• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Abaikan Kritik Publik, Hakim MK Bermazhab HAM Liberal?

19 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Abaikan Kritik Publik, Hakim MK Bermazhab HAM Liberal?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – “MK tampaknya abai terhadap terhadap kritik publik. Ketika MK memutuskan ‘menyamakan’ Agama dan Kepercayaan, seorang Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyebut MK ‘melebihi’ otoritas Allah. Allah saja menyediakan keringanan (rukhshah) dalam membuat hukum.”

Demikian disampaikan Dr. Maneger Nasution, Direktur Pusdikham Uhamka dan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, dalam siaran pers yang diterima Panjimas, 18 Desember 2017.

Tapi keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), tidak ada yang bisa mengoreksi. Makanya hakim MK sejatinya tidak hanya memahami ilmu hukum, tapi juga menguasai dan mempetimbangkan sosiologi agama di Indonesia. Bahkan Ketua Umum MUI yang juga Rais Am PB NU, KH Ma’ruf Amin, menyebut MK a-historis terhadap konsensus pendiri bangsa. Mereka mengengkari akan sejarah bangsanya sendiri.

Kritikan keras terhadap hakim MK periode ini juga datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, yang menyayangkan putusan MK yang menolak seluruhnya permohonan uji materi terkait perluasan pasal perzinahan, perkosaan dan pencabulan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai MK tidak Pancasilais, tapi sekuler.

“Salah satu anak kandung reformasi itu adalah MK. Reformasi dulu membayangkan MK itu diisi oleh orang-orang yang berkategori negarawan. Tapi, bayangan itu akhir-akhir ini semakin jauh dari harapan untuk bisa disebut sebagai negarawan.

Kalau dulu MPR RI dikatakan sebagai politisi yang sarat kepentingan politik yang berakibat dipangkas kewenangannya. Apakah akhirnya hakim-hakim MK sekarang ini sarat kepentingan juga?

“Mungkin publik gagal paham, termasuk saya. Sebagai salah seorang aktivis mahasiswa (sebagai Ketua DPP IMM) yang terlibat langsung dalam era reformasi itu, mungkin saya juga gagal paham memahami negarawan sebagai figur yang bebas kepentingan politik. Ada yang berpandangan, bebas parpol iya, tapi apakah bebas kepentingan politik dan ideologi? Apakah seseorang bisa bebas sama sekali dari ideologi dan latar belakangnya?”

Menurut pandangan ini, banyak tokoh yang mengaku independen karena aktif di LSM tertentu, misalnya, tapi adalah kader ‘kiri’ yang parpolnya tidak berhasil memenangkan pemilu. Karenanya mereka mengambil strategi “memutar” dengan membentuk LSM dengan tujuan meraih kekuasaan.

Mereka ini aktif menjadi anggota pansel-pansel yang memilih anggota-anggota Komisi Negara. Pada saat yang sama mereka mengopinikan independensi dengan menyerang figur-figur Islam dengan isu kedekatan dengan parpol dan kelompok intoleran.

Strategi mereka mulai berhasil, sehingga sekarang mereka banyak mengisi komisi-komisi negara dan masuk ke jantung kekuasaan dengan mengerek bendera independensi. Target berikutnya adalah dunia peradilan yang belum sepenuhnya dikuasai.

Jawab dengan Jujur

Dr. Maneger Nasution punya banyak pertanyaan untuk dijawab oleh Hakim MK. “Sebaiknya yang mulia hakim MK berkenan menjawab secara jujur beberapa pertanyaan publik: apakah hakim MK bermazhab HAM liberal? Bagaimana sikap hakim MK soal LGBT? Kenapa hakim MK kurang sensitif menyelami keadilan publik?”

Kenapa hakim MK merasa serba bisa, tapi tidak bisa merasa? Apakah hakim MK gagal paham dengan sejarah bangsanya sendiri? Apakah hakim MK tidak Pancasilais? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Hakim MK sebetulmya tidak perlu menjawabnya secara verbal. Yang dibutuhkan publik, hakim MK cukup menjawabnya dengan kinerja dan kenegarawanan. Ada baiknya hakim MK sekarang melakukan muhasabah sebelum terlambat. Semoga modalitas sosial hakim MK sekarang tidak semakin tergerus.

Dalih yang sering didalilkan oleh MK adalah bahwa MK merupakan negative legislator, meski 4 hakim MK mendorong lahirnya tafsir baru terhadap perzinaan diluar hukum kolonial yakni mencakup adultery dan fornication ( yakni pelaku bisa dipidana meski hubungan tersebut suka sama suka dengan lawan jenis atau sesama jenis dan tidak dilaporkan salah satu pihak sebab mencerminkan nilai agama dan adat).

Namun publik (mungkin) masih tersisa sedikit keyakinan. Semoga saja penolakan hakim MK itu bukan karena ideologi HAM yang liberal, tapi betul-betul lebih pada mereka menyerahkan agar perubahan norma hukumnya diserahkan pada Presiden DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk UU ( positive legislator).

“Tinggal sekarang bagaimana publik berakal sehat mau dan sungguh-sungguh mengawal proses pembahasan KUHP terkait pasal tersebut. Menurut informasi yang saya yakini, sampai sekarang masih pending putusannya di Komisi 3, dengan peta politik 7 fraksi setuju pelaku hubungan di luar nikah dan LGBT dipidana dan 3 fraksi lain menolak. Sementara yang konsisten mengawal (penolakan) justru kelompok LSM tertentu.”
Pasca Keputusan MK

Ada beberapa pilihan bagi publik pemohon pasca keputusan MK itu. Satu, karena dipandang ada kebutuhan yang memaksa, meminta yang mulia Presiden Jokowi mengambil inisiatif menerbitkan Perppu menjawab keinginan publik pemohon.

Kedua, mendesak DPR menunaikan mandatnya mengajukan hak inisiatif berupa revisi terbatas terhadap beberapa pasal KUHP seperti yang diajukan publik pemohon. Inisiatif revisi terbatas ini dipandang mendesak dan bisa menjawab harapan publik pemohon.

Ketiga, mendesak DPR RI mempercepat pengesahan RUU KUHP yang baru (yang diajukan sejak 1963) dengan memasukkan norma-norma yang diajukan publik pemohon itu dalam RUU KUHP yang baru tersebut.
Publik sungguh-sungguh memahami bahwa ikhtiar tersebut tidak mudah. Ini adalah pertarungan ideologi Pancasila dan ideologi sekuler-liberal.

Tags: HAM Liberalkeputusan mkkritik publikLGBTMahkamah KonstitusiManeger NasutionMK
ShareTweetSend
Previous Post

Inilah Nurani MK, Mulai dari Agama dan Kepercayaan Hingga LGBT

Next Post

Jaga Kejujuran, Rezeki Akan Datang

Next Post
Aneh! Saat Idhul Adha Diusir, Menjelang Imlek Didiamkan

Jaga Kejujuran, Rezeki Akan Datang

Ustadz Felix Siauw Tutup Tahun di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Ustadz Felix Siauw Tutup Tahun di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Hujan, HMI Kutuk Donald Trump

Hujan, HMI Kutuk Donald Trump

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Abaikan Kritik Publik, Hakim MK Bermazhab HAM Liberal?

Abaikan Kritik Publik, Hakim MK Bermazhab HAM Liberal?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.