• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tok! 2 Tahun 10 Bulan, Frans Donald Sang Penista Islam Dijebloskan ke Penjara

8 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Tok! 2 Tahun 10 Bulan, Frans Donald Sang Penista Islam Dijebloskan ke Penjara
0
SHARES
421
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR (Panjimas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Agus Walujo Tjahjono membacakan putusan pidana penjara dua tahun 10 bulan untuk terdakwa Donald Ignatius Soeyanto Baria (DISB) alias Donald Bali. DISB adalah pelaku ujaran kebencian yang menghina agama Islam dan para ulama (kyai).

“Amar putusan pidana dua tahun 10 bulan dan denda Rp 250 juta dengan subsider empat bulan kurungan,” kata Agus di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/12) sore.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Tangkas. Tim JPU menuntut pidana penjara tiga tahun enam bulan, denda Rp 250 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Donald Bali adalah pria kelahiran Jember, Jawa Timur yang mengunggah video berisi ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun Youtube miliknya.

Pemuda Muhammadiyah Bali mewakili organisasi kepemudaan Islam mengapresiasi sikap tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara penistaan agama yang dilakukan koki restoran di Kuta tersebut. Direktur Satuan Tugas Advokasi dan Hukum Pemuda Muhammadiyah Bali, Muadz Masyhadi mengatakan vonis pidana yang dijatuhkan hakim sudah adil dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan terdakwa yang sudah menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat.

Donald Bali juga dinilai telah menimbulkan rasa sakit hati serta memicu kemarahan umat Islam terkait ujaran kebencian yang diucapkan dan disebarkannya melalui video di akun Youtube-nya. “Perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan konflik sosial di masyarakat karena menyinggung permasalahan agama di Indonesia,” ujar Muadz. [AW/Republika]

Tags: Donald BaliDonald FransDonald Ignatius Soeyanto BariaFrans Donaldheadlinespenista islam
ShareTweetSend
Previous Post

Aktor Hollywood Van Damme Ikuti Sunnah Rasul: Daging Babi Kotor dan Tak Sehat!

Next Post

Bakar Bendera Amerika, Mahasiswa Makassar Sebut Trump Firaun Zaman Now

Next Post
Bakar Bendera Amerika, Mahasiswa Makassar Sebut Trump Firaun Zaman Now

Bakar Bendera Amerika, Mahasiswa Makassar Sebut Trump Firaun Zaman Now

Pemuda Aceh Tolak Kebijakan Donald Trump

Pemuda Aceh Tolak Kebijakan Donald Trump

Syarikat Islam Nilai Keputusan Donald Trump Provokatif

Syarikat Islam Nilai Keputusan Donald Trump Provokatif

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tok! 2 Tahun 10 Bulan, Frans Donald Sang Penista Islam Dijebloskan ke Penjara

Tok! 2 Tahun 10 Bulan, Frans Donald Sang Penista Islam Dijebloskan ke Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.