• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Jaksa Tuntut Asma Dewi Dua Tahun Penjara, Dimana Keadilan?

9 Feb 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Jaksa Tuntut Asma Dewi Dua Tahun Penjara, Dimana Keadilan?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Asma Dewi melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

JPU menilai, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Jaksa juga menyatakan bahwa Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Jaksa menambahkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. “Keterangannya berbelit-belit,” ungkapnya di Sidang Pengadilan Jakarta Selatan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan ia masih mempunyai tanggungan anak.

Atas tuntutan jaksa ini, penasihat hukum Asma Dewi yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan akan melakukan pembelaan minggu depan. Hakim pun menyetujui sidang dilanjutkan minggu depan.

Setelah sidang Asma Dewi kepada wartawan, menyatakan tidak terima tuntutan jaksa. “Saya bingung dianggap membahayakan,” terangnya. Ia menyatakan bahwa adanya Saracen itu mempengaruhi semuanya. Padahal dari postingan-postingannya, setelah Aksi 2016 (212) kenyataannya damai-damai saja, tidak ada kerusuhan. “Saya tidak menerima keadilan di sini,” ungkapnya.

Ibu berjilbab ini juga menyatakan bahwa postingannya tidak ada kebencian. Tapi itu ia lakukan karena melihat bahaya yang akan ditimbulkan bagi bangsa.

Sementara itu, pengacara ACTA, Nurhayati menyatakan bahwa jaksa ngawur dan tidak mendasar tuntutannya. Menurutnya, tim hukum Asma Dewi telah menghadirkan tujuh saksi ahli dan dua saksi fakta. “(Kesimpulannya) apa yang diposting Asma Dewi tidak mengandung unsur pidana,” terang Nurhayati.

Ia juga menyatakan bahwa dalam empat postingan Asma Dewi, sama sekali tidak ada unsur kebencian di dalamnya.Pengacara ACTA lainnya, Dahlan Pido menyatakan bahwa yang dilakukan Asma Dewi itu untuk membela negara, bukan unsur kebencian. Ia juga menyatakan bahwa tuduhan awal Saracen, tapi dalam dakwaan beda. “Tuntutan Jaksa ngawur, tidak sesuai fakta dan hukum,” terangnya seperti diberitakan Warta Pilihan.

Dr Sri Bintang Pamungkas yang ikut hadir dalam sidang ini menyatakan tidak heran dengan tuntutan yang dikenakan pada Asma Dewi. “Itu pesanan. Sama dua tahun. Terjadi juga pada Alfian Tanjung dan lainnya,” ujarnya kepada Warta Pilihan.
Asma Dewi kini sudah menjalani lima bulan penjara karena kasus ini. Ia akan tetap tegar memperjuangkan keadilan yang diyakininya. []

Tags: Asma DewiJaksa Tuntut Asma Dewi Dua Tahun Penjara
ShareTweetSend
Previous Post

Dr Daud Rasyid: Khilafah Bukan Ancaman, Tetapi Ingin Menjaga Tanah Air Indonesia

Next Post

Orientasi Media Islam di Hari Pers Nasional 2018

Next Post
Orientasi Media Islam di Hari Pers Nasional 2018

Orientasi Media Islam di Hari Pers Nasional 2018

Potongan Gaji PNS untuk Zakat, MUI Belum Diajak Bicara

Potongan Gaji PNS untuk Zakat, MUI Belum Diajak Bicara

Warga Kapuk Poglar Desak Polda Metro Jaya Hentikan Penggusuran Paksa

Warga Kapuk Poglar Desak Polda Metro Jaya Hentikan Penggusuran Paksa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Jaksa Tuntut Asma Dewi Dua Tahun Penjara, Dimana Keadilan?

Jaksa Tuntut Asma Dewi Dua Tahun Penjara, Dimana Keadilan?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.