• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ustadz Yusuf Mansur Difitnah, Kuasa Hukum: Akan Gugat Balik Pelapor

12 Sep 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Ustadz Yusuf Mansur Difitnah, Kuasa Hukum: Akan Gugat Balik Pelapor
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah menahan diri, akhirnya kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur (UYM) Ina Rachman bersuara terkait status penyidikan terhadap perkara tuduhan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi yang melibatkan terlapor UYM.

Seperti diberitakan media, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan status penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi yang melibatkan terlapor Ustaz Yusuf Mansur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo di Surabaya, Jumat (8/9) malam seperti dikutip Antara mengatakan, “Kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal Agustus.”

Dalam perkara ini, Ustadz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Yusuf Mansur sendiri memberi istilah pada proyek itu sebagai investasi sedekah.

Awalnya, kata dia, UYM enggan membesar-besarkan persoalan yang bersifat tuduhan miring. Namun karena menimbulkan kegelisahan para manajemen bisnis dan sosial di bawah UYM, kemudian kuasa hukumnya memberikan klarifikasi melalui awak media.

Konferensi ini digelar karena para Mitra PayTren yang terus menanyakan kepada leader-nya, termasuk kabar yang menyatakan Ustaz akan dijadikan sebagai tersangka. Saat konferensi digelar, UYM sedang ada pertemuan dengan PBNU di Bandung, dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Benang merah dari kasus ini adalah ada orang yang ingin bisnisnya Ustaz tidak maju dan tidak berkembang,” kata Ina Rahman di bilangan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9).

PayTren merupakan bisnis payment gateway yang sudah memiliki izin lengkap dan salah satu bisnis yang dimiliki oleh UYM. Bahkan, UYM sedang mengembangkan bisnis barunya, seperti Belanjaqu dan E-money. Ini benar-benar murni bisnis.

Kendati demikian, UYM bersyukur para Mitra PayTren tetap percaya terhadap dirinya. “Kita tahu bersama PayTren saat ini sedang booming, namun di satu sisi banyak juga pihak-pihak yang ingin menjatuhkan bisnis ini dan nama baik UYM,” ungkapnya.
Ditambah, kata Ina, kasus yang ada di Polda Jatim dengan PayTren tidak ada kaiatanya sama sekali. Itu hal yang terpisah. Persoalan apartemen Moya Vidi merupakan tanggung jawab management sebelumnya yang tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Awalnya manajemen apartemen Moya Vidi sangat amburadul, sehingga UYM iba dan ingin membantu proyek tersebut melalui koperasi yang didanai oleh teman-temannya sendiri. Harusnya kalau mereka (korban) mau menuntut, ya minta kepada manajemen lama. Kalau orang bilang itu merupakan perusahaan Pak Ustad silakan ditunjukkan di atas hitam putihnya yang mana,” paparnya.

Chief Legal Officer itu memersilakan masyarakat kapan pun dan dimana pun yang melihat keanehan bisnis investasi yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur untuk melakukan klarifikasi bahkan di tempuh melalui ranah hukum.

Selanjutnya, dia akan menggugat para pelapor dan meminta untuk berhati-hati, karena semua tindakan hukum yang tidak ada buktinya akan ada feedback. “Mungkin dari Ustaz tidak melakukan, tetapi dari PayTren, Darul Qur’an (DAQU) atau Koperasi yang memiliki manajemen tersendiri akan melakukan laporan balik,” tandasnya.

“Terkait kasus di Jatim, kalau memang ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka kami persilakan untuk melapor ke Kepolisian. Sebagai warga negara yang taat hukum, UYM akan mengikuti proses hukum untuk dijalani. Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian justru akan membawa titik terang, apakah tuntutan si pelapor ini sudah memenuhi unsur pidananya atau tidak. Kalau tidak terbukti, pihak UYM akan melakukan laporan balik,” kata Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ina Rahman.

Ketika ditanya berapa nominal uang investasi yang digugat pelapor? Ina Rachman tidak tahu persisnya. Yang jelas, ada pihak yang menyeret nama besar UYM, dan kasusnya pun dibesar-besarkan.

Ada empat orang sebagai pelapor, diantaranya bernama Darso Arif Bakuama. UYM sendiri dan para saksi lainnya sudah dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian. “Kami melihat dibalik pelapor ada skenario untuk membunuh karakter UYM. Itu lebih ke personal dari peristiwa masa lalu.”

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo di Surabaya mengatakan, setelah gelar perkara dan meningkatkan status penyidikan, proses selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.”Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor,” ujarnya. (desastian)

Tags: Kuasa Hukum Paytren Akan Gugat Balik Pelapor
ShareTweetSend
Previous Post

Fraksi PKS Potong Gaji Anggotanya untuk Sumbang Rohingya

Next Post

Komisi I DPR: Tragedi Rohingya Buktikan Karakter Asli Bangsa Indonesia

Next Post
PBB: “270.000 Muslim Rohingya Menyeberang ke Bangladesh”

Komisi I DPR: Tragedi Rohingya Buktikan Karakter Asli Bangsa Indonesia

Pengadilan Swiss Kenakan Sanksi bagi Perusahaan yang Pecat Muslimah Karena Jilbab

Jilbab Saja Belum Cukup! (Bagian 2)

Mengapa Harus Ada Pedoman Dakwah? Ini Penjelasan Komisi Dakwah MUI

Mengapa Harus Ada Pedoman Dakwah? Ini Penjelasan Komisi Dakwah MUI

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ustadz Yusuf Mansur Difitnah, Kuasa Hukum: Akan Gugat Balik Pelapor

Ustadz Yusuf Mansur Difitnah, Kuasa Hukum: Akan Gugat Balik Pelapor

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.