• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Penista Agama Sragen Dituntut 2 Tahun Penjara

9 Nov 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Penista Agama Sragen Dituntut 2 Tahun Penjara
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SRAGEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama di Sragen dengan terdakwa Sutoto asal Sambirejo, di Pengadilan Negeri (PN), Sragen Jl Raya Sukowati No 253 memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa, Rabu, (8/11/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Murni, dalam putusannya membacakan bahwa Sutoto telah sah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE. Di hadapan Hakim Ketua, Agus Sriyanto, didampingi hakim anggota, Ari Karlina dan Ilham Budi Hartanto, dia menuntut 2 tahun Penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan.

Forum Umat Islam Sragen (FUIS) yang sejak awal mengawal sidang tersebut mengaku keberatan. Ustad Mala Kunaifi, ketua FUIS mengatakan akan melakukan audiensi dengan pihak PN Sragen untuk meminta pada Hakim supaya diputuskan di atas tuntutan Jaksa.

“Kami dari FUIS menyatakan kekecewaan kami pada JPU, karena menurut kami tuntutan itu sangat ringan tidak setimpal atas perbuatan yang dilakukan Sutoto,” katanya pada Panjimas, Rabu (8/11/2017).

Ketua FPI (Front Pembela Islam) Sragen itu, menjelaskan bahwa sidang pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda satu pekan. Hal inilah yang membuat pihaknya yakin adanya permainan setelah mengetahui Jaksa menuntut sangat ringan.

“Apabila ternyata Hakim memutuskan lebih rendah dari tuntutan JPU, akan terjadi kekecewaan ummat Islam Sragen dan ini yang bisa menjadikan timbulnya gejolak. Kami cinta Sragen kami cinta NKRI mudah-mudahan itu tidak terjadi dan kami yakin para penegak hukum faham akan itu semua, Allah Akbar,” tandasnya. [SY]

 

Tags: FPI Sragenheadlineskasus penista agamaOrmas Islam Sragensutoto
ShareTweetSend
Previous Post

Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama, Ustadz Iim: Kalau Mati Tidak Boleh Diproses Secara Islam

Next Post

Jadi Mualaf, Gadis 19 Tahun Ini Semakin Didukung Orang Tuanya

Next Post
Jadi Mualaf, Gadis 19 Tahun Ini Semakin Didukung Orang Tuanya

Jadi Mualaf, Gadis 19 Tahun Ini Semakin Didukung Orang Tuanya

Arab Saudi Bekukan Rekening Bank Sejumlah Pangeran dan Menteri Kabinet Atas Dugaan Korupsi

Arab Saudi Bekukan Rekening Bank Sejumlah Pangeran dan Menteri Kabinet Atas Dugaan Korupsi

Tokoh Ulama Asal NTB Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Tokoh Ulama Asal NTB Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Penista Agama Sragen Dituntut 2 Tahun Penjara

Penista Agama Sragen Dituntut 2 Tahun Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.