• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Pengadilan Israel Tunda Putusan Pembebasan Bersyarat Pemimpin Islamic Movement Sheikh Raed Salah

29 Mar 2018
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengadilan Israel Tunda Putusan Pembebasan Bersyarat Pemimpin Islamic Movement Sheikh Raed Salah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YERUSALEM, (Panjimas.com) – Pengadilan Israel Senin (26/03) lalu memutuskan menunda selama dua hari putusannya mengenai, apakah akan menyetujui pembebasan bersyarat tokoh perlawanan Palestina Sheikh Raed Salah, Pemimpin Gerakan Islam “Islamic Movement” yang dipenjarakan di Israel.

“Pengadilan membenarkan penundaan itu dengan mengatakan masih menunggu laporan dari otoritas penjara Israel tentang gelang elektronik Salah yang harus dipakai jika dia dibebaskan bersyarat,” pungkas Khaled Zbarqa, pengacara Raed Salah, dikutip dari AA.

“Kami meyakini, bagaimanapun, bahwa pihak berwenang Israel dengan sengaja menyeret diri mereka pada isu pembebasannya,” imbuhnya.

Pada Musim panas yang lalu tepatnya Selasa (15/08/2017), Kepolisian Israel menangkap Sheikh Raed Salah di rumahnya di kota Umm al-Fahm di Israel Utara sebelum kemudian mengadili dirinya dengan tuduhan “menghasut kekerasan”dan menempatkannya di sel isolasi.

“Sheikh Raed Salah ditangkap dan diinterogasi karena dituding menghasut tindakan teror dan mendukung sebuah organisasi yang tidak sah,” klaim Polisi Israel dalam sebuah pernyataan.

Pemimpin Islamic Movement itu ditahan menyusul penyelidikan bersama antara Kepolisian dan Dinas Keamanan “Shin Bet”, yang dilakukan atas perintah Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit.

Pada bulan Februari, Pengadilan Israel di kota Beersheba Israel Selatan mengganjar ikon perlawanan Palestina yang kini berusia 59 tahun itu dengan tambahan enam bulan hukuman dalam sel isolasi.

Kepolisian Israel mengklaim bahwa sejak Gerakan Islam dilarang, Sheikh Salah berbicara kepada publik dan menerbitkan serangkaian pernyataan di media mengenai pandangan gerakan tersebut.

Israel secara resmi melarang organisaai Gerakan Islam pimpinan Sheikh Salah pada tahun 2015 karena diduga terlibat dalam “aktifitas-aktifitas anti-Israel”.

Sejak 2015, Israel telah melarang Sheikh Raed Salah melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan yang seolah-olah terkait dengan “keamanan nasional”.

Sheikh Raed Salah dikenal luas sebagai ikon perlawanan Palestina.

Gerakan Islam [Islamic Movement] pergerakannya dilarang oleh pihak berwenang Israel, dalam beberapa tahun terakhir telah berulang kali menangkap Sheikh Raed Salah dan menutup puluhan organisasi – termasuk sejumlah Badan Amal – atas dugaan hubungan mereka dengan Islamic Movement, dikutip dari AA.

Sheikh Abdullah Nimr Darwish mendirikan organisasinya “Islamic Movement” pada tahun 1971 dengan tujuan untuk menghidupkan kembali sentimen Islam di kalangan warga Arab-Israel dengan fokus pada penyediaan layanan sosial, sejalan dengan prinsip-prinsip pendirian Ikhwanul Muslimin Mesir.

Kelompoknya pecah pada tahun 1996 setelah perpecahan, yang dipicu oleh polemik apakah akan berpartisipasi di Parlemen Israel atau tidak, konflik itu mengarah pada terbentuknya cabang

Gerakan Islam Utara yang sekarang lebih dikenal saat ini, dengan dipimpin oleh Sheikh Raed Salah namun organisasi tersebut dilarang eksistensinya oleh Israel pada tahun 2015.

Sheikh Hammad Abu Da’abis, yang memimpin Gerakan Islam cabang Selatan, mengatakan Sheikh Darwish “membawa bendera sentralisme dan moderasi, menyebarkan semangat persaudaraan, toleransi dan harmoni di antara rakyat Palestina.”[IZ]

 

 

 

Tags: headlinesIslamic Movementpenjara israel
ShareTweetSend
Previous Post

Rabbi Israel Sebut Orang Berkulit Hitam Sebagai “Monyet” Picu Kecaman Keras

Next Post

Akhirnya Grab Resmi Akuisisi Uber

Next Post
Akhirnya Grab Resmi Akuisisi Uber

Akhirnya Grab Resmi Akuisisi Uber

Kemlu Rusia Tegaskan Respon Keras Pasca Pengusiran Diplomatnya

Kemlu Rusia Tegaskan Respon Keras Pasca Pengusiran Diplomatnya

Insyaallah Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI di Lombok – NTB

Insyaallah Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI di Lombok - NTB

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pengadilan Israel Tunda Putusan Pembebasan Bersyarat Pemimpin Islamic Movement Sheikh Raed Salah

Pengadilan Israel Tunda Putusan Pembebasan Bersyarat Pemimpin Islamic Movement Sheikh Raed Salah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.