• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sekjen Komnas AP: UU Ormas Berbahaya

31 Oct 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Mantan Missionaris: Nikah Beda Agama Tak Dibenarkan Semua Agama
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang disahkan menjadi Undang-Undang, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Anti Pemurtadan Ustadz Bernad Abdul Jabbar mengatakan bahwa Undang-Undang Ormas sangat berbahaya.

“Jelas ini menjadi suatu hal yang berbahaya, padahal kita lihat banyak juga yang kemudian bertentangan dengan pancasila, tapi dibiarkan,” kata Ustadz Bernad Abdul Jabar, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah selaku pembuat Perppu adalah tindakan islamophobia. “Kekhawatiran terhadap ajaran Islam yang kemudian mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghapuskan ataupun membubarkan ormas-ormas yang dianggapnya sebagai ormas yang radikal,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia merasa UU Ormas harus dilawan dengan cara-cara yang konstitusional.

“Ini harus dilawan dan dilakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar UU Ormas ini dibatalkan.”

Selain itu, Mantan Misionaris Ustadz Bernard Abdul Jabbar juga mengatakan bahwa Perppu Ormas yang baru disahkan menjadi Undang-Undang merupakan satu musibah untuk umat Islam.

“Karena Perppu yang sudah di sahkan menjadi UU menyasar kepada umat Islam dan ini juga akan membahayakan,” ujarnya.

Ia menilai tingkat bahaya UU Ormas bukan hanya kepada para pengurus-pengurus dari ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, tetapi juga kepada para anggotanya. “Para anggota juga akan terkena hukuman yang minimal adalah 5 tahun,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya, umat Islam harus melakukan upaya secara konstitusional agar kemudian UU Ormas bisa dibatalkan.

“Ada upaya-upaya yang mungkin setelah disahkannya, ditentukannya nomer dan resmi diundangkannya oleh pemerintah maka umat Islam harus segera mengajukan upaya judicial review terhadap UU tersebut dan segera ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan upaya tersebut,” terangnya.

Cara itulah yang dipandang bisa dilakukan umat Islam untuk melakukan perlawanan terhadap UU Ormas.

Ia juga mengimbau agar ada di antara umat Islam yang melakukan aksi damai guna mendukung ormas-ormas Islam pada saat judicial review. [DP]

 

 

 

Tags: headlinesUstadz Bernard Abdul Jabbaruu ormas
ShareTweetSend
Previous Post

UU Ormas Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional Warga Negara

Next Post

MUI Dukung Gubernur DKI Jakarta Tak Perpanjang Izin Alexis

Next Post
MUI Dukung Gubernur DKI Jakarta Tak Perpanjang Izin Alexis

MUI Dukung Gubernur DKI Jakarta Tak Perpanjang Izin Alexis

Ustadz Hartono: Umat Islam Harus Desak MUI Pusat Fatwakan Syiah Sesat

Ustadz Hartono: Umat Islam Harus Desak MUI Pusat Fatwakan Syiah Sesat

Pemimpin Baru DKI Jakarta: Di Ibu Kota Harus Hadir Keadilan Sosial bagi Seluruh Warga Jakarta

Menunggu 23 Janji Anies-Sandi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mantan Missionaris: Nikah Beda Agama Tak Dibenarkan Semua Agama

Sekjen Komnas AP: UU Ormas Berbahaya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.