• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

DDII Lakukan Perlawanan Terkait Pengajuan Judicial Review UU Penodaan Agama oleh Ahmadiyah

16 Sep 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
DDII Lakukan Perlawanan Terkait Pengajuan Judicial Review UU Penodaan Agama oleh Ahmadiyah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – 20 jemaah Ahmadiyah menjadi Pemohon uji materil Pasal 1, 2 dan 3 UU NO. 1/PNPS/1966 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama terhadap Pasal 28C (2), Pasal 28D (1) UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Alasan mereka adalah selalu mendapat diskriminasi perlakuan berupa pelarangan ibadah di masjid-masjid mereka sendiri (Ahmadiyah). Dalam permohonannya mereka meminta penafsiran atas Pasal 1, 2 dan 3 UU Nomor 1/PNPS/1965 tidak membatasi pada aktivitas ibadah mereka secara internal dengan tidak bergabung bersama ummat muslim umumnya (non Ahmadiyah). Ummat muslim non Ahmadiyah dalam keyakinan ajaran mereka adalah menyimpang atau kafir, karenanya mereka menginginkan ibadah secara khusus di masjid-masjid Ahmadiyah.” Ungkap Abdullah Al Katiri. Jumat, (15/9).

Terkait hal itu, Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengajukan diri sebagai pihak terkait (secara langsung dan tidak langsung) atas permohonan uji materil oleh Ahmadiyah, karena DDII sebagai lembaga dakwah bertanggung jawab atas pembelaan aqidah islamiyah yang lurus sesuai ketentuan Al Quran dan Sunnah.

“Permohonan uji materil agar ajaran Ahmadiyah bisa bebas dilakukan merupakan upaya untuk pengrusakan aqidah islamiyah, karena dalam ajaran Ahmadiyah meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, yakni nabi Mirza Ghulam Ahmad.” Tambahnya.

Keyakinan tersebut adalah sesat dan menyesatkan, sebagaimana fatwa MUI nomor 05/Kep./MUNAS II/MUI/1980 yang berbunyi “Ahmadiyah adalah jamaay di luar Islam, sesat dan menyesatkan…” dan SKB 3 Menteri tahun 2008.

DDII melalui Tim Advokasi DDII yang dikoordinatori oleh Abdullah Al Katiri menyampaikan bahwa pasal-pasal yang diuji sebenarnya telah diujikan oleh MK, karena itu permohonan Ahmadiyah tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Ahmadiyah seharusnya membaca yurisprudensi MK tersebut terkait pasal dalam UU Penodaan Agama, MK pun dapat memutuskan tidak dapat memeriksa permohonan dari Ahmadiyah.

Alkatiri juga menegaskan “Ahmadiyah ini telah merusak kesucian Al Quran dengan merubah isinya, ini adalah bentuk penistaan atas agama Islam, karena itu Ahmadiyah tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materil ini”. [RN]

 

Tags: Abdullah Al KatiriahmadiyahDewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII)headlinesJudicial Review UU Penodaan Agama
ShareTweetSend
Previous Post

PBB Didesak Tempatkan Pasukan Perdamaian di Rakhine State

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Dukung Gerakan #KoinUntukPSSI

Next Post
Pemuda Muhammadiyah Dukung Gerakan #KoinUntukPSSI

Pemuda Muhammadiyah Dukung Gerakan #KoinUntukPSSI

Eksplor Dunia Sains, SD Juara Cimahi Selenggarakan Outing Class

Eksplor Dunia Sains, SD Juara Cimahi Selenggarakan Outing Class

Ayo, Ramaikan Aksi Bela Rohingya

Ayo, Ramaikan Aksi Bela Rohingya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
DDII Lakukan Perlawanan Terkait Pengajuan Judicial Review UU Penodaan Agama oleh Ahmadiyah

DDII Lakukan Perlawanan Terkait Pengajuan Judicial Review UU Penodaan Agama oleh Ahmadiyah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.