• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Abdullah Al Katiri: Fakta Persidangan Menunjukkan Tidak Ada Hubungannya Antara Saracen dengan MCA

9 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Abdullah Al Katiri: Fakta Persidangan Menunjukkan Tidak Ada Hubungannya Antara Saracen dengan MCA
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKAN BARU, (Panjimas.com) – Saracen yang menghebohkan selama ini ternyata hanya masalah illegal akses akun facebook seseorang yang bernama Sri Rahayu dan tidak ada hubungan dengan Muslim Cyber Army (MCA). Sidang perkara illegal akses yang ke sembilan dengan agenda keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Jasriadi yang dianggap inisiator dan pemimpin Saracen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekan Baru pada hari Kamis (8/3) kemarin.

Yang mana dalam keterangan ahlinya, Erdiansyah, SH,MH dosen Fakultas Hukum Universitas.Riau menyatakan bahwa pasal pasal alternatif yang dikenakan/ diterapkan dalam dakwaan yaitu pasal 30 ayat 1, pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1 , pasal 32 ayat 2, pasal  35 , adalah norma yang Tidak Ada di dalam UU no 19 thn 2016 Tentang uperubahan UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa seperti yang didakwakan selama ini.

Hal demikian diatas diungkap dan ditegaskan kembali oleh Abdullah Al Katiri selalu Penasehat Hukum Jasriadi yang disangkakan sebagai Ketua Saracen selama ini. Abdullah Al Kitiri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyampaikan tersebut kepada Panjimas pada Kamis (8/3).

Menurit Al Kitiri, selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak dapat menampilkan kembali barang bukti yang telah disita di dalam persidangan seperti yg diatur oleh pasal 6 UU no 11 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa  barang bukti dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila di dalam persidangan dapat diakses secara utuh dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Karena diakui sendiri oleh ahli digital forensik Polri yang berwewenang memeriksa atau memverifikasi itu belum pernah melakukan pemeriksaan barang bukti yang berupa akun facebook milik Sri Rahayu yang diduga telah diakses secara illegal oleh Terdakwa,” kata Al Kitiri menambahkan.

Dirinya juga mengatakan bahwa menurut Erdiansyah, sang saksi ahli yang dihadirkan itu. Masalah dugaan pemalsuan KTP,  Paspor dan Kartu BPJS sesuai pasal 5 ayat 4 UU ITE dengan tegas dinyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk yang diatur oleh UU ITE melainkan diatur oleh KUHP.

Begitu pula screenshoot – screenshoot KTP , Paspor dan Kartu BPJS yang ada dalam BAP tidak pernah di up load atau disebarlan oleh Terdakwa. Karena gambar gambar tersebut masih tersimpan sampai saat ini di dalam  external Hardisk yang disita dari tempat kerja Terdakwa tanpa adanya berita acara penyitaan sesuai ketentuan yang ada.

“Saksi ahli, Erdiansyah juga menegaskan bahwa :”Selama gambar gambar tersebut tidak pernah digunakan yang mengakibatkan kerugian orang lain maka tidak ada perbuatan pidana,” demikian saya kutip pernyataan saksi ahli itu,” ujar Al Kitiri.

Senada dengan itu Al Kitiri juga mengatakan bahwa pendapat yang sama juga ditegaskan oleh Ahli Hukum ITE yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari USALA. [ES]

 

Tags: Abdullah Al KatiriheadlinesMCAsaracen
ShareTweetSend
Previous Post

TPM: Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Tidak Mau Meminta Grasi

Next Post

MUI Menilai Ada Kesalahfahaman yang Menyebut Pemakaian Cadar Bagian dari Radikalisme

Next Post
Ijtima’ Ulama tak Bahas Syiah, Ketua Panitia MUI Pusat: di Indonesia Masih Damai, itu hanya Percikan Kecil

MUI Menilai Ada Kesalahfahaman yang Menyebut Pemakaian Cadar Bagian dari Radikalisme

PBB Luncurkan Program Vaksinasi 150.000 Anak-Anak Rohingya

PBB Miliki Kecurigaan Kuat, Rohingya Korban Aksi Genosida dan Pembersihan Etnis

IPW: Sistem Ganjil Genap Tol Cikampek, Penghinaan Bagi Masyarakat Bekasi

IPW: Sistem Ganjil Genap Tol Cikampek, Penghinaan Bagi Masyarakat Bekasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Abdullah Al Katiri: Fakta Persidangan Menunjukkan Tidak Ada Hubungannya Antara Saracen dengan MCA

Abdullah Al Katiri: Fakta Persidangan Menunjukkan Tidak Ada Hubungannya Antara Saracen dengan MCA

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.