• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Potongan Zakat 2,5 Persen Gaji PNS, Ustaz Cholil Nafis: Menag Tak Perlu Perpres

9 Feb 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Potongan Zakat 2,5 Persen Gaji PNS, Ustaz Cholil Nafis: Menag Tak Perlu Perpres
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Wacana Menteri Agama yang akan mengeluarkan kebijakan melalui Perpres tentang pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik di masyarakat. Karena ada yang merasa bahwa tak semua ASN wajib zakat. Disamping penyaluran zakat harus salahsatu ashnaf yang delapan sesuai syariah.

Dalam keterangan tertulisnya, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, M. Cholil Nafis, Ph D memaparkan, kewajibaban zakat profesi itu dianalogikan dengan nishab (batas kekayaan) emas, minimal kepemilikan 85 gram. Hari ini 8 Februari 2018 harganya Rp 630 ribu. Sedangkan mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian: setiap menerima gaji per bulan, tapi ada yang memperbolehkan setiap tahun.

Ada tiga pendapat cara hitung gaji yang wajib zakat: Pertama, dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan; Kedua, gaji dan tunjangan dikurangi biaya oprasional seperti transport dan konsumsi; Ketiga, gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya dikeluarkan zakatnya.

“Kalau nishab dihitung setelah kebutuhan pokok, maka tak semuanya PNS wajib zakat. Mengingat gajinya masih banyak yang sulit menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga dan inflasi yang terus menggerogoti. Saya aja dosen yang sudah IV/a dan lektor Kepala gaji dan tunjangan tak sampai Rp 8 juta,” kata Ustadz Cholil.

Jika zakat menjadi beban ASN muslim saja, berarti ada dua beban sekaligus bagi warga muslim: pajak dan zakat. “Ini ketidakadilan “haqiqi” antar warga negara, karena ada beban yang lebih besar kepada sebagian. Dan karena dasar agamanya yang pelayanannya sama dengan yang hanya bayar pajak.”

Ustadz Cholil Nafis mengusulkan, zakat itu sekaligus pajak. Yakni, pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Baznas/Lazis sebesar 2,5% sebagai pajak dari ASN Muslim. Sehingga kewajiban seluruh warga negara sama, tapi yang muslim dapat menunaikan kewajiban agama. Inilah ruh dari sila pertama Pancasila.

Ustadz Cholil juga mengusulkan, zakat menjadi pendapatan negara. Yakni, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepad lembaga negara. Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak, bukan pengurang pajak.

Sementara ini UU Amil Zakat (23/11) hanya mengatur amilnya, bukan muzakki atau penggunaanya kepada mustahiq. Baznas/LAZ mengumpulkan dana umat secara suka rela yang hasilnya tak maksimal. Karena zakat hanya pengurang kewajiban pajak bukan sebagai pajak.

“Perlu memaksimalkan fungsi Baznas/LAZ dengan cara mewajibkan seluruh warga yang wajib zakat membayarnya di lembaga itu, dengan jaminan bahwa yang dibayarkan sebagai pajak, dan sekaligus sesuai dengan ketentuan syariah dan konsep pemerataan ekonomi.”

Dikatakan Ustadz Cholil, Kementerian Agama RI tak perlu Perpres. Kalau hanya himbauan saja karena UU-nya sudah ada, dan biasanya tak efektif dan tak terlaksana. seruan dan himbauan itu cukup Ormas atau Ulama. Pemerintah diharapkan menerbitkan aturan yang bisa tegas dan dapat memberi sanksi.

“Mari tata ulang UU zakat, konsep pendapatan negara dan bagaimana zakat menjadi instrumen kesejahteraan umat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” tukasnya. (ass)

Tags: Menag Tak Perlu Perprespotongan zakat gaji PNSUstaz Cholil Nafis:
ShareTweetSend
Previous Post

Safari Dakwah DDII ke Mentawai: Cerita Masjid Menjadi Kandang Babi

Next Post

IDC Serahkan Wakaf Motor untuk Ustadz STTD Al Hikam Solo

Next Post
IDC Serahkan Wakaf Motor untuk Ustadz STTD Al Hikam Solo

IDC Serahkan Wakaf Motor untuk Ustadz STTD Al Hikam Solo

Pengurus MUI Kota Solo Resmi Dikukuhkan

Pengurus MUI Kota Solo Resmi Dikukuhkan

Kasus Penganiayaan Ulama, Ketua MUI Solo: Ini Tindakan Teror Terhadap Umat Islam

Kasus Penganiayaan Ulama, Ketua MUI Solo: Ini Tindakan Teror Terhadap Umat Islam

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Potongan Zakat 2,5 Persen Gaji PNS, Ustaz Cholil Nafis: Menag Tak Perlu Perpres

Potongan Zakat 2,5 Persen Gaji PNS, Ustaz Cholil Nafis: Menag Tak Perlu Perpres

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.