• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Pengadilan Internasional Putuskan Myanmar Bersalah Atas Genosida Rohingya

24 Sep 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Pengadilan Internasional Putuskan Myanmar Bersalah Atas Genosida Rohingya

KUALA LUMPUR, Sept 22 -- Panel of judges (from left) Daniel Feierstein, Helen Jarvis, Nello Rossi and Zulaiha Ismail during the Permanent People Tribunal on Myanmar at Faculty of Law University of Malaya today. --fotoBERNAMA (2017) COPY RIGHT RESERVED

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) – Pengadilan Internasional memutuskan bahwa pemerintah Myanmar ditetapkan “bersalah atas genosida” terhadap penduduk muslim Rohingya dan minoritas Muslim lainnya.

“Pengadilan (Internasional) memutuskan bahwa Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok-kelompok Muslim di sana,” pungkas Daniel Feierstein, Ketua Pengadilan Permanen Rakyat yang beranggotan tujuh anggota hakim, dikutip dari Anadolu.

“Permanent Peoples’ Tribunal” didirikan di Italia pada tahun 1979 dan terdiri dari 66 anggota internasional.

Sejak berdirinya,“Permanent Peoples’ Tribunal” tersebut telah menyelenggarakan 43 sesi mengenai berbagai kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan genosida.

Prosesi persidangan Pengadilan internasional “Permanent Peoples’ Tribunal” tersebut, diadakan di ibukota Malaysia, Kuala Lampur selama lima hari, dengan mempertimbangkan berbagai bukti film dokumenter, bukti para ahli dan kesaksian dari sekitar 200 korban kekejaman yang dilakukan terhadap kelompok minoritas Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas Muslim lainnya.

“Permanent Peoples’ Tribunal” menuntut pemerintah Myanmar untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas Muslim.

“Visa dan akses bebas harus diberikan kepada United Nation’s Fact Finding (Tim Pencari Fakta PBB) untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap minortas Rohingya, Kachin dan kelompok Muslim lainnya di Myanmar,” tulis pengadilan internasional tersebut dalam sebuah pernyataan.

“Permanent Peoples’ Tribunal” mendesak pemerintah Myanmar harus mengubah konstitusi dan menghapuskan undang-undang diskriminatif serta memberikan hak dan kewarganegaraan kepada minoritas yang tertindas.

Sejak 25 Agustus, sekitar 429.000 Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine memasuki wilayah Bangladesh, menurut PBB.

Para pengungsi tersebut terpaksa melarikan diri dari operasi brutal militer di mana pasukan Myanmar dan gerombolan ektrimis Buddha membunuh pria, wanita dan anak-anak, menjarah rumah dan membakar desa-desa Rohingya. Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya dibantai dalam tindakan brutal dan keji tersebut.

Pengadilan “Permanent Peoples’ Tribunal” juga menyerukan masyarakat internasional untuk memberikan bantuan keuangan ke negara-negara seperti Bangladesh dan Malaysia yang menjadi tuan rumah bagi gelombang pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan tersebut.

Malaysia saat ini menjadi tuan rumah salah satu populasi pengungsi perkotaan terbesar di dunia. Pada tahun 2014, sekitar 146.020 pengungsi dan pencari suaka telah terdaftar oleh UNHCR di Malaysia, dimana sebagian besar atau sekitar 135.000 berasal dari Myanmar.

 

Etnis Paling Teraniaya di Dunia

Rohingya, disebut oleh PBB sebagai etnis yang paling teraniaya di dunia, danmereka telah menghadapi ketakutan atas serangan tersebut sejak puluhan orang bahkan ada yang menyebut ratusan terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Menurut perhitungan lainnya, Kekerasan tahun 2012 tersebut membuat sekitar 57 Muslim dan 31 Buddha tewas, sekitar 100.000 korban lainnya mengungsi di kamp-kamp dan lebih dari 2.500 rumah dihancurkan -. yang sebagian besar milik Muslim Rohingya

John McKissick, seorang pejabat Badan pengungsi PBB yang berbasis di Bangladesh, mengatakan etnis Rohingya adalah “minoritas etnis yang paling tertindas di dunia.”

Sementara itu, Pelapor khusus HAM PBB di Myanmar, Yanghee Lee, pada Jumat (20/01/2017) menegaskan bahwa pemberontakan bersenjata di negara bagian Rakhine disebabkan karena diskriminasi selama beberapa dekade lamanya yang dilembagakan, terstruktur dan sistematis terhadap Muslim Rohingya.

Undang-Undang tahun 1982 menolak hak-hak etnis Rohingya – banyak di antara mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi, namun hak kewarganegaraan mereka tak diakui, status mereka stateless [tanpa negara]. Situasi ini juga menghilangkan kebebasan Rohingya bergerak, dari akses pendidikan hingga layanan kesehatan yang sangat minim, bahkan otoritas Myanmar terus melakukan penyitaan sewenang-wenang terhadap properti milik mereka.

Diperkirakan 1,1 juta Muslim Rohingya tinggal di Rakhine, di mana mereka  dianiaya, dan menjadi minoritas etnis tanpa negara. Pemerintah Myanmar secara resmi tidak mengakui Rohingya, menyebut mereka imigran Bengali sebagai imigran ilegal, meskipun ketika dilacak akar sejarahnya, etnis Rohingya telah lama hidup dan tinggal di Myanmar selama beberapa generasi.

Laporan-laporan penargetan disengaja dan pembunuhan tanpa pandang bulu serta penangkapan warga sipil Rohingya, penghancuran rumah-rumah dan bangunan keagamaan, juga pelecehan sesual pada perempuan Rohingya oleh pasukan militer harus diselidiki sepenuhnya oleh masyarakat internasional, karena tindakan-tindakan itu sama saja dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bangladesh, yang telah menjadi tuan rumah bagi sekitar 400.000 pengungsi Rohingya, telah menghadapi gelombang besar masuknya pengungsi baru sejak operasi Militer Myanmar diluncurkan. PBB menyebutkan sebanyak 429.000 penduduk Rohingya kini mencari perlindungan di Bangladesh.[IZ]

Tags: genosidaheadlinesmuslim RohingyaPengadilan Internasioanal
ShareTweetSend
Previous Post

Kepala Desa Tambun Bekasi Himbau Anak-Anak Muda Ikut Nobar Film G30S PKI

Next Post

Polisi Tangkap Pemilik Situs nikahsiri.com

Next Post
Polisi Tangkap Pemilik Situs nikahsiri.com

Polisi Tangkap Pemilik Situs nikahsiri.com

Banaspati Sosialisasi Bahaya PKI

Banaspati Sosialisasi Bahaya PKI

Training yuk Wakaf Purwokerto: Bahagiamu Lengkap dengan Wakaf

Training yuk Wakaf Purwokerto: Bahagiamu Lengkap dengan Wakaf

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pengadilan Internasional Putuskan Myanmar Bersalah Atas Genosida Rohingya

Pengadilan Internasional Putuskan Myanmar Bersalah Atas Genosida Rohingya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.