JAKARTA, (Panjimas.com) – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke pihak berwenang, Kominfo dan Bareskrim. Hal itu dilakukan agar situs penyebar kebencian dan provokasi diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami melaporkan pemilik situs Seword.com dan penulis konten opini yang terbukti bermuatan tendensius dan mengandung provokasi SARA,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Infokomtel, Siswanto Rawali kepada Panjimas.com, Selasa (10/10) di Kantor Kominfo, Jakpus.
Siswanto menjelaskan pelaporan ke Menkominfo dan Cyber Crime BaresktimnPolri agar situs segera diblokir. Karena terbukti sebagai salah satu produsen hoax selama ini.
“Itu semua terlihat dari postingan-postingan opini yang dimuat merupakan tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya. Lebih bersifat tendensius, menyebar kebencian dan memancing provokasi bernuansa SARA,” pungkasnya.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebagai pembelajaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jadi setiap orang memiliki tanggung jawab atas ujarannya di media.
“Kita tidak ingin jagad informasi komunikasi dipenuhi dengan hoax dan ujaran kebencian yang dipicu oleh berbagai kepentingan,” terangnya. [TM]