• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Yakin Tak Bersalah Jasriadi Nyatakan Banding

7 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Sidang terakhir kasus Saracen yang digelar di PN Pekanbaru dengan agenda putusan. Majelis Hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara potong tahanan kepada Jasriadi, orang yang selama ini dituduhkan oleh Polisi sebagai Ketua koordinator dari Saracen.

Demikian yang disampaikan oleh Abdullah Al Katiri selaku kuasa hukum dari Jasriadi kepada Panjimas secara tertulis pada hari Jumat, (6/4).

“Dimana penahahanan Jasriadi sampai putusan hari ini genap 9 bulan. Adapun pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE  No.19 Tahun 2016 sedangkan pasal 30 ayat 1 tersebut tidak diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yang tidak ada. Dari semula  kami selaku Penasehat Hukum  sudah menduga Majelis Hakim tidak akan  mempertimbangan fakta persidangan dan nota pembelaan Penasehat Hukum karena kami tidak diminta untuk menyerahkan flash disk nota yang berisi nota pembelaan kami mengingat jarak antara pembacaan dan putusan hanya 4 hari,” kata Abdullah Al Katiri kepada Panjimas.

Menurutnya Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan  keterangan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan baik oleh pihak terdakwa ( a de charge) maupun dari pihak JPU dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian apapun yang ditanggung oleh Sri Rahayu.

“Ahli digital forensik dari POLRI pun juga dengan tegas menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh Terdakwa sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu dan hal ini bertentangan dgn pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan dan dia menyatakan “Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah” pungkas Abdullah. [ES]

 

Tags: Abdullah Al Katiriheadlinessaracen
ShareTweetSend
Previous Post

IPW Berharap Kasus Sukmawati Tetap Diproses Meski Sudah Minta Maaf

Next Post

Aliansi Muslimah NTB Dukung Proses Hukum Sukmawati

Next Post
Aliansi Muslimah NTB Dukung Proses Hukum Sukmawati

Aliansi Muslimah NTB Dukung Proses Hukum Sukmawati

Wanita Bercadar Pelihara Anjing, HMI MPO Bireun Angkat Bicara

Wanita Bercadar Pelihara Anjing, HMI MPO Bireun Angkat Bicara

Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama

Sikap Muhammadiyah Pakistan Soal Puisi Sukmawati

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Sidang Muhammad Hidayat, Al Katiri: Dakwaaan JPU Keliru dan Tidak Berdasar

Yakin Tak Bersalah Jasriadi Nyatakan Banding

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.