• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Bawaslu Tolak Partainya AM Hendropriyono sebagai Peserta Pemilu 2019

7 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Bawaslu Tolak Partainya AM Hendropriyono sebagai Peserta Pemilu 2019
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terbukti tak dapat memenuhi persyaratan peserta Pemilu 2019 di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Selatan.

Itulah yang menjadi alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan ajudikasi partainya mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Karena persyaratan peserta pemilu tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan PKPI tidak penuh syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam eksepsi menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan untuk sepenuhnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Dari empat provinsi itu, lanjut Abhan, ada 73 kabupaten/kota yang tak dapat dipenuhi keanggotaannya oleh PKPI. Perinciannya adalah 15 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, 26 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta 17 kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan.

Bawaslu RI juga menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Papua dalam melakukan verifikasi telah sesuai prosedur hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dinyatakan sah menurut hukum.

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, gugatan PKPI ditolak karena partai yang dipimpin oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Fritz memerinci PKPI gagal memenuhi syarat tersebut di sebanyak 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, 26 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur, dan 17 kabupaten kota di Papua.
Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasca ditolak Bawaslu, PKPI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Rabu (7/3/2018). Sekertaris Jendral PKPI, Imam Anshori menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun upaya hukum yang akan dilayangkan ke PTUN. Ia berharap PTUN dapat memberikan jalan keadilan terhadap PKPI agar bisa memberikan sebuah putusan yang lebih komperehensif. (ass)

Tags: bawasluPartainya AM HendropriyonoPeserta Pemilu 2019
ShareTweetSend
Previous Post

Awas, Jangan Buru-buru!

Next Post

Bikin Bingung Masyarakat, Polisi Harus Segera Ungkap Teror Ulama di Depok

Next Post
Bikin Bingung Masyarakat, Polisi Harus Segera Ungkap Teror Ulama di Depok

Bikin Bingung Masyarakat, Polisi Harus Segera Ungkap Teror Ulama di Depok

Hmmm, Polri Sebut 21 Kasus Penganiayaan Tokoh Agama sebagai Kriminal Biasa

Hmmm, Polri Sebut 21 Kasus Penganiayaan Tokoh Agama sebagai Kriminal Biasa

Komisi III Minta BNPT Terbuka Soal Kematian Siyono

Fraksi PKS Sikapi Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bawaslu Tolak Partainya AM Hendropriyono sebagai Peserta Pemilu 2019

Bawaslu Tolak Partainya AM Hendropriyono sebagai Peserta Pemilu 2019

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.