• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Hukum Penista Agama Tergantung Penguasa

1 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Penista Agama Tergantung Penguasa
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO (Panjimas.com)- Semakin marak penista agama yang dilakukan pembenci Islam dan orang munafik tidak mendapatkan sanksi yang setimpal. Ahok penista agama misalnya yang terbukti melecehkan Surat Al Maidah 51 hanya dihukum penjara 2 tahun.

Terakhir di Klaten, seorang penista agama, Maidi Totok yang secara sah menginjak Al Qur’an dan diunggah ke media sosial telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, sangat ringan. Pemuda asal Karangdowo, Klaten itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Ustadz Muinudinillah Basri menilai hukum di Indonesia masih dimiliki penguasa, bukan sebab berdiri diatas keadilan.

“Yang jelas itu dagelan semuanya. Kalau ingin adil mestinya tidak ringan segitu, yang namanya hukum itu bikin jera. Kalau cuma satu setengah ya nggak jera,” katanya, Kamis (30/11/2017).

Dalam negara Islam ( Khilafah Islam), ada ketentuan hukuman bagi pelaku penistaan agama secara terang-terangan. Disebutkan dalam kitab Nizhâm al-’Uqûbât, karya syeikh Taqiyuddin An-Nabhani  dijelaskan beberapa tindakan yang dikategorikan menodai agama Islam beserta sanksi yang dapat diterapkan negara atas pelakuknya:

  1. Orang yang melakukan propaganda ideologi atau pemikiran kufur diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Jika ia seorang Muslim maka sanksinya adalah sanksi murtad, yakni dibunuh.
  2. Orang yang menulis atau menyerukan seruan yang mengandung celaanatau tikaman terhadap akidah kaum Muslim diancam 5-10 tahun. Jika celaan tersebut masuk dalam kategori murtad maka pelakunya (jika Muslim) dibunuh.
  3. Orang yang melakukan seruan pemikiran kufur kepada selain ulama, atau menyebarkan pemikiran kufur melalui berbagai media, dipenjara hingga 5 tahun.
  4. Orang yang menyerukan seruan pada akidah yang dibangun atas dalilzhannatau pemikiran yang dapat mengakibatkan kemunduran umat Islam dicambuk dan dipenjara hingga 5 tahun
  5. Orang yang meninggalkan shalat dipenjara hingga 5 tahun, jika tidak berpuasa tanpa uzur, ia dipenjara dua bulan dikalikan puasa yang ia tinggalkan, dan orang yang menolak menunaikan zakat, selain dipaksa membayar zakat, ia dipenjara hingga 15 tahun.

Ustadz Muin tidak sepakat atas vonis yang ringan dijatuhkan pada penista agama. Dalam hukum syariat, seorang penista agama sudah sangat jelas. Kata dia, hal itu tergantung penguasa yang memimpin negara tersebut untuk menegakkan hukum.

“Itu kembali lagi bahwa hukum itu penguasa. Tergantung nanti Hakim, Jaksa dibawah kekuasaan siapa. Kalau penguasanya pelecehan agama ya hukumnya seperti itu,” ujar Ustadz Muin.

Untuk itu, Ustadz Muin berharap umat Islam mulai memikirkan kepemimpinan Islam yang mengerti akan hukum yang menjadi sumber segala hukum keadilan. Pemimpin Islam yang berjuang menegakkan nilai-nilai Islam yang rahmatan Lil ‘alamin.

“Mudah-mudahan nanti kalau aparat hukumnya para penegak agama, lain lagi itu hukumannya,” tandasnya. [SY]

 

Tags: ahok divonisheadlineskasus penistaan agamamaidi totokUstadz Dr Muinudinillah Basri
ShareTweetSend
Previous Post

Reuni 212 Agenda Politis, Ustadz Muin: Jika Rakyat Melek Politik Apa Itu Salah?

Next Post

Ketua Kongres Bantah Keras Kegiatan Reuni 212 Bermuara ke Politik

Next Post
Ketua Kongres Bantah Keras Kegiatan Reuni 212 Bermuara ke Politik

Ketua Kongres Bantah Keras Kegiatan Reuni 212 Bermuara ke Politik

Amien Rais Secara Resmi Buka Kongres Nasional Alumni 212

Amien Rais Secara Resmi Buka Kongres Nasional Alumni 212

Sekjen FUI: Program MUI Pusat Sekarang Ikuti BNPT, itu Fakta!

Jika Dulu Sholat Jumat Terbanyak, Reuni 212 Tahun Ini Akan Diadakan Sholat Subuh

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hukum Penista Agama Tergantung Penguasa

Hukum Penista Agama Tergantung Penguasa

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.