• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Ribuan Muslim Mauritania Protes Keras Vonis Ringan Terhadap Blogger Penghina Rasulullah

13 Nov 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ribuan Muslim Mauritania Protes Keras Vonis Ringan Terhadap Blogger Penghina Rasulullah
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NOUAKCHOTT, (Panjimas.com) – Aksi demonstrasi yang menuntut dieksekusinya seorang blogger Mauritania menista dan menghina ajaran Islam digelar usai sholat Jum’at di ibukota Nouakchott.

Namun aksi demonstrasi massa muslim tersebut dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian.

Polisi melakukan serangan bom-bom suara dan gas air mata untuk membubarkan ribuan massa, sementara massa kemudian membakar ban dan meneriakkan slogan-slogan yang menyerukan dieksekusi matinya seorang blogger Mohamed Cheikh Ould Mkhaitir.

Sebelumnya pada hari Jumat (10/11), pihak berwenang meningkatkan keamanan di Noukchott Mauritania untuk menanggapi seruan demonstrasi.

Pada hari Kamis (09/11), Pengadilan Mauritania malah mengurangi vonis terhadap blogger Mohamed Cheikh Ould Mkhaitir dengan hanya hukuman 2 tahun penjara karena mengkritisi prinsip ajaran Islam.

Vonis hukuman ringan tersebut kemudian memicu kemarahan kaum muslimin Mauritania.

Umat Islam dengan beberapa partai politik dan kelompok-kelompok masyarakat mengeluarkan seruan untuk menggelar demonstrasi hari Jumat – di kota Nouadhibou dan ibukota Nouakchott – di tengah tuntutan agar blogger Mkhaitir dieksekusi.

Unit polisi dan gendarmerie dikerahkan di jalan-jalan utama kedua kota tersebut.

Sebelumnya Jumat (10/11), ratusan warga di kota Laayoune Mauritania bagian Timur, turun ke jalan untuk mengutuk keras hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap blogger Mkhaitir.

Pada bulan Januari 2014, Ould Mkhaitir ditangkap dan kemudian dihukum karena “ajaran sesat”. Pada bulan Desember di tahun yang sama, Ia diganjar dengan hukuman mati.

Pada bulan April 2016, pengadilan banding Nouadhibou menguatkan hukuman mati atas blogger Mohamed Cheikh Ould Mkhaitir, namun kemudian mengganti tuntutan hukum terhadap Ould Mkhaitir menjadi seorang yang berperilaku “murtad”.

Pada bulan Januari tahun 2017, Mahkamah Agung Mauritania membatalkan vonis hukuman atas Mkhaitir dan memerintahkan pemeriksaan ulang oleh hakim yang berbeda, yang kemudian memvonisnya hanya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Artikel Ould Mkhaitir

Ould Mkhaitir ditangkap di rumahnya di kota Nouadhibou pada tanggal 2 Januari 2014, selang 2 hari setelah Ia menerbitkan sebuah artikel berjudul “Religion, Religiosity and Craftsmen” di laman Aqlame.

Artikel tersebut mengkritik perlakuan nabi Muhammad terhadap orang-orang non-Arab yang berkaitan dengan sistem kasta di Mauritania.

Ulama Mauritania kemudian mengeluarkan fatwa terhadapnya dan menuntut agar dia dieksekusi, bahkan seorang pengusaha menawarkan hadiah 10.000 ouguiya untuk kematiannya.

Mkhaitir kemudian didakwa murtad berdasarkan Pasal 306 dari hukum pidana Mauritania, dan kemudian dijatuhi hukuman mati.

Jika hukuman tersebut diterapkan maka Mkhaitir akan menjadi orang pertama yang dieksekusi di Mauritania sejak tahun 1987.[IZ]

Tags: headlinesHina Nabi MuhammadIslam Dilecehkan
ShareTweetSend
Previous Post

Siapa Sosok Ulama Yang Berani Melaporkan Megawati ke Polisi?

Next Post

Militer Sudan Tangkap Pemimpin Pemberontak di Darfur

Next Post
Militer Sudan Tangkap Pemimpin Pemberontak di Darfur

Militer Sudan Tangkap Pemimpin Pemberontak di Darfur

6 Parpol Islam di Pakistan Sepakat Hidupkan Kembali Aliansi Muttahida Majlis-i-Amal (MMA)

6 Parpol Islam di Pakistan Sepakat Hidupkan Kembali Aliansi Muttahida Majlis-i-Amal (MMA)

Tempuh Perjalanan Delapan Jam, Jenazah Ustadz M Fachry Langsung Dimakamkan

Tempuh Perjalanan Delapan Jam, Jenazah Ustadz M Fachry Langsung Dimakamkan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ribuan Muslim Mauritania Protes Keras Vonis Ringan Terhadap Blogger Penghina Rasulullah

Ribuan Muslim Mauritania Protes Keras Vonis Ringan Terhadap Blogger Penghina Rasulullah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.