• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Muhammad Hidayat Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Hakim Terkesan Memanipulasi Fakta Persidangan

8 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Muhammad Hidayat Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Hakim Terkesan Memanipulasi Fakta Persidangan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas.com) – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Tongani menjatuhkan vonis bersalah 1 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Hidayat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah. Ketentuan kalau tidak dibayar dijatuhkan hukuman dua bulan penjara,” kata Hakim Ketua, Tongani ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).

Muhammad Hidayat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE karena dianggap sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hakim Ketua, Tongani mengklaim bahwa Ahli Bahasa Indonesia yang dihadirkan ke ruang sidang mengatakan, tidakan yang dilakukan Muhammad Hidayat adalah menyebarkan kebencian.

Selain itu, untuk memperkuat argumentasinya, Tongani menjelaskan bahwa pada faktanya dalam kolom komentar video yang diunggah Muhammad Hidayat di YouTube atas percakapan antara Kapolda Metro Jaya dan peserta Aksi Bela Islam 411 terlihat adanya komentar-komentar yang mengandung kebencian.

Oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutus bersalah Muhammad Hidayat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bantahan Muhammad Hidayat

Aktivis Islam, Muhammad Hidayat membantah klaim yang diungkapkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Tongani yang mengatakan bahwa perbuatan Muhammad Hidayat yang mengupload video percakapan antara Kapolda Metro Jaya dengan peserta Aksi Bela Islam 411 adalah perbuatan yang melanggar Pasal 28 UU ITE sebagaimana yang diungkapkan Ahli Bahasa.

“Pada proses persidangan Ahli Bahasa sudah membuat pernyataan yang tegas, bahwa apa yang didakwakan oleh terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 28” kata Muhammad Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).

Hakim seolah-olah sudah memanipulasi keterangan Ahli. Ahli mengatakan, tidak dapat dikategorikan menyebarkan kebencian karena faktanya memang Kapolda ngomong seperti itu. “Itu adalah ujaran kebencian dari Kapolda sendiri, tapi justru hakim mengatakan bahwa Ahli Bahasa mengatakan yang sebaliknya” tuturnya.

Oleh karena itu, Muhammad Hidayat menilai hakim telah memanipulasi fakta persidangan. “Jadi sangat jelas ada upaya yang memaksa mengkriminalisasi agar terdakwa bisa dikenakan vonis bersalah,” ungkapnya. [DP]

 

Tags: headlineskriminalisasiMuhammad HidayatUjaran KebencianUU ITE
ShareTweetSend
Previous Post

Jika Divonis Bersalah Muhammad Hidayat Pastikan Ajukan Banding

Next Post

Fahira Idris Tegaskan Bencana Dunia itu Bernama Trump

Next Post
Trump Berambisi Awasi Umat Islam dan Masjid

Fahira Idris Tegaskan Bencana Dunia itu Bernama Trump

Dinamika Perang Yaman Berubah Drastis, Pasca Pembunuhan Ali Abdullah Saleh

Dinamika Perang Yaman Berubah Drastis, Pasca Pembunuhan Ali Abdullah Saleh

Hamas Kecam Keras Langkah AS, “Ini Upaya Melegitimasi Terorisme Zionis”

Hamas Kecam Keras Langkah AS, “Ini Upaya Melegitimasi Terorisme Zionis”

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Muhammad Hidayat Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Hakim Terkesan Memanipulasi Fakta Persidangan

Muhammad Hidayat Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Hakim Terkesan Memanipulasi Fakta Persidangan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.