• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Muhammad Hidayat Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Hakim Terkesan Memanipulasi Fakta Persidangan

8 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Muhammad Hidayat Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Hakim Terkesan Memanipulasi Fakta Persidangan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas.com) – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Tongani menjatuhkan vonis bersalah 1 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Hidayat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah. Ketentuan kalau tidak dibayar dijatuhkan hukuman dua bulan penjara,” kata Hakim Ketua, Tongani ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).

Muhammad Hidayat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE karena dianggap sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hakim Ketua, Tongani mengklaim bahwa Ahli Bahasa Indonesia yang dihadirkan ke ruang sidang mengatakan, tidakan yang dilakukan Muhammad Hidayat adalah menyebarkan kebencian.

Selain itu, untuk memperkuat argumentasinya, Tongani menjelaskan bahwa pada faktanya dalam kolom komentar video yang diunggah Muhammad Hidayat di YouTube atas percakapan antara Kapolda Metro Jaya dan peserta Aksi Bela Islam 411 terlihat adanya komentar-komentar yang mengandung kebencian.

Oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutus bersalah Muhammad Hidayat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bantahan Muhammad Hidayat

Aktivis Islam, Muhammad Hidayat membantah klaim yang diungkapkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Tongani yang mengatakan bahwa perbuatan Muhammad Hidayat yang mengupload video percakapan antara Kapolda Metro Jaya dengan peserta Aksi Bela Islam 411 adalah perbuatan yang melanggar Pasal 28 UU ITE sebagaimana yang diungkapkan Ahli Bahasa.

“Pada proses persidangan Ahli Bahasa sudah membuat pernyataan yang tegas, bahwa apa yang didakwakan oleh terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 28” kata Muhammad Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).

Hakim seolah-olah sudah memanipulasi keterangan Ahli. Ahli mengatakan, tidak dapat dikategorikan menyebarkan kebencian karena faktanya memang Kapolda ngomong seperti itu. “Itu adalah ujaran kebencian dari Kapolda sendiri, tapi justru hakim mengatakan bahwa Ahli Bahasa mengatakan yang sebaliknya” tuturnya.

Oleh karena itu, Muhammad Hidayat menilai hakim telah memanipulasi fakta persidangan. “Jadi sangat jelas ada upaya yang memaksa mengkriminalisasi agar terdakwa bisa dikenakan vonis bersalah,” ungkapnya. [DP]

 

Tags: headlineskriminalisasiMuhammad HidayatUjaran KebencianUU ITE
ShareTweetSend
Previous Post

Jika Divonis Bersalah Muhammad Hidayat Pastikan Ajukan Banding

Next Post

Fahira Idris Tegaskan Bencana Dunia itu Bernama Trump

Next Post
Trump Berambisi Awasi Umat Islam dan Masjid

Fahira Idris Tegaskan Bencana Dunia itu Bernama Trump

Dinamika Perang Yaman Berubah Drastis, Pasca Pembunuhan Ali Abdullah Saleh

Dinamika Perang Yaman Berubah Drastis, Pasca Pembunuhan Ali Abdullah Saleh

Hamas Kecam Keras Langkah AS, “Ini Upaya Melegitimasi Terorisme Zionis”

Hamas Kecam Keras Langkah AS, “Ini Upaya Melegitimasi Terorisme Zionis”

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Muhammad Hidayat Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Hakim Terkesan Memanipulasi Fakta Persidangan

Muhammad Hidayat Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Hakim Terkesan Memanipulasi Fakta Persidangan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.