurkan untuk mauquf alaih (masyarakat penerima manfaat—red),” terang Khaerul.

Upaya-upaya pengambil-alihan semacam ini, menurut Khaerul, kadang hanya karena kesalahpahaman mengenai hukum perwakafan sehingga bisa diselesaikan melalui mediasi oleh BWI. Namun, ada juga dikarenakan adanya itikad tidak baik salah satu pihak sehingga hanya bisa diselesaikan di pengadilan.

Namun, jelas Khaerul, ketika sudah di pengadilan, urusannya tidaklah mudah bagi nazhir. Selain karena tidak punya biaya untuk menunjuk pengacara, nazhir juga biasanya tidak mempunyai SDM yang cukup untuk berperkara di pengadilan. “Karena itu, negara harus hadir untuk mengamankan dan melindungi aset wakaf,” tegas Khaerul.

Kehadiran negara, kata Khaerul, bisa bersifat preventif maupun ketika sudah ada kasus di pengadilan. Misalnya, jika nazhir atau masyarakat melaporkan kepada Kepolisian bahwa tanah wakaf diduduki pihak lain, dan pelapor bisa memperlihatkan bukti akta ikrar wakaf atau sertipikat wakaf, Kepolisian seharusnya segera melindungi tanah wakaf itu.

“Dan jika terjadi sengketa wakaf di pengadilan, hakim seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada wakaf sesuai dengan undang-undang wakaf yang ada,” ujar Khaerul.

Selain itu, Khaerul pun meminta Badan Pertanahan Nasional bisa mempercepat sertifikasi tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pasalnya, sertifikat wakaf merupakan salah satu pengaman aset wakaf yang cukup kuat.

Ia pun mengapresiasi kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Profesor Muhammadiyah Amin; Kakor Sabhara Polri, Inspektur Jenderal Polisi Umar Septono; dan Ketua Muda Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Amran Suadi; dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Perwakilan Badan Wakaf Indonesia pada 5-7 September 2017 di Jakarta.

“Kehadiran mereka menunjukkan perhatian negara pada tanah wakaf dan ke depan kita berharap pengamanan aset wakaf semakin baik dan tidak mudah diserobot,” kata Khaerul.

Menurut Khaerul, kehadiran dan perhatian negara pada perwakafan nasional pada akhirnya juga akan meringankan tugas-tugas negara kepada rakyat. “Karena tujuan akhir dari wakaf adalah menyejahterakan masyarakat, baik di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi.” (nurkaib/des)

Tags: Negara Harus Hadir dalam Mengamankan Aset Wakaf
ShareTweetSend
Previous Post

Komite Kemanusiaan Kota Depok Rasakan Penderitaan Muslim Rohingya

Next Post

Serentak Aksi Telapak Tangan Cinta untuk Rohingya di Sejumlah Kota

Next Post
Serentak Aksi Telapak Tangan Cinta untuk Rohingya di Sejumlah Kota

Serentak Aksi Telapak Tangan Cinta untuk Rohingya di Sejumlah Kota

Tokoh-Tokoh Pakistan Kecam Diam Membisunya Aung San Suu Kyi Saat Muslim Rohingya Dibantai

Tokoh-Tokoh Pakistan Kecam Diam Membisunya Aung San Suu Kyi Saat Muslim Rohingya Dibantai

Ibu Negara Turki Emine Erdogan Salurkan Bantuan Kemnuasiaan di Kamp Rohingya, Kutupalong

Ibu Negara Turki Emine Erdogan Salurkan Bantuan Kemnuasiaan di Kamp Rohingya, Kutupalong

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Negara Harus Hadir dalam Mengamankan Aset Wakaf

Negara Harus Hadir dalam Mengamankan Aset Wakaf

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.