• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Senator Jakarta Ini Minta Pasal Penghinaan Presiden Ditinjau Ulang

8 Feb 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Fahira Idris: Korporasi Pesta Seks Sesama Jenis, Hukumannya Lebih Berat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Walau sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2016, DPR dan Pemerintah kembali memunculkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal 263 ayat (1) draft RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Berbagai reaksi penolakan pun muncul atas dimasukkannya kembali pasal penghinaan presiden ini, mulai dari dianggap berpotensi mencederai demokrasi, disalahgunakan sebagai alat represif, hingga disebut sebagai era pembungkaman jilid II.

Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris meminta Pemerintah dan DPR memikirkan kembali niat ‘menggolkan’ pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RKHUP yang rencananya akan disahkan pada Februari 2018 ini. Menurutnya, sudah menjadi konsekuensi logis seorang Presiden di sebuah negara demokrasi untuk berlapang dada, berbesar hati, dan menebalkan telinganya, mendengar segala macam ekspresi rakyat terhadap kepemimpinannnya.

“Menjadi Presiden di negara demokrasi seperti Indonesia ini, berat karena telinganya harus tebal. Ini sudah jadi konsekuensi logis. Presiden di negara demokratis harus punya kelebihan di atas rata-rata rakyat biasa. Salah satunya tahan banting terhadap segala macam kritik bahkan hujatan. Kalau tidak kuat, jadi rakyat biasa saja, jangan jadi Presiden,” tukas Fahira, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (7/2).

Senator Jakarta ini mengungkapkan, jika pasal ini nanti benar-benar disahkan dalam RKHUP dapat dipastikan segala macam kritik keras terhadap Presiden bisa ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap kepala negara dan ini berbahaya bagi sebuah bangsa yang sedang menjadikan demokrasi sebagai jalan menuju tata kepemerintahan yang lebih baik.

Parameter penghinaan kepada Presiden, lanjut Fahira, akan sangat bias dan yang pastinya jika benar pasal penghinaan ini disahkan, parameternya akan mengikuti selera siapa saja yang menjadi penguasa di Indonesia. Jika ini terjadi, kriminalisasi akan membayangi setiap orang yang berani bersuara keras terhadap kinerja Presiden dan kabinetnya dan ini tentunya buruk bagi iklim demokrasi kita.

“Sepahit dan sekeras apapun kritik, selama ada kepentingan umum didalamnya harusnya dilindungi undang-undang. Namun, jika pasal penghinaan ini disahkan dalam RKHUP keadaannya bisa berubah. Belum lagi efek psikologisnya, karena rakyat pasti ketakutan berbicara kritis mengenai Presidennya,” ujar Fahira.

Menurut Fahira, perangkat hukum saat ini, salah satunya UU ITE dan KUHP terutama terkait fitnah dan pencemaran nama baik sudah sangat ketat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sehingga Presiden bisa menggunakan perangkat hukum yang sudah ada jika merasa dirinya difitnah atau dicemarkan nama baiknya.

“Kalau merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya, sudah ada perangkat hukumnya. Jadi jangan menambah perangkat hukum baru lagi yang sebenarnya tidak ada urgensinya,” pungkas Fahira. [RN]

Tags: Dewan Perwakilan Daerah (DPD)fahira idrisheadlinesPasal Penghinaan Presiden
ShareTweetSend
Previous Post

PLO Kecam Kebijakan Penghancuran Sekolah-Sekolah Palestina oleh Israel

Next Post

Laznas YDSF Jakarta Salurkan Sembako kepada Dhuafa dan Anak Yatim

Next Post
Laznas YDSF Jakarta Salurkan Sembako kepada Dhuafa dan Anak Yatim

Laznas YDSF Jakarta Salurkan Sembako kepada Dhuafa dan Anak Yatim

IPW: Persiapan Tahun Politik 2018, Polri Akan Lakukan Mutasi Besar-besaran

IPW: Persiapan Tahun Politik 2018, Polri Akan Lakukan Mutasi Besar-besaran

Pemuda Muhammadiyah: Bebaskan Lembaga DPR dari Peredaran Narkoba!

Pemuda Muhammadiyah: Bebaskan Lembaga DPR dari Peredaran Narkoba!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Fahira Idris: Korporasi Pesta Seks Sesama Jenis, Hukumannya Lebih Berat

Senator Jakarta Ini Minta Pasal Penghinaan Presiden Ditinjau Ulang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.