• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

UU ITE Dijadikan Alat Membatasi Kemerdekaan Berbicara

27 Dec 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
UU ITE Dijadikan Alat Membatasi Kemerdekaan Berbicara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) – DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Solo menggelar Diskusi Akhir Tahun yang membahas ‘Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik Momok Pidana Baru’, Rabu (27/12/2017).

“Sebagai pegiat media sosial, saya juga kawatir dengan UU ITE ini. Ketika kita mengkritik sesuatu yang menyebarkan salah, anehnya yang ditindak adalah orang yang mengkritik itu, bukan yang menyebarkan,” ucap Inung Rahmat Sulistyo pegiat media sosial Solo mengawali diskusi tersebut.

Lebih lanjut, Perwakilan DishubKominfo SP Solo, Risang Kartika Budi menjelaskan bahwa UU ITE no 11 tahun 2008 masih perlu perbaikan.

“Sebenarnya yang ada di Undang-undang ini sudah dievaluasi sejak tahun 2011. Karena ini UU baru perlu adanya perbaikan penerapannya,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Taufiq, Ketua Ikadin menyampaikan bahwa Informasi elektronik tidak bisa dijadikan delik pidana hukum, tetapi yang dijadikan adalah transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan alat komputer atau media elektronik lainnya.

“Maraknya ini dimulai dari kritik pasien RS Omni Internasional, Prita. Dia mengkritik malah dipenjara, terus di media sosial ramai membela akhirnya dilepaskan. Saya melihat seolah Undang-undang ini jadi Undang-Undang supersif,” ungkapnya.

Taufiq menilai UU ITE no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud telah disalahgunakan untuk membatasi kemerdekaan berbicara. Dia menegaskan sistem peradilan pidana tidak boleh dilanggar.

“Nah ini yang dipidana itu transaksi elektroniknya bukan kritikannya. Dan orang tidak bisa ditangkap ketika hanya membuat status, aneh ini” ujar Doktor Ilmu Hukum UNS itu.

“Lalu siapa yang ditangkap, orang yang mengambil karya orang lain ditransaksi elektronik. Terus orang yang membuka email orang lain tanpa ijin, ini pidana transaksi elektronik. Bukan hanya karena membuat status,” imbuhnya.

Taufiq menegaskan bahwa UU ITE tersebut sebagai delik aduan yang tidak bisa dipidanakan. Harus ada yang mengadu, Polisi baru melakukan penyelidikan, dan tidak bisa main asal tangkap.

“Saya sepakat, yang digaris bawahi UU ini biar tidak bisa menjadi liar. Jadi ini delik aduan, artinya tidak bisa diabaikan ini yang disebut do proses of low semua orang harus taat hukum,” tandasnya. [SY]

 

Tags: headlinesMuhammad TaufikUU ITE
ShareTweetSend
Previous Post

LGBT: Jangan Di-bully, Yuk Dakwahi

Next Post

Eggy Sudjana: Copot 5 Hakim Pendukung LGBT

Next Post
Eggy Sudjana: Copot 5 Hakim Pendukung LGBT

Eggy Sudjana: Copot 5 Hakim Pendukung LGBT

Pemuda Muhammadiyah Gelar Diskusi Catatan Akhir Tahun 2017

Pemuda Muhammadiyah Gelar Diskusi Catatan Akhir Tahun 2017

Qurrota Ayyuni: Yatim Pelajar Teladan Terbelit Tagihan Sekolah 8 Juta Rupiah. Ayo Bantu..!!!

Qurrota Ayyuni: Yatim Pelajar Teladan Terbelit Tagihan Sekolah 8 Juta Rupiah. Ayo Bantu..!!!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
UU ITE Dijadikan Alat Membatasi Kemerdekaan Berbicara

UU ITE Dijadikan Alat Membatasi Kemerdekaan Berbicara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.