• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Teroris Masjid Islamic Cultural Centre Quebec Dikenakan 12 Tuntutan Hukum

4 Oct 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Teroris Masjid Islamic Cultural Centre Quebec Dikenakan 12 Tuntutan Hukum
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRENTON, ONTARIO, (Panjimas.com) – Pria yang merupakan aktor serangan keji di sebuah Masjid Islamic Cultural Centre di Kota Quebec yang membunuh 6 muslim membatalkan sidang pendahuluan dan akan langsung diadili, hal ini diputuskan Senin (02/10) di sebuah Pengadilan Quebec.

Jaksa mengajukan dakwaan langsung untuk mempercepat proses persidangan Andre Bissonnette, yang menghadapi 6 tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan 6 tuduhan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata terlarang, dilansir dari Anadolu.

Tetapi, Andre Bissonnette, tidak akan menghadapi tuduhan terorisme, kata Jaksa Penuntut Umum, Thomas Jacques.

Dalam hukum Kanada, tidak diperbolehkan adanya dakwaan berupa tuduhan terorisme jika seseorang bertindak sendiri, seperti yang diyakini pihak berwenang seperti misalnya kasus Bissonnette.

“Serangan (lone-wolf) benar-benar tunggal tidak dapat dimasukkan dalam pelanggaran terorisme, yang memerlukan partisipasi atau dukungan dari kelompok atau komisi pelanggaran terhadap sebuah kelompok,” ujar Profesor Hukum Universitas Toronto Ken Roach saat berbicara dengan media Kanada.

Hukuman tuduhan terorisme tidak akan lebih parah jika Bissonnette, 27 tahun, dihukum karena tuduhan pembunuhan tingkat pertama.

Tapi tidak menggunakan tuduhan terorisme tersebut tidak sesuai dengan padangan Wakil Presiden Pusat Kebudayaan Islam (Islamic Cultural Centre), di mana korban ditembak dari belakang saat mereka sedang menunaikan sholat pada akhir Januari.

“Tindakan teroris ini harus diakui dan dikutuk, sehingga menjadi pelajaran yang kuat bagi masyarakat Quebec, masyarakat Kanada dan … secara global,” pungkas Boufeldja Benabdallah kepada media Kanada.

Namun Jaksa Thomas Jacques mengatakan bahwa pihaknya harus melanjutkan tuntutan hukum dalam kerangka hukum pidana Kanada.

“Semua bukti yang dikumpulkan oleh berbagai pasukan polisi yang terlibat dalam penyelidikan skala besar ini telah dianalisis secara ketat dan tuduhan yang diajukan adalah hasil dari bukti yang dikumpulkan, bukti yang ada dengan undang-undang saat ini di Kanada,” kata Jacques.

Untuk pertama kalinya, lima dari enam perempuan yang menjadi janda akibat penembakan berada di pengadilan dan seringkali menangis, mengutip laporan media Kanada.

Tapi mereka kemudian pergi tanpa berbicara dengan para wartawan.

Bissonnette menghadapi lima tuduhan percobaan pembunuhan, namun Jacques mengatakan pada hari Senin pihaknya mengajukan tuduhan pembunuhan percobaan dengan senjata api yang dibatasi dengan jarak dekat untuk 35 orang, termasuk empat anak, yang mungkin telah terkena tembakan.

Benabdallah mengatakan bahwa dia turut lega dengan tuduhan baru tersebut.

“Mereka terluka secara fisik, moral dan psikologis,” imbuhnya.[IZ]

 

Tags: headlinesintoleranIslampobhiaMasjid Dilecehkan
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Prancis Berupaya Identifikasi Pelaku Serangan Pisau di Marseille, Diduga Berpaspor Tunisia

Next Post

Launching Hari Santri Tahun 2017 “Wajah Pesantren, Wajah Indonesia”

Next Post
Launching Hari Santri Tahun 2017 “Wajah Pesantren, Wajah Indonesia”

Launching Hari Santri Tahun 2017 “Wajah Pesantren, Wajah Indonesia”

Dirugikan Milyaran Rupiah, Bantuan Hukum FPI Kembali Dampingi Korban First Travel

Ombudsman: First Travel Sudah Bermasalah Sejak 2016

[VIDEO] Ekspedisi JITU di Balik Penyusunan Buku “Dari Kata Menjadi Senjata”

[VIDEO] Ekspedisi JITU di Balik Penyusunan Buku “Dari Kata Menjadi Senjata”

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Teroris Masjid Islamic Cultural Centre Quebec Dikenakan 12 Tuntutan Hukum

Teroris Masjid Islamic Cultural Centre Quebec Dikenakan 12 Tuntutan Hukum

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.