• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Banyak Fakta Persidangan Buni Yani Diabaikan, Bang Japar Akan Terus Jemput Keadilan

15 Nov 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Banyak Fakta Persidangan Buni Yani Diabaikan, Bang Japar Akan Terus Jemput Keadilan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, (Panjimas.com) – Setelah menjalani sidang marathon selama beberapa bulan, palu hakim menjatuhkan vonisnya kepada Buni Yani selama 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Walau selama persidangan, tuduhan jaksa dapat dipatahkan oleh tim pengacara bahkan juga dikuatkan oleh pakar hukum ternama Indonesia mulai dari Profesor Yusril Ihza Mahendera hingga ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Dr M Muzakir, namun hakim tetap menyakini tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Ahok yang memang sudah viral adalah tindakan melawan hukum.

“Banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Bahkan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 sama sekali tidak menjadi pertimbangan. Begitu juga pendapat Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang secara tegas menyatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan Ahok. Ini sesungguhnya aneh. Oleh karena itu, saya mendukung langkah penuh Tim Kuasa Hukum Buni Yani mengajukan banding. Kami akan terus kawal Buni Yani menjemput keadilan,” ujar Senator Jakarta Fahira Idris seusai pembacaan vonis Buni Yani di Bandung Selasa, (14/11).

Fahira, bersama berbagai elemen masyarakat lainnya yang sejak awal ikut mengawal kasus Buni Yani mengungkapkan, keputusan Hakim PN Bandung yang sama sekali tidak menjadikan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menolak pernyataan jaksa penuntut umum karena menyebut unggahan video oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan sebagai pertimbangan sangat disayangkan. Selain itu, putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang secara tegas menyatakan bahwa keresahan yang timbul di masyarakat terjadi karena ucapan Ahok yang mencederai perasaan dan memecah kerukunan umat serta karena tidak ada satupun pelapor yang menjadikan video yang ada di akun facebook Buni Yani sebagai dasar pelaporan, akan menjadi salah satu amunisi untuk mengajukan banding.

“Dasar tuntatan JPU yang menuntut Buni Yani kan sama dengan kesimpulan JPU kasus Ahok, yang saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa unggahan video oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan. Dan seperti yang kita ketahui bersama kesimpulan ini dibantah tegas oleh hakim PN Jakarta Utara. Tetapi kenapa pendapat hakim PN Bandung malah bertolak belakang?,” tukas Ketua Komite III DPD ini.

Pertimbangan hakim bahwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, juga lari dari fakta persidangan. Sebagai seorang dosen komunikasi dan sangat memahami UU ITE, lanjut Fahira, Buni Yani membuat tanda tanya sebagai tanda mengajak netizen berdiskusi soal isi video.

“Jadi tidak ada mengedit apalagi mengubah isi video. Video tersebut memang sudah viral. Postingan ajakan diskusi adalah hal yang biasa, tidak melanggar hukum dan hal yang biasa di dalam sebuah negara demokrasi. Tetapi karena saat itu, Buni Yani berani mengkritisi seorang pejabat publik yang begitu berkuasa tetapi melakukan kesalahan fatal, Buni Yani menjadi sasaran kemarahan dan dendam,” pungkas Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini. [RN]

Tags: Buni Yanifahira idrisheadlinesLBH Bang Japarvonis Buni Yani
ShareTweetSend
Previous Post

Pahlawan dan Penjajah Kekinian

Next Post

Meski Divonis 1,5 Tahun Buni Yani Tidak Ditahan

Next Post
Meski Divonis 1,5 Tahun Buni Yani Tidak Ditahan

Meski Divonis 1,5 Tahun Buni Yani Tidak Ditahan

Muhammadiyah DKI: Sikap Ananda Sukarlan Intoleran dan Miskin Akhlak

Muhammadiyah DKI: Sikap Ananda Sukarlan Intoleran dan Miskin Akhlak

Usai Dilantik Menjadi Ketua FLP, Afifah Afra: Target 100 Hari 20 Ribu Artikel

Usai Dilantik Menjadi Ketua FLP, Afifah Afra: Target 100 Hari 20 Ribu Artikel

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Banyak Fakta Persidangan Buni Yani Diabaikan, Bang Japar Akan Terus Jemput Keadilan

Banyak Fakta Persidangan Buni Yani Diabaikan, Bang Japar Akan Terus Jemput Keadilan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.