• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Buni Yani Dituntut 2 Tahun, Pengacara: Peryataan Jaksa Agung Sebagai Bentuk Balas Dendam

13 Oct 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Antara Kasus Ahok dan Ariel
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Jaksa Agung Prasetyo menyatakan tuntutan dua tahun terhadap Buni Yani terkait dengan vonis dua tahun penjara Basuki T Purnama. Pengacara menyebut ada indikasi balas dendam.

“Pernyataan Jaksa Agung ini semakin memperjelas pertimbangan utama kejaksaan menyeret Buni Yani ke pengadilan adalah sebagai bentuk ‘balas dendam’ karena Ahok di penjara dua tahun. Mudah-mudahan Yang Mulia Hakim mencermati pernyataaan Jaksa Agung ini. Kami semakin yakin Buni Yani akan dibebaskan,” tukas Ketua Tim Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta Rabu, (11/10). Demikian dilansir detik.

Aldwin mengungkapkan, baru kali ini di dunia ada tuntutan Jaksa kepada terdakwa di mana pertimbangan utamanya adalah agar tuntutan tersebut seimbang dengan tuntutan yang telah diterima terdakwa lain di kasus yang sama sekali berbeda dan tidak ada hubungannya.

Mungkin Jaksa Agung, lanjut Aldwin, tidak mencermati secara seksama Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok Bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 dan secara tegas menyatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan kasus Ahok.

Pernyataan Jaksa Agung ini, sambung Aldwin, adalah sebuah blunder yang ‘menguntungkan’ Buni Yani karena sudah jelas Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menolak semua kesimpulan Jaksa Pentuntun Umum (JPU) yang pada saat itu ngotot mengaitkan dan melebarkan kasus Ahok dengan Buni Yani. Padahal saat itu posisi JPU harusnya berseberangan dengan terdakwa.

“Kan sudah jelas Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa keresahan yang timbul di masyarakat terjadi karena ucapan Ahok sendiri yang telah mencederai perasaan dan memecah kerukunan umat. Hakim juga menegaskan, kasus Ahok juga tidak ada hubungannya dengan Buni Yani, karena tidak ada satupun pelapor yang menjadikan video yang ada di akun facebook Buni Yani sebagai dasar pelaporan. Nah, sekarang Jaksa Agung masih tetap ngotot mengaitkan kasus Ahok terkait dengan Buni Yani dan malah menjadikannya sebagai pertimbangan utama menuntut Buni Yani, dua tahun penjara. Ini akan mengganggu akal sehat kita. Saya yakin nurani Hakim bisa melihat bahwa Buni Yani dijadikan obyek ‘balas dendam. Insha Allah Buni Yani Bebas,” jelas Aldwin.

Sebagai informasi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017), Jaksa Agung M Prasetyo menyebut besarnya tuntutan terhadap Buni Yani itu tak terlepas dari kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam pernyataannya, Jaksa Agung juga mengatakan, kasus Buni Yani tak bisa dilepaskan dengan kasus Ahok. Ahok dipenjara 2 tahun akibat ucapannya di Pulau Pramuka tentang satu ayat dalam surat Al Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani melalui akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi polemik besar. Menurut Jaksa Agung, ketika terdakwa kasus lain sebelumnya diputus hakim dengan dua tahun segera masuk, itu pula yang jadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan. [RN]

Tags: Buni Yanibuni yani tersangkaheadlinesJaksa Agung HM Prasetyo
ShareTweetSend
Previous Post

Serangan Bom Targetkan Kantor Polisi di Damaskus, 2 Korban Tewas

Next Post

Kejati Akan Teliti Berkas Perkara Jonru F Ginting

Next Post
Dikabarkan Ditolak Sekelompok Orang, Laskar Solo Siap Backup Pejuang Medsos Jonru

Kejati Akan Teliti Berkas Perkara Jonru F Ginting

Arab Saudi Kutuk Keras Serangan Terhadap Muslim Rohingya di Myanmar

Warga Bangladesh Bentuk Komisi Penyelidikan Genosida Rohingya

Aktivis Afrika Selatan Tuntut Pemerintahannya Bertindak Sikapi Isu Rohingya

PBB: Serangan Myanmar Terhadap Rohingya, “Terorganisir dan Sistematis”, Bertujuan Mengusir Mereka

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Antara Kasus Ahok dan Ariel

Buni Yani Dituntut 2 Tahun, Pengacara: Peryataan Jaksa Agung Sebagai Bentuk Balas Dendam

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.