• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Penista Agama, Rozaq Keberatan dengan Denda 50 Juta

17 Oct 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Sidang Penista Agama, Rozaq Keberatan dengan Denda 50 Juta
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmadji memasuki agenda pembelaan atas tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) UU ITE dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan, Selasa (17/10/2017).

Persidangan yang dikawal ormas Islam Klaten dan Solo tersebut berlangsung tertib. Majelis Hakim yang dipimpin Sagung Bunga Maya Saputri mempersilahkan pembacaan Pledoi Rozaq yang dibacakan Penasehat hukumnya, Alimin SH.

Dalam pledoi tersebut Rozaq mengaku keberatan dengan denda 50 juta yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sayangnya Ginanjar Damar Pamenan, selaku JPU tidak hadir digantikan Jaksa sementara.

“Kondisi keluarga yang tidak mampu dengan biaya 50 juta maka mohon ditolak,” ucap Alimin dihadapan Hakim.

Lebih lanjut, Alimin mengungkapkan bahwa perbuatan Rozaq yang telah melecehkan agama dengan mengunggah kalimat “Agama yang suka menghina agama lain itu agama Islamnya Indonesia” di facebook merupakan ketidak sengajaan.

“Didasari alat bukti yang sah dan fakta dipersidangan, maka sesuai UU kami berkeyakinan Rozaq tidak sengaja melakukan apa yang didakwakan JPU, yakni melanggar tentang informasi dan traksaksi elektronik,” ungkapnya.

Untuk itu, Alimin berharap Majelis Hakim mempertimbangkan pengakuan bersalah Rozaq dan membebaskan terdakwa dari denda 50 juta.

Sementara itu, Bunga memutuskan sidang tersebut ditunda pada Kamis tanggal 19 Oktober 2017, dengan agenda Replik JPU. [SY]

 

Tags: headlineskasus penista agamaOrmas Islam Klatenpenista agamaRozaq Ismail Sudarmaji
ShareTweetSend
Previous Post

Pornoaksi Marak, MUI Klaten: Penting untuk Segera Ditangani

Next Post

Mahasiswa Solo Sebut 3 Tahun Kinerja Jokowi Main-main, Hutang Banyak

Next Post
Mahasiswa Solo Sebut 3 Tahun Kinerja Jokowi Main-main, Hutang Banyak

Mahasiswa Solo Sebut 3 Tahun Kinerja Jokowi Main-main, Hutang Banyak

Soal Sebutan Pribumi, Pemuda Muhammadiyah: Tidak Ada yang Salah

Soal Sebutan Pribumi, Pemuda Muhammadiyah: Tidak Ada yang Salah

Dihantam Truk Tronton, Ustadz Hibatullah Tak Sadarkan Diri 7 Hari. Ayo Bantu.!!!

Dihantam Truk Tronton, Ustadz Hibatullah Tak Sadarkan Diri 7 Hari. Ayo Bantu.!!!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Penista Agama, Rozaq Keberatan dengan Denda 50 Juta

Sidang Penista Agama, Rozaq Keberatan dengan Denda 50 Juta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.