• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kemenag Akan Jelaskan Tindakan terhadap Pelaku Bisnis Umroh Nakal

27 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kemenag Akan Jelaskan Tindakan terhadap Pelaku Bisnis Umroh Nakal
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,  (Panjimas.com) – Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). PMA baru ini diharapkan menjadi momentum bagi pembenahan bisnis umrah di Tanah Air seiring maraknya travel umrah nakal yang merugikan jemaah.

Apa saja dan bagaimana arah pengawasan PPIU ke depan, serta tindakan apa yang akan diambil Pemerintah terhadap pelaku bisnis umrah yang bermasalah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali akan menjelaskan dalam kesempatan siaran pers pada hari ini, Selasa (27/3/2018) siang di Operation Room, Gedung Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat No 3-4, lantai 2.

Kegagalan biro swasta perjalanan memberangkatkan jemaah umrah tepat waktu kembali terulang. Anggota Ombudsman, Ahmad Suaidi, menyebutkan, agen perjalanan Abu Tours juga disebut gagal memberangkatkan lebih kurang 27.000 anggota jemaah umrah. Sebelum kejadian Abu Tours, Ombudsman menyebut ada juga kasus perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan sekitar 8.000 anggota jemaah.

Kementerian Agama diharapkan melakukan perbaikan yang lebih ketat. Misalnya, dalam hal persyaratan terhadap agen perjalanan umrah. Agen perjalanan umrah, lanjut Suaidi, haruslah punya pengalaman minimal tiga sampai empat tahun di perjalanan umum.

Kemudian harus terdaftar di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan harus ada rekomendasi di Kementerian Pariwisata serta Kementerian Hukum dan HAM. “Dengan pembaruan pendirian. Jadi, kalau PT-nya itu berdiri di Kemenpar, tetapi kalau mau beralih atau mau punya proyek ke umrah, harus ada rekomendasi lagi dari Kemenkumham,” ujar Suaidi.

Setiap tahun, Kemenag juga harus mengecek pajak agen perjalanan tersebut. Kalau tidak melaksanakan kewajiban pajak, tidak boleh agen perjalanan itu lolos menjadi agen perjalanan umrah. “Dalam kasus First Travel itu satu tahun sebelum kejadian tidak bayar pajak. Jadi, seharusnya satu tahun sebelumnya sudah bisa sanksi,” ujar Suaidi.

Salah satu aspek korban kegagalan pemberangkatan jemaah umrah jumlahnya besar, menurut dia, karena Kemenag dianggap memberikan toleransi atau negosiasi antara perusahaan perjalanan dan jemaah. Jadi, begitu ada kasus, jemaah justru meminta Kemenag tidak memberikan sanksi kepada agen perjalanan umrah yang bermasalah tersebut, apalagi sampai melakukan penutupan. (ass)

Tags: headlineskemenagpenyelenggaraan umrahtravel umrah bermasalah
ShareTweetSend
Previous Post

Akhirnya Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Ahok

Next Post

Jangan Terjerat Rentenir, Pinjamlah di Bank Wakaf

Next Post
Jangan Terjerat Rentenir, Pinjamlah di Bank Wakaf

Jangan Terjerat Rentenir, Pinjamlah di Bank Wakaf

Hari Ahad, 3 Masjid di Jerman Diserang dengan Bom Molotov

Hari Ahad, 3 Masjid di Jerman Diserang dengan Bom Molotov

Mantan Kepala Mossad: Dalam Tiap Peperangan, HAMAS Menjadi Semakin Kuat

Brigade Izzuddin al-Qassam Gelar Latihan Militer Besar-Besaran di Jalur Gaza

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kemenag Akan Jelaskan Tindakan terhadap Pelaku Bisnis Umroh Nakal

Kemenag Akan Jelaskan Tindakan terhadap Pelaku Bisnis Umroh Nakal

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.