• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Bantai 10 Muslim Rohingya, 7 Tentara Myanmar Diganjar 10 Tahun Penjara

15 Apr 2018
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Bantai 10 Muslim Rohingya, 7 Tentara Myanmar Diganjar 10 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YANGON, (Panjimas.com) – Pengadilan Militer Myanmar Selasa (10/04) memvonis tujuh personelnya hingga 10 tahun penjara yang dinilai terlibat sebagai kaki tangan dalam pembunuhan 10 Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, di mana pasukan Militer Myanmar menggelar operasi penumpasan brutal terhadap kelompok minoritas Muslim.

Ketujuh Personil Militer itu juga secara permanen dipecat dari Korps Tentara Myanmar, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Panglima Militer melalui halaman Facebook resminya.

Tentara Myanmar pada Januari lalu membuat pengakuan jarang bahwa pihaknya telah menewaskan 10 warga desa Muslim Rohingya yang ditangkap dan dituduh sebagai “teroris” selama serangan pemberontak tahun lalu di Desa Inn Din di Rakhine Utara.

Militer Myanmar mengatakan personilnya mengaku melakukan pembunuhan itu.

Pernyataan Militer Selasa (10/04) mengatakan sekelompok penyelidik di bawah militer telah menginterogasi 21 personel militer, 3 petugas polisi, 13 pasukan keamanan, 6 pegawai negeri dan 6 penduduk desa Inn Din. Dilaporkan penyelidikan tersbeut membuktikan bahwa tentara Myanmar melanggar hukum dengan membunuh penduduk desa Inn Din.

“Untuk personil militer di bawah Undang-Undang Militer no. 71, 4 personel militer dan 3 tentara akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan kerja paksa dan akan dikeluarkan secara permanen dari Militer,” jelas pernyataan resmi Militer Myanmar itu, dilansir dari Daily Sabah.

Pasukan Myanmar melancarkan serangan balasan brutal terhadap Muslim Rohingya setelah kelompok gerilyawan Rohingya menyerang pos terdepan polisi pada 25 Agustus.

Militer menyebutnya “operasi pembersihan” terhadap para teroris, tetapi Turki, AS dan PBB menegaskan operasi itu sebagai tindakan “pembersihan etnis”, dimana operasi militer itu memaksa hampir 700.000 penduduk Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Dalam pernyataan pada 18 Desember, Militer mengatakan bahwa sebuah kuburan massal berisi 10 mayat “teroris Bengali” telah ditemukan di pinggiran Desa Inn Din di wilayah Maungdaw, Rakhine Utara. Otoritas lokal dan militer telah melakukan penyelidikan sejak itu.

Pemerintah biasanya mengacu pada Muslim Rohingya sebagai “Bengali,” sebuah istilah yang menyangkal mereka adalah bagian dari penduduk Myanmar yang mayoritas beragama Buddha dan menyiratkan tuduhan sepihak mereka adalah pendatang ilegal dari Bangladesh.

Sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas minoritas Muslim, menurut Amnesty International.

Etnis Rohingya, digambarkan oleh PBB sebagai etnis yang paling teraniaya dan tertindas di dunia, Mereka telah menghadapi ketakutan tinggi akibat serangan pasukan Myanmar dan para ektrimis Buddha.

Sedikitnya 9.000 Rohingya dibantai di negara bagian Rakhine mulai 25 Agustus hingga 24 September, demikian menurut laporan Doctors Without Borders [MSF].

Dalam laporan yang diterbitkan pada 12 Desember lalu, organisasi kemanusiaan global itu mengatakan bahwa kematian 71,7 persen atau 6.700 Muslim Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Diantara para korban jiwa itu, termasuk 730 anak di bawah usia 5 tahun.

Dilaporkan bahwa lebih dari 647.000 penduduk Rohingya terpaksa menyeberang dari Myanmar ke Bangladesh sejak 25 Agustus 2017 ketika Tentara Myanmar melancarkan tindakan brutal dan kejam terhadap Minoritas Muslim itu, sementara itu menurut angka PBB, jumlahnya adalah 656.000 jiwa.

Para pengungsi Rohingya tersebut melarikan diri dari operasi militer brutal Myanmar yang telah melihat pasukan militer dan massa ektrimis Budhdha membunuhi pria, wanita dan anak-anak, bahkan menjarah rumah-rumah dan membakar desa-desa Muslim Rohingya.[IZ]

 

 

Tags: headlinesMiliter Myanmarmuslim Rohingya
ShareTweetSend
Previous Post

Islam Hazarallah Gugur Menjadi Martir Dalam Aksi Anti-Pendudukan Israel

Next Post

Tak Layak Membiarkan Palestina Berjuang Sendirian

Next Post
Tak Layak Membiarkan Palestina Berjuang Sendirian

Tak Layak Membiarkan Palestina Berjuang Sendirian

Sejumlah Tokoh Islam Indonesia Hadiri Konferensi Pembebasan Al Quds di Turki

Sejumlah Tokoh Islam Indonesia Hadiri Konferensi Pembebasan Al Quds di Turki

Satukan Umat, Ustadz Bachtiar Mendapat Penghargaan di Konferensi Pembebasan Al Quds di Turki

Satukan Umat, Ustadz Bachtiar Mendapat Penghargaan di Konferensi Pembebasan Al Quds di Turki

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bantai 10 Muslim Rohingya, 7 Tentara Myanmar Diganjar 10 Tahun Penjara

Bantai 10 Muslim Rohingya, 7 Tentara Myanmar Diganjar 10 Tahun Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.