• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Perppu Ormas, Penerapan Asas Contrarius Actus Tidak Tepat

15 Sep 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Perppu Ormas, Penerapan Asas Contrarius Actus Tidak Tepat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Penerapan asas contrarius actus sebagai pembenaran pencabutan status badan hukum dipandang keliru. Direktur Riset dan Inovasi PSHK Rizky Argama mengatakan, penghilangan hak terhadap ormas dalam hal pencabutan status badan hukum dan pembubaran harus didasarkan pada putusan pengadilan.

“Pembubaran ormas tidak dapat diartikan sebatas tindakan penyelenggara negara mencabut surat keputusan, tetapi juga merupakan tindakan meniadakan suatu subjek hukum,” ujar Gama di Kantor KontraS, Senen, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Ia menjelaskan, contrarius actus adalah asas dalam Hukum Administrasi Negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

“Asas tersebut berlaku untuk mengantisipasi apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kekhilafan suatu keputusan tata usaha negara dapat ditinjau kembali,” lanjutnya.

Oleh karena itu, mekanisme pembubaran organisasi dalam sektor masyarakat sipil sudah seharusnya disejajarkan dengan pengaturan pembubaran terhadap jenis badan hukum lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, suatu PT jika dianggap melanggar kepentingan umum dapat dimohonkan pembubaran melalui jalur pengadilan. “Demikian halnya dengan partai politik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik yang hanya dapat dibubarkan melalui putusan MK.” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sabtu (15/7) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang menyiapkan langkah-langkah konkrit dalam melaksanakan Perppu No 2 Tahun 2017.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengkomandoi tim pemerintah mengaku telah bekerja dan mengumpulkan informasi terkait ormas yang melanggar.

Oleh karena itu, Tjahjo menegaskan, bagi ormas berbadan hukum yang melanggar aturan maka Surat Keputusan badan hukumnya akan dicabut oleh Kemenkumham, bila ormas yang melanggar aturan ternyata tidak berbadan hukum maka SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas ‘contrarius actus’ seperti yang telah diatur dalam Perppu. [DP]

 

Tags: headlinesPerppu No 2 Tahun 2017Perppu ormas
ShareTweetSend
Previous Post

Koalisi PMI dan Berbagai Lembaga Wujudkan Rumah Sakit Indonesia di Myanmar

Next Post

Perppu Ormas Tak Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa

Next Post
Perppu Ormas, Penerapan Asas Contrarius Actus Tidak Tepat

Perppu Ormas Tak Penuhi Unsur Kegentingan Memaksa

Pernyataan Sikap Presidium Tamasya Al Maidah Terkait Asma Dewi

Pernyataan Sikap Presidium Tamasya Al Maidah Terkait Asma Dewi

Ustadz Ansufri Idrus Sambo Sebut Penangkapan Asma Dewi Diskriminasi

Ustadz Ansufri Idrus Sambo Sebut Penangkapan Asma Dewi Diskriminasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Perppu Ormas, Penerapan Asas Contrarius Actus Tidak Tepat

Perppu Ormas, Penerapan Asas Contrarius Actus Tidak Tepat

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.