• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Fahira Idris: Korban Terus Berjatuhan, Kapan DPR Tergerak Rampungkan RUU Miras?

6 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Soal HGB, Fahira Sebut Reklamasi Bagai Ular Sudah Melilit Jakarta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA, (Panjimas.com) – Hampir setiap hari selalu saja ada berita warga yang meninggal akibat minuman keras (miras) di berbagai wilayah Indonesia. Kali ini terjadi di Jakarta dan di beberapa wilayah sekitarnya di mana puluhan  orang tewas akibat miras oplosan. Walau sudah 72 tahun merdeka, Indonesia sama sekali belum mempunyai regulasi setingkat undang-undang terkait larangan miras. Padahal bahaya miras tidak hanya merusak kesehatan jiwa peminumnya, tetapi menjadi biang berbagai persoalan sosial dan kriminal.

“Mau tunggu sampai berapa orang yang tewas hingga DPR dan Pemerintah tergerak rampungkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bahaya miras itu setara dengan narkoba, tetapi kita tidak punya undang-undang yang melarangnya. Kepada Ketua DPR dan Presiden, tolonglah instruksikan agar RUU ini segera dirampungkan. Sudah bertahun-tahun RUU ini molor disahkan,” tukas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) yang juga Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, di sela-sela kunjungan kerja Komite III DPD RI di Kota Yogyakarta Kamis, (5/4).

Fahira mengungkapkan, salah satu persoalan utama terkait miras saat ini yaitu tidak ada efek jera bagi para pelanggarnya karena sanksi yang diterima terutama mereka yang memproduksi dan mengedarkannya begitu ringan. Ini karena, aturan khusus terkait miras secara nasional yang ada saat ini hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) yang sama sekali tidak bisa menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan produksi, peredaran, dan konsumsi miras yang begitu kompleks.

“Masalah begini besar, aturan yang ada hanya Permen. Ini kan ironis dan memalukan bagi negeri sebesar ini. Kalau bicara masalah data atau fakta, kerusakan akibat miras itu nyata dan jadi pemandangan kita sehari-hari. Mohon maaf, negeri ini tidak punya skala prioritas selesaikan masalah di masyarakat. Bayangkan, RUU ini oleh DPR sedianya ditargetkan rampung Juni 2016, tapi sampai sekarang nggak jelas,” ujar Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira dari berbagai riset yang dilakukan Genam, menunjukkan konsumsi miras dikalangan remaja semakin meningkat. Dari total 63 juta orang remaja, sebanyak 23 persen pernah mengosumsi miras. Bahkan riset di Lapas Anak terkuak fakta bahwa dari dari 43 responden anak yang diwawancarai, sebanyak 15 orang anak meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.

“Fakta ini sudah kami ungkap saat diundang Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Awal 2016 lalu. Sekali lagi persoalan miras ini serius. Kalau hingga 2018, RUU ini tidak juga disahkan, maka dugaan saya bahwa negera tidak punya skala prioritas benar adanya,” tegas Fahira.

Sebagai informasi, RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) adalah RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas sejak tahun 2015. Bahkan RUU ini juga sebenarnya sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Dalam RUU LMB ini, minuman beralkohol dilarang diproduksi, diedarkan, dan dikonsumsi kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang sangat terbatas misalnya kebutuhan farmasi, ritual adat dan keagamaan serta wisata. [RN]

 

Tags: fahira idrisheadlinesMirasRUU Miras
ShareTweetSend
Previous Post

Wow! Haji Lulung Main Lenong Denes Bernafaskan Islam

Next Post

Sidang Penistaan Agama Abraham Moses Sepi Pengunjung, Kemana Umat Islam?

Next Post
Sidang Penistaan Agama Abraham Moses Sepi Pengunjung, Kemana Umat Islam?

Sidang Penistaan Agama Abraham Moses Sepi Pengunjung, Kemana Umat Islam?

Muhammadiyah Tanah Abang Gelar Tabligh Akbar Perkokoh Kesatuan Umat

Muhammadiyah Tanah Abang Gelar Tabligh Akbar Perkokoh Kesatuan Umat

Kasus Tumpahan Minyak, Tim KLHK Akan Lakukan Penyidikan Pidana

Kasus Tumpahan Minyak, Tim KLHK Akan Lakukan Penyidikan Pidana

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Soal HGB, Fahira Sebut Reklamasi Bagai Ular Sudah Melilit Jakarta

Fahira Idris: Korban Terus Berjatuhan, Kapan DPR Tergerak Rampungkan RUU Miras?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.