• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tak Didampingi Penasehat Hukum, Muhammad Hidayat Dituntut 2 Tahun Penjara

2 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Muhammad Hidayat, Eksepsi Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas.com) – Pada sidang tuntutan yang dilaksanakan hari Kamis (30/11) kemarin di PN.Bekasi, terdakwa Muhammad Hidaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 (1) UU TI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik jo UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 th 2008.

Muhammad Hidayat dituntut 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Rahayu, istri dari Muhammad Hidayat kepada Panjimas sidang tuntutan tersebut terdapat beberapa keganjilan yang menurutnya sangat tidak wajar dan terkesan dipaksakan oleh pimpinan sidang.

“Saat sidang sekitar jam 1 siang, suasana persidangan kemarin agak lain dan tidak seperti biasanya sidang sidang sebelumnya. Karena didalam dan diluar ruang sidang dipenuhi oleh para polisi, mungkin sekitar 20 orang lebih,” ujar Rahayu istri dari M Hidayat yang tidak pernah absen menghadiri sidang suaminya tersebut.

Keganjilan berikutnya menurut Rahayu adalah, sidang itu tetap dimulai walau tanpa kehadiran tim Penasihat Hukum terdakwa (yang protes keras pada majelis hakim dan melakukan Walk Out pada sidang sebelumnya).

Seperti tanpa peduli akan kondisi tidak didampinginya terdakwa oleh penasihat hukum, Hakim tetap meminta JPU untuk membacakan tuntutannya pada terdakwa.

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihak Majelis Hakim meminta point pentingnya saja untuk menghemat waktu, karena salah satu anggota majelis ada agenda ke luar kota dan takut ketinggalan pesawat.

“Tapi kemudian pak Hidayat, suami saya meminta dibacakan utuh tuntutannya. Tapi hakim  bersikeras tetap point-pointnya saja dan akhirnya suami saya mengalah,” tutur Rahayu kepada Panjimas.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh 2 orang JPU yang hadir bergantian, ada 39 halaman tuntutan yang dibacakan saat sidang itu.

“Setelah selesai, hakim mengagendakan pembelaan terdakwa pada hari Senin lusa yakni, tanggal 4 Desember 2017. Tapi dari pihak pak Muhammad minta waktu satu pekan dari kemarin mengingat perlu berkonsultasi dengan tim Penasihat Hukum karena tidak ada yang hadir mendampingi dan keadaan pak muhammad yang masih disekap 24 jam tidak bisa keluar dan tidak bisa ditemui keluarga selama ditahanan lapas Bekasi,” kata Rahayu.

Terdakwa juga meminta majelis hakim untuk mminta Lapas mengakhiri penyekapan dan pelarangan kunjungan keluarga karena kondisi seperti itu akan sangat mempengaruhi dalam menyusun pembelaan nanti.

“Tapi majelis hakim menolak memberi tambahan waktu pembuatan penyusunan pembelaan, tetap tanggal 4 Desember. Tapi soal di Lapas akan ditindak lanjuti janjinya majelis hakim,” pungkas Rahayu.

Kemudian sidang ditutup, tanpa memberi kesempatan kepada terdakwa, Muhammad Hidayat untuk mempertanyakan kembali masalah perpanjangan waktu dalam menyusun pembelaan yang ada. Sidang tuntutan itupun hanya berlangsung singkat yakni hanya sekitar satu jam. [ES]

 

Tags: headlineslp bekasiMuhammad Hidayat
ShareTweetSend
Previous Post

Ekononomi Syariah dan Ribawi Menjadi Bahasan Dalam Diskusi Konggres Alumni 212

Next Post

Cacat Fisik Tak Surutkan Semangatnya untuk Perjuangkan Nasib Warga Tercemar Limbah

Next Post
Cacat Fisik Tak Surutkan Semangatnya untuk Perjuangkan Nasib Warga Tercemar Limbah

Cacat Fisik Tak Surutkan Semangatnya untuk Perjuangkan Nasib Warga Tercemar Limbah

Front Jihad Islam Kirim Sejumlah Relawannya ke Daerah Korban Banjir

Front Jihad Islam Kirim Sejumlah Relawannya ke Daerah Korban Banjir

Reuni Akbar 212: Mensyukuri Nikmat Allah Ta’ala dan Merawat Energi Al Maidah 51

Reuni Akbar 212: Mensyukuri Nikmat Allah Ta'ala dan Merawat Energi Al Maidah 51

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Muhammad Hidayat, Eksepsi Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim

Tak Didampingi Penasehat Hukum, Muhammad Hidayat Dituntut 2 Tahun Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.