• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Terakhir Buni Yani: Menanti Keputusan Majelis Hakim Tanpa Intervensi Politik

14 Nov 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Terakhir Buni Yani: Menanti Keputusan Majelis Hakim Tanpa Intervensi Politik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, Selasa (14/11/2017) tTerdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat.

Untuk sidang Buni Yani hari ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel pasukan antihuru hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung
sidang. Sementara para pendukung Buni Yani sudah mulai berdatangan ke lokasi sidang untuk menyampaikan dukungannya.

Dalam persidangan hari ini, Majelis hakim akan memutus apakah Buni Yani bersalah atau tidak atas dakwaan menyebar dan memotong video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyampaikan pidato pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu sebagai gubernur DKI Jakarta.

Video mengenai pidato Ahok yang antara lain menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu tersebut kemudian memicu protes dan aksi massa besar.

Ahok pun kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindakan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara akibat pidatonya di Kepulauan Seribu.

Dalam perkara Buni Yani, sebelumnya jaksa dalam sidang 22 Oktober 2017 meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Buni Yani karena menilai dia melanggar undang-undang karena mengedit video pidato Ahok.

“Perbuatan Saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa Andi M. Taufik saat membacakan tuntutan.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sehari sebelum sidangan putusan kasusnya, Buni Yani menghimbau kepada majelis hakim agar berani mengambil keputusan yang obyektif dan adil berdasarkan fakta persidangan serta mengesampingkan segala bentuk intervensi politik dan kekuasaan.

Bila majelis hakim obyektif memutuskan perkara ini hanya berdasarkan kebenaran dan keadilan, Buni Yani yakin pasti bebas oleh karena jaksa tidak bisa membuktikan tuntutannya dalam persidangan yang telah dilakukan 19 kali. (des)

Tags: Buni Yanisidang Buni Yani
ShareTweetSend
Previous Post

Gawat, Ketika Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama Bisa Meruntuhkan Sendi Negara

Next Post

Ada yang “Ngebet”, Panglima TNI Segera Diganti Secepatnya

Next Post
Ada yang “Ngebet”, Panglima TNI Segera Diganti Secepatnya

Ada yang "Ngebet", Panglima TNI Segera Diganti Secepatnya

Amien Rais: “Kalau Vonisnya Enteng Kita Terima. Kalau Berat akan Upaya Hukum”

Amien Rais: "Kalau Vonisnya Enteng Kita Terima. Kalau Berat akan Upaya Hukum"

Tiga Agenda Raja Salman ke Indonesia: Dari Minyak, Densus 88, Hingga Pulau Dewata

Raja Salman Luncurkan 21 Proyek di Madinah Senilai SR7 Miliar Riyal

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Terakhir Buni Yani: Menanti Keputusan Majelis Hakim Tanpa Intervensi Politik

Sidang Terakhir Buni Yani: Menanti Keputusan Majelis Hakim Tanpa Intervensi Politik

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.