• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pengamat Hukum Pidana Pertanyakan Mengapa Ahok Tetap di Mako Brimob

28 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Setelah Tersudut, Ahok Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Status tahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok mejadi sorotan lain setelah Pengajuan Kembali (PK) Ahok ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Penahanan Ahok sebagai terpidana di Mako Brimob dianggap tidak tepat, karena Ahok telah divonis dan harus dibina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas atau LP).

Dilansir republika, Pengamat Hukum Pidana, Kaspudin Noor mengkritisi pihak yang berwenang yang membiarkan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob bukan di Lapas. Menurut Kaspudin tidak ada dasar seorang narapidana atau terpidana yang sudah divonis bersalah dengan sejumlah masa tahanan tapi ditahan di rutan.

Seharusnya, kata dia, seorang napi ditahan di lapas, apa pun alasannya. “Kalau dia sudah berstatus narapidana, tapi tidak ditahan di lapas. Sampai masa waktunya yang sama dengan vonisnya habis tetap saja dia belum bisa dikatakan menjalani masa tahanan,” jelas Kaspudin kepada wartawan, Rabu (28/3).

Menurut mantan komisioner Komnas Komisi Kejaksaan ini, walaupun secara aturan tentang Lembaga Pemasyarakatan seharusnya terpidana ditaruh di lapas, tujuannya untuk dibina agar kembali menjadi diterima di masyarakat. Sedangkan rutan itu tempat penahanan tersangka atau terdakwa sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Nah Ahok ini sudah putusan tetap, statusnya narapidana, bahkan PK-nya ditolak. Harusnya di taruh di lapas bukan rutan. Mako Brimob itu apakah lapas? Silakan di cek,” ujarnya.

Anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengingatkan Ahok seharusnya segera dipindah ke lapas untuk menjalani syarat pembinaan kemasyarakatan. Karena, walaupun Ahok ditahan di Rutan hingga lama waktu vonisnya habis, tetap saja ia tidak bisa dianggap menjalani masa tahanannya karena ia tidak menjalani proses pembinaan di lapas.

“Sampai berapa tahunpun kalau dia (Ahok) masih ditahan di rutan, artinya dia belum dibina, dan belum memenuhi syarat pembinaannya. Kalau alasannya ada napi prioritas, itu tidak bisa jadi alasan. Karena ada asas hukum yang dilanggar yakni equality before the law semua orang sama di mata hukum, tak terkecuali napi Ahok,” tegas Kaspudin. [RN]

Tags: Ahokheadlinesrutan mako brimob
ShareTweetSend
Previous Post

Kemenag Cabut Izin Empat Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Next Post

Lindungi Calon Jamaah Umroh, Kemenag Kembangkan Aplikasi SIPATUH

Next Post
Lindungi Calon Jamaah Umroh, Kemenag Kembangkan Aplikasi SIPATUH

Lindungi Calon Jamaah Umroh, Kemenag Kembangkan Aplikasi SIPATUH

Sambut Ramadhan, Relawan IDC Kerja Bakti di Masjid Baiturrahman Cihampelas Bandung

Sambut Ramadhan, Relawan IDC Kerja Bakti di Masjid Baiturrahman Cihampelas Bandung

Indonesia Kembali Raih Gelar Juara Lomba Tahfidz Dunia Namun Sepi dari Pemberitaan

Indonesia Kembali Raih Gelar Juara Lomba Tahfidz Dunia Namun Sepi dari Pemberitaan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Setelah Tersudut, Ahok Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf

Pengamat Hukum Pidana Pertanyakan Mengapa Ahok Tetap di Mako Brimob

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.