• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sikap FPI Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol

23 Jan 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sikap FPI Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Sehubungan dengan tengah dibahasnya RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI, Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) telah melakukan kajian mendalam, dan menyatakan sikapnya. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum FPI, KH. Ahmad Shabri Lubis, dan Sekretaris Umum H. Munarman, SH, di Jakarta, 21 Januari 2018.

Mengapa peredaran minuman beralkohol harus ditolak total? Berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits, haram hukumnya seorang muslim mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol. Jika seorang muslim dan mukmin saja dilarang meminum miras apalagi memproduksi dan menjualnya.

Bahkan bukan hanya ajaran Islam saja yang melarang menkonsumsi minuman beralkohol, agama lain seperti Kristen, Hindu, Budha pun melarangnya. Produksi dan konsumsi minuman beralkohol jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan demikian, seluruh peraturan perundang undangan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah. Peraturan Prestden, Keputusan Menteri maupun Peraturan Daerah yang mengatur pelarangan total terhadap peredaran Minuman beralkohol sudah
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan ajaran agama yang dianut oleh masyarakat lndonesna.

Didalam praktek peraturan perundangan konsumsi minuman beralkohol terbagi dalam tiga jenis, yaitu: “Produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor. Kemudian dikelompokkan lagi dalam golongan-golongan sebagai berikut :

a) Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b) Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c) Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H50H) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh persen).”

FPI juga menjelaskan berbagai persepektif terkait dampak mengkonsumsi minuman beralkohol, mulai dari persepektif kesehatan, ekonomi, beban anggaran negara dalam penanggulangan ketergantungan alkohol, dampak sosial yang ditimbulkan, hingga aspek pariwisata.

Sikap FPI

Dalam pernyataan sikapnya, FPI juga mengkritik RUU Pengendalian Minuman Beralkohol, sekaligus sikap dan usulan terhadap RUU tersebut. Inilah sikap dan usulan FPI soal RUU Pengendalian Minuman Beralkohol:

FPI menolak keras Peraturan Perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Kepres, Permen, maupun Perda.

FPI Meminta DPR bersama Pemerintah melarang secara total Produksi, Distribusi, Penjualan, maupun Konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan, baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Kepres, Permen, maupun Perda.

Selanjutnya, FPI meminta pemerintah memberlakukan hukuman bagi pelanggar UU Larangan beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya.

FPI meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum Indonesia tanpa pengecualian. (Ass)

Tags: DPRFPIRUU Minuman Beralkoholsikap FPI terhadap minuman beralkohol
ShareTweetSend
Previous Post

OCHA: Selama 2 Pekan Pertama Januari, Israel Bunuh 4 Warga Palestina dan Lukai 269 Lainnya

Next Post

Inilah Jawaban Komunitas Sejarah Depok atas Pernyataan Jubir Wapres JK

Next Post
Inilah Jawaban Komunitas Sejarah Depok atas Pernyataan Jubir Wapres JK

Inilah Jawaban Komunitas Sejarah Depok atas Pernyataan Jubir Wapres JK

Soal HGB, Fahira Sebut Reklamasi Bagai Ular Sudah Melilit Jakarta

Jangan Pilih Parpol Pro Miras dan yang Menolak Perluasan Pidana Zina

DPR Minta Presiden Jokowi Mengambil Langkah Diplomasi untuk Hentikan Pembantaian di Myanmar

Fraksi PKS Tegas Dukung Pelarangan Miras Jadi Undang-Undang

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sikap FPI Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sikap FPI Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.