• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Parah, Miras Oplosan Marak Karena Dijual Bak Kacang Goreng

12 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Parah, Miras Oplosan Marak Karena Dijual Bak Kacang Goreng
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Seperti wabah yang menyebar, miras oplosan dalam seminggu belakangan ini sudah merenggut 80 lebih nyawa di daerah Jakarta dan Jawa Barat. Bahkan tingginya korban miras oplosan ini membuat Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Selain karena Indonesia belum punya undang-undang terkait miras, maraknya miras oplosan di tengah masyarakat dikarenakan bahan baku utama miras oplosan baik itu etanol maupun metanol begitu mudah didapatkan atau dibeli siapa saja.

“Sudahlah undang-undang miras tidak ada, penegakan hukum lemah, ditambah lagi bahan baku utama miras oplosan yaitu etanol dan metanol dijual bebas bak kacang goreng, lengkaplah sudah semuanya. Selama akar persoalan ini tidak kita sentuh, kejadian seperti ini akan terus terulang,” tukas Ketua Komite III DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu, (11/4).

Fahira mengungkapkan, bahan baku utama miras oplosan yaitu etil alkohol (etanol) dan metil alkohol (metanol) begitu mudah didapatkan dan dibeli siapa saja karena dijual bebas, bahkan banyak dijual di toko-toko online. Mudahnya mendapat etanol dan metanol ini membuat siapa saja bisa meracik atau memproduksi miras oplosan dalam jumlah yang besar.

Jika ingin serius memberantas miras oplosan, lanjut Fahira, Pemerintah harus mulai melakukan pengawasan ketat penjualan etanol dan metanol untuk memastikan kedua zat ini memang diperuntukkan sesuai kegunaan dan hanya dibeli oleh pihak-pihak tertentu yang sudah jelas antara lain industri atau lembaga penelitian.

Misalnya, etanol hanya dijual untuk pembuatan antiseptik, pelarut obat, pelarut kimia, bahan bakar mesin dan roket, atau kebutuhan lain. Sementara, metanol hanya boleh dibeli sebagai bahan baku untuk produksi bahan kimia dan kepentingan lainnya. Jika pengawasan ini mampu dilakukan, maka tidak ada ruang bagi siapa saja untuk membuat miras oplosan karena bahan bakunya tidak bisa sembarangan dibeli.

“Membuat miras oplosan itu sangat mudah. Tinggal beli etanol atau metanol kemudian diracik atau dioplos dengan bahan lain mulai dari sirup sampai minuman energi, dikemas kemudian dijual. Semudah itu. Jadi walau produsen dan pengedarnya ditangkap, tidak akan menyelesaikan persoalan karena bahan bakunya begitu mudah didapat,” jelas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, berdasarkan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, dari sampel miras oplosan dan autopsi dan pemeriksaan toksikologi (penelitian kandungan racun) pada jasad korban, selain ditemukan etanol, miras oplosan positif mengandung metanol dalam jumlah yang besar. JIka etanol menyebabkan kantuk dan keracunan setelah terminum, metanol sangat beracun jika dikonsumsi manusia, karena memang diperuntukkan sebagai pelarut dan bahan bakar mesin. [RN]

Tags: headlinesMirasmiras oplosan
ShareTweetSend
Previous Post

Bawaslu Berharap Presiden Jokowi Menghentikan Kampanye Bagi-Bagi Sembako

Next Post

Dinilai Tak Adil Targetkan Muslim, NYPD Setuju Akhiri Program Pengawasan Muslim AS

Next Post
Dinilai Tak Adil Targetkan Muslim, NYPD Setuju Akhiri Program Pengawasan Muslim AS

Dinilai Tak Adil Targetkan Muslim, NYPD Setuju Akhiri Program Pengawasan Muslim AS

Pakar:  Uni Eropa Belum Siap Atasi Islamophobia

Pakar: Uni Eropa Belum Siap Atasi Islamophobia

Kisah Pilu Perjalanan Keluarga Nenek Rohingya Berusia 120 Tahun Mencapai Bangladesh

Kisah Pilu Perjalanan Keluarga Nenek Rohingya Berusia 120 Tahun Mencapai Bangladesh

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Parah, Miras Oplosan Marak Karena Dijual Bak Kacang Goreng

Parah, Miras Oplosan Marak Karena Dijual Bak Kacang Goreng

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.