• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Mako Brimob Bukan LP, Ahok Tak Berhak Dapat Remisi

23 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Mako Brimob Bukan LP, Ahok Tak Berhak Dapat Remisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Kamal Pasha mengatakan dengan tegas bahwa Basuki Tjahaja Purnama -akrab dipanggil- Ahok tidak berhak mendapatkan remisi natal.

Sebab, faktanya setelah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak sampai sehari, kemudian langsung dipindahkan ke Mako Brimob.

“Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan,” kata Kamal Pasha di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jum’at (22/12/2017).

Kamal meyakini Markas Komando Brimob Polri (Mako Brimob) bukanlah Lembaga Pemasyarakatan yang menjadikan Ahok berhak untuk mendapatkan remisi.

Menyinggung masalah keamanan, Kuasa Hukum Ismar Syarifuddin tersebut berpendapat ‘seharusnya Ahok dipindah ke Lapas Nusakambangan bukan Mako Brimob’.

“Selain demi persamaan di depan hukum (equality before the law), juga untuk kepentingan Ahok sendiri demi menjaga keselamatannya dan agar bisa memenuhi syarat untuk memperoleh remisi yang akan datang,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur pembinaan narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan bukan di Mako Brimob.

Oleh karenanya, Kamal menolak keras pemberian remisi natal kepada penista agama tersebut. [DP]

 

Tags: headlineskamal pashamako brimobremisi ahok
ShareTweetSend
Previous Post

Kivlan Zen Nilai Pemerintah Akomodir Kaum Liberal dan Komunis

Next Post

Kriminalisasi Ulama Korban Politik Balas Dendam

Next Post
Kriminalisasi Ulama Korban Politik Balas Dendam

Kriminalisasi Ulama Korban Politik Balas Dendam

Palestina: Dukungan Mayoritas Atas Resolusi PBB, Cerminkan Posisi Dunia Internasional

Palestina: Dukungan Mayoritas Atas Resolusi PBB, Cerminkan Posisi Dunia Internasional

Mayoritas Negara-Negara Uni Eropa Dukung Resolusi PBB Atas Yerusalem

Mayoritas Negara-Negara Uni Eropa Dukung Resolusi PBB Atas Yerusalem

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mako Brimob Bukan LP, Ahok Tak Berhak Dapat Remisi

Mako Brimob Bukan LP, Ahok Tak Berhak Dapat Remisi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.