• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Peneliti: Rokok Elektrik Turunkan Risiko Kesehatan Hingga 95 Persen

29 Jan 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Peneliti: Rokok Elektrik Turunkan Risiko Kesehatan Hingga 95 Persen
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Inovasi produk tembakau tengah berkembang di masyarakat saat ini. Mulai dari nikotin tempel, snus, produk tembakau yg dipanaskan bukan dibakar, hingga rokok elektrik atau vape. Produk-produk tembakau alternatif ini dipercaya memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok yang dibakar. Namun, di Indonesia, masih kurang banyak informasi yang menjelaskan mengenai manfaat produk tembakau alternatif, diantaranya rokok elektrik dan vape.

Dalam diskusi program Polemik dengan judul Uap vs Asap, Sabtu (27/1/ 2018) Tim peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP Indonesia) Dr. drg Amaliya meluruskan mengenai sejumlah isu yang berkembang di masyarakat.

“Kebanyakan orang mengira bahwa nikotin adalah zat paling berbahaya pada rokok. Padahal, justru TAR yang lebih berbahaya. TAR dibentuk dari proses pembakaran rokok. Sementara produk tembakau alternatif tidak dibakar sehingga tidak menghasilkan TAR. Rokok elektrik dan Vape, misalnya, dipanaskan bukan dibakar, sehingga menghasilkan uap bukan asap,” jelas Amaliya.

Dia juga menyebutkan bahwa dari sejumlah penelitian bertahun-tahun di sejumlah negara, sudah banyak yang menyebutkan bahwa rokok elektrik mengurangi risiko kesehatan secara signifikan.

“Hilangnya TAR menjadi kunci atas penurunan risiko tersebut. Maka, produk tembakau yang dipanaskan adalah jembatan atau media bagi perokok untuk berhenti merokok. Jadi bukan untuk sekedar gaya hidup trendi. Sehingga non-perokok jadi ikut-ikutan menggunakannya,” katanya.

Lebih lanjut Amaliya menyebutkan juga, salah satu penelitian tersebut datang dari lembaga independen Public Health England (PHE) yang berada di bawah pemerintahan Inggris Raya.

“Dalam riset yang selesai dilakukan pada tahun 2015 tersebut, disebutkan bahwa rokok elektrik menurunkan risiko kesehatan hingga 95 persen dibandingkan rokok konvensional. Ini adalah angka yang fantastis,” ujarnya.

Hasil dari penelitian tersebut seharusnya bisa menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan regulasi baru untuk rokok elektrik namun juga yang bersifat adil. Seperti diketahui, pemerintah dikabarkan akan mengenakan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk diantaranya rokok elektrik dan vape, sebesar 57 persen. Angka cukai ini dianggap terlalu besar mengingat industri rokok elektrik dan vape baru saja merangkak di Indonesia.

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa besaran cukai tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Saya agak kaget juga jika pengenaannya 57%. Jika dibandingkan dengan negara lain, industri ini masih relatif baru di Indonesia.”

Dari sisi penerimaan negara, berarti yang bisa didapat Rp57 miliar dengan 1 juta pengguna rokok elektrik/vape. Ini jumlah yang kecil, lantas kenapa pemerintah tidak mengejar yang besar-besar seperti tas kresek, minuman berpemanis, dll? “Saran saya, pemerintah jangan buru-buru dalam mengambil kebijakan, karena industri ini masih bayi,” katanya.

Masih dalam diskusi tersebut, Helmi Firdaus dari Asosiasi Vape Indonesia (AVI) mengutarakan harapan agar pemerintah lebih jeli dalam menyusun kebijakan publik terkait vape. “Saya sepakat dengan adanya regulasi, namun jangan sengaja mempersulit, jadi kami susah mengakses likuidnya. Kalau nanti harganya semakin mahal dan sulit didapatkan, bagaimana? Jadi biarkan menggunakan hak kami untuk memilih apa yang baik. Karena dampaknya jelas untuk kesehatan kami,” ungkap Helmi.

“Pelarangan ataupun regulasi yang kental muatan untuk menghalangi justru akan membawa risiko atas hilangnya terobosan kesehatan di Indonesia,” tambahnya.

Indonesia saat ini merupakan salah satu negara dengan konsumen rokok terbesar di dunia dengan jumlah 48 juta perokok aktif (data Kemenkes hingga 2017). “Kita sudah melihat ada banyak usaha pemerintah untuk menggiring orang berhenti merokok melalui pembatasan iklan dan penjualan, namun harus kita akui, tidak berhasil. Justru kami sudah banyak mendapatkan studi kasus dimana pengguna rokok elektrik dan vape benar-benar berhenti merokok, bahkan juga benar-benar berhenti mengkonsumsi baik rokok maupun vape,” jelas Helmi.

Ditempat yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Sunaryo menjelaskan, bahwa memang sudah waktunya likuid vape dikenakan tarif cukai. Pihaknya mengatakan untuk besaran 57%, masih bisa diterima oleh masyarakat.

“Masih acceptable untuk besaran tersebut. Ini juga karena kami mengelompokkan industri ini bukan padat karya seperti rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar. Dia padat modal, sehingga bisa kami kenakan cukai lebih tinggi,” ujarnya.

Sangat disayangkan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menghadiri diskusi ini. Padahal masukan dan pendapat dari Kemenkes sangat diharapkan untuk topik vape dan rokok elektrik yang sedang jadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini. (ass)

Tags: Bahaya RokokDr.diskusi program Polemik dengan judul Uap vs Asap drg AmaliyaRokok Elektrik
ShareTweetSend
Previous Post

Layanan Hapus Tato Gratis: Ribuan yang Mendaftar, 250 yang Terlayani

Next Post

Sahabat Al-Aqsha Satukan Hati Indonesia Palestina

Next Post
Sahabat Al-Aqsha Satukan Hati Indonesia Palestina

Sahabat Al-Aqsha Satukan Hati Indonesia Palestina

Aroma Pencitraan dalam Elegi Asmat

Tragedi Kemanusian di Asmat Bukti Kegagalan Pemerintah?

Tabligh Akbar di Papua, MUI Serukan Persaudaraan Sesama Muslim

Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah Himbau Ulama Harus Tampil Mengarahkan Umat Jaga NKRI

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Peneliti: Rokok Elektrik Turunkan Risiko Kesehatan Hingga 95 Persen

Peneliti: Rokok Elektrik Turunkan Risiko Kesehatan Hingga 95 Persen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.