• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pakar Hukum Beri Tips Lepas Jebakan Pasal UU ITE

8 Jan 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pakar Hukum Beri Tips Lepas Jebakan Pasal UU ITE
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Muhammad Taufiq, Ketua DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) membeberkan tip-tip bermedsos ria tetapi tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya pasca pemerintah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kata dia sangat mungkin akan terjadi banyak penangkapan terhadap pegiat medsos.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) itu mengatakan, langkah awal aman mengkritisi pemerintah, lembaga ataupun  personal dengan mengambil sumber formal.

“Mengambil sumber formal, lebih enaknya sumber formal itu media cetak. Kalau online ya di screenshot secara utuh, di muat disitu agar anda aman,” katanya saat ditemui wartawan di kantor MT&P FIRM, Laweyan, Solo, Jumat (6/1/2018).

Penulis buku ‘Terorisme Dalam Demokrasi’ itu, melanjutkan bahwa saat ini pemerintah mulai tabu menerima kritik dari masyarakat. Untuk itu, mengkritik tanpa harus menyebutkan nama aslinya tetapi masyarakat sudah paham siapa yang dimaksud, merupakan langkah aman dari aktifitas berselancar di dunia maya.

“Kemudian yang kedua kalau anda mengkritik berlebih, sekarang ini sudah periode baru ada wilayah tabu jangan menyebut nama, jangan menyebut temannya, jangan menyebut keluarganya. Artinya kalau kita menyebut itu, tidak perlu dijelaskan, orang akan langsung tahu kalau itu orang yang kita kritik,” imbuhnya.

Taufiq menegaskan untuk menghindari upload berita abal-abal dan mengeshare sumber yang tidak jelas. Menurutnya dalam aturan hukum, Hakim akan bertindak mengadili perkara terhadap transaksi elektronik yang bersumber utama dan real.

“Hindarilah memuat hal-hal yang tidak jelas, misal memforward WA kemudian langsung dimuat. Ini bahaya, meskipun orang hukum saya bisa katakan bahwa sebenarnya yang bisa dipidana andaikata dengan Siber Crime, UU ITE, itu yang asli. Jadi seperti Habib Rizieq itu kalau saya jadi saksi ahli, sampai kapanpun tidak bisa dipidana. Lha wong dia nggak pernah ngechat kok, harus dapat chat langsung kalau itu memang Habib Rizieq,” tandasnya.

“Jadi kan misalnya ngambil punyanya orang terus dicut dan dimuat, saya ditangkap. Itu nggak bener, yang terjadi kan seperti itu. Jadi satu, muatlah dari sumber yang sudah jelas, dua jangan mengedit itu nambahi, kemudian jangan membuat judul yang provokasi,” pungkasnya. [SY]

 

Tags: headlinesmedsosMuhammad TaufikUU ITE
ShareTweetSend
Previous Post

IDC Terima Hibah Motor untuk Dai

Next Post

Qais bin Abu Hazim dan Ustadz Masa Kini

Next Post
Mengenal Utsman bin Affan

Qais bin Abu Hazim dan Ustadz Masa Kini

Berlatih Tawakal Seperti Pengusaha

Berlatih Tawakal Seperti Pengusaha

Jihad Islam Pertimbangkan Hadir Dalam Pertemuan Dewan Pusat PLO

Jihad Islam Pertimbangkan Hadir Dalam Pertemuan Dewan Pusat PLO

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pakar Hukum Beri Tips Lepas Jebakan Pasal UU ITE

Pakar Hukum Beri Tips Lepas Jebakan Pasal UU ITE

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.