• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Rozaq Penista Agama Klaten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

5 Oct 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Rozaq Penista Agama Klaten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KLATEN (Panjimas.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Rozaq alias Aji, memutuskan vonis 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 50 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (5/10/2017).

Ginanjar Damar Pamenan, JPU dalam kasus tersebut mengatakan jika Rozaq tidak sanggup membayar denda 50 juta maka akan ditambah kurungan penjara selama 2 bulan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Sagung Bunga Maya Saputriantara, Dian Herminasari dan Tri Margono kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 17 Oktober 2017. Hakim beralasan waktu vonis yang lumayan lama tersebut sebab kasus penistaan menjadi perhatian publik nasional.

Sementara itu, Bony Azwar, saksi pelapor mengaku puas dengan tuntutan JPU terhadap Rozaq. Dia berharap Hakim akan memvonis tidak jauh dari tuntutan Jaksa.

“Memang sidang kita kawal ketat, sejak dipenyelidikan kasus ini masuk pelanggaran ITE junto pasal 156a. Alhamdulillah Hakim tidak mengulur waktunya antara sidang jam 10 sampai jam 11. Ini menjadi pelajaran bahwa penistaan agama harus dikasuskan  jangan sampai hanya berhenti pada meterai 6000,” katanya usai sidang.

Dalam sidang tersebut tampak puluhan ormas Islam hadir mengawal kasus penistaan dengan terdakwa Rozaq. Diantara ormas yakni Majelis Mujahidin, FPI, GPK, BMK semua dari Klaten. Kemudian JAS Jateng, FUI Wonosobo, FUI Karanganyar. [SY]

 

Tags: headlineskasus penista agamapenista agamaRozaq Ismail Sudarmaji
ShareTweetSend
Previous Post

Raja Yordania Abdullah II Tegaskan Dukungannya Terhadap Stabilitas Irak

Next Post

Seword Bisa Dihukum Sesuai UU ITE

Next Post
Sampah Peradaban, Dahnil Anzar: Tutup Situs Seword!

Seword Bisa Dihukum Sesuai UU ITE

Kunjungan Bersejarah Raja Salman ke Moskow Rusia, Fokus Bahas Isu Energi dan Konflik Suriah

Kunjungan Bersejarah Raja Salman ke Moskow Rusia, Fokus Bahas Isu Energi dan Konflik Suriah

Ustadz Alfian Tak Boleh Sholat Jumat, TAAT Laporkan ke Komnas HAM

Ustadz Alfian Tak Boleh Sholat Jumat, TAAT Laporkan ke Komnas HAM

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Rozaq Penista Agama Klaten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rozaq Penista Agama Klaten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.