• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tercyduk, Pendeta Saifuddin Ibrahim Gencar Lakukan Pemurtadan dan Penodaan Agama

7 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Tercyduk, Pendeta Saifuddin Ibrahim Gencar Lakukan Pemurtadan dan Penodaan Agama
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA  (Panjimas.com) – Buntut ditangkapnya Abraham Ben Moses (52), terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook oleh pihak Tim Siber Bareskrim Polri menjadikan suatu hal yang menggembirakan dan melegakan bagi kaum muslimin saat ini. Khususnya para netizen yang mengamati aktivitas yang terjadi di media sosial saat ini

Betapa tidak, selama ini tindakan yang bersangkutan sudah meresahkan bagi masyarakat Muslimin dengan beredarnya kasus video viralnya saat berada di kendaraan angkutan khusus online yang menjadi ramai dibicarakan di media sosial pada berapa waktu lalu itu.

Terkait ditangkapnya pendeta yang menghina agama Islam itu, kemudian Panjimas mewancarai Sekjen Komnas Anti Pemurtadan, Ustadz Bernard Abdul Jabbar terkait hal itu. Ustadz Bernard mengapresiasi dan memberi penghargaan tinggi kepada pihak kepolisian itu. (Baca: Saifuddin Ibrahim Sang Penghina Islam Akhirnya Diringkus)

“Syukur alhamdulillah, dengan ditangkapnya penyebar kebencian dan pelaku pemurtadan ini menandakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan apapun juga untuk mengajak orang yang sudah ber agama ke agama lain adalah perbuatan melanggar hukum dan ini harus di proses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Ustadz Bernard. (Baca: [Video Heboh] Ustadz Murtad, Anak Menggugat!)

Masih menurut ustadz Bernard, sebagaimana yang dilakukan oleh pendeta murtadin Saifuddin Ibrahim terhadap sopir taksi online yang Muslim agar murtad, lalu mengajak masuk Kristen, telah menodai Undang Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Begitu juga dengan, Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, pada Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3 berbunyi:

“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”

Kemudian, Pasal 4 berisi:

“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:

  1. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
  2. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
  3. Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.”

Apalagi pemurtadan yang ditujukan kepada orang yang telah beragaman itu, dilakukan dengan menyinggung SARA. Maka, hal itu telah melanggar Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjad itetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Menurut Ustadz Bernard, pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim telah berkali-kali melakukan propaganda yang menodai Islam dalam berbagai video ceramahnya.

“Bahkan sikapnya yang mengancam itu sudah melanggar Undang Undang (UU) dan seharusnya dirinya sudah ditangkap dan hal ini bukan untuk yang pertama tapi kesekian kalinya dilalukan oleh yang bersangkutan. Maka harus diberikan efek jera agar dia kapok,” imbuhnya.

Bahkan, Komisi Nasional Anti Pemurtadan (KNAP) sudah melaporkan kasusnya yang ada di Bitung, Sulawesi Utara pada berapa waktu lalu. Namun, baru kemarin pendeta murtadin itu kena batunya dan diciduk polisi. [ES]

Tags: Abraham Ben Mosesbernard abdul jabbarheadlinesKNAPKomnas Anti Pemurtadanpemurtadanpendetapendeta saifuddin ibrahimSaifuddin Ibrahim
ShareTweetSend
Previous Post

Muslim Afrika Selatan Tuntut Rumah Sakit Sediakan Mushola

Next Post

KISPA Kecam Keras Presiden AS yang Akui Yerusalem sebagai Ibukota Israel

Next Post
KISPA Kecam Keras Presiden AS yang Akui Yerusalem sebagai Ibukota Israel

KISPA Kecam Keras Presiden AS yang Akui Yerusalem sebagai Ibukota Israel

PP Pemuda Muhammadiyah: Hentikan Provokasi Amerika Serikat di Yerusalem!

PP Pemuda Muhammadiyah: Hentikan Provokasi Amerika Serikat di Yerusalem!

Pusat Studi & Pendidikan HAM Uhamka: Donald Trump Kehilangan Sensitivitas Kemanusiaan

Pusat Studi & Pendidikan HAM Uhamka: Donald Trump Kehilangan Sensitivitas Kemanusiaan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tercyduk, Pendeta Saifuddin Ibrahim Gencar Lakukan Pemurtadan dan Penodaan Agama

Tercyduk, Pendeta Saifuddin Ibrahim Gencar Lakukan Pemurtadan dan Penodaan Agama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.