• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

ICW dan Perludem Dukung Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Mahar Politik

17 Jan 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ICW dan Perludem Dukung Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Mahar Politik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Adanya larangan pemberian imbalan pada proses pencalonan dan pengakuan dari sejumlah pihak seharusnya menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk membongkar praktik transaksional pencalonan negatif ini.

Peneliti Divisi Politik ICW, Almas Sjafrina menyebutkan sebagai pengawas dan penegak hukum pemilu, Bawaslu merupakan pihak yang sangat berkewajiban menjaga pemilu dari setiap potensi pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.

Menurutnya, langkah Bawaslu Jawa Timur yang memanggil La Nyalla untuk klarifikasi adanya transaksi pencalonan patut diapresiasi. Sebab, pada dasarnya tidak harus menunggu adanya laporan. Bawaslu dapat memulai untuk menjadikan pengakuan bakal kandidat sebagai temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Apalagi pengakuan kandidat telah menjadi polemik dan percepatan publik yang dapat berdampak pada semakin mencederai integritas pemilu,” katanya di Sekretarian Indonesian Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Dalam rangka mendorong Bawaslu untuk mengusut dugaan mahar politik dalam Pilkada 2018, Sjafrina mengingatkan agar pemanggilan tersebut didasarkan atas temuan dugaan pelanggaran sebagaimana termaktub pada Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

“Tidak hanya La Nyalla, Bawaslu perlu memanggil semua pihak yang diduga terlibat baik saksi, penerima, bahkan pimpinan partai politik bersangkutan,” tetangnya.

Dikatakan Sjafrina lebih lanjut, jika pihak yang dipanggil menolak hadir, Bawaslu dapat meminta bantuan kepolisian apabila pihak-pihak yang dipanggil mangkir atau menolak hadir.

Sikap ICW dan Perludem Soal Mahar Politik

Dalam rangka mendorong penegakan hukum pemilu dan penyelenggaraan pilkada bersih, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan lima poin sikap.

Pertama, Bawaslu menjadikan kasus dugaan adanya transaksi imbalan pencalonan yang diungkap sejumlah pihak sebagai temuan Bawaslu dengan dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat 1 dan 4 UU Pilkada.

Poin kedua, mengimbau agar Bawaslu Jawa Timur untuk melanjutkan upaya pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU Pilkada pada Pilkada Jawa Timur 2018.

Ketiga, ICW dan Perludem meminta La Nyalla Mattalitti dan pihak terkait lain untuk kooperatif terhadap upaya penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur.

Selain itu, dalam poin keempat ICW dan Perludem mendesak agar Bawaslu RI membuka posko pelaporan dugaan transaksi imbalan pencalonan dengan menjamin kerahasiaan pelapor. Sebab, diduga terdapat banyak bakal kandidat yang diminta imbalan oleh partai politik.

Kelima, mendorong kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari forum sentragakumdu untuk berperan maksimal dalam menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran praktik mahar politik. [DP]

 

Tags: headlinesIndonesia Corruption Watch (ICW)pilkada 2018
ShareTweetSend
Previous Post

Melecehkan Agama Islam, Maka Dia Telah Kafir

Next Post

Warga Akan Gelar Demo PT RUM Lagi ke DPRD Sukoharjo

Next Post
Warga Akan Gelar Demo PT RUM Lagi ke DPRD Sukoharjo

Warga Akan Gelar Demo PT RUM Lagi ke DPRD Sukoharjo

Limbah Beracun PT RUM, Camat Nguter: Pemerintah Sudah Bertindak Sesuai Porsi

Limbah Beracun PT RUM, Camat Nguter: Pemerintah Sudah Bertindak Sesuai Porsi

Tahun 2018: LGBT dan Seks Bebas Jadi Agenda Besar Umat Beragama di Indonesia

Lindungi Aset Umat dari Para Pemuja Seks

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
ICW dan Perludem Dukung Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Mahar Politik

ICW dan Perludem Dukung Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Mahar Politik

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.