• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Mandatory Sertifikasi Halal: BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPOM?

16 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Mandatory Sertifikasi Halal: BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPOM?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) — Lembaga Advokasi Indonesia Halal Watch(IHW) menggelar Seminar Nasional bertemakan “Mandatory Sertifikasi Halal: BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPOM” di Hotel Gren Alia Jakarta, Jl. Cikini Raya No.46, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/4) dengan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speech.

Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain: Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D (Kepala BPJPH), H. Iksan Abdullah SH, M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch), Dr. Lukmanul Hakim, M.Si (Direktur LPPOM MUI), dan Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP (Kepala BPOM).

Memasuki 4 tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Mandatory Sertifikasi Halal wajib dijalankan demi menyelamatkan Dunia Usaha & Industri guna menyelamatkan ketersediaan Produk Halal di Masyarakat.

Sejak 17 Oktober 2014 UU JPH di undangkan sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat, serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.

“Kita tertinggal dari Malaysia, Singapura bahkan Thailand. Kondisi seperti ini menunjukan kurang seriusnya perhatian Pemerintah terhadap industri halal, dan ketersediaan produk halal, sesuai harapan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama terlihat gamang untuk melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah Undang-Undang,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H. Iksan Abdullah SH, M.H.

Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sampai saat ini belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI. Dan 1700an Auditor Halal yang ada saat ini adalah yang dimiliki LPPOM MUI yang dihasilkan selama 29 tahun.

BPJPH dan MUI hingga kini belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan Sertifikasi bagi Auditor halal pasca diundangkannya UUJPH. Keadaan ini teramat serius guna menjawab apakah Mandatori Sertifikasi Halal dapat dijalankan sesuai amanat UU JPH?

Kondisi ini diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan kegamangan apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan Industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal. Serta tidak perlu juga harus menunggu karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat Undang-Undang, yakni menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH.

Guna menjawab berbagai pertanyaan di Masyarakat. Permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal saat ini diajukan kepada LPPOM MUI ataukah ke BPJPH? Sementara kewajiban (mandatory) sertifikasi semakin dekat, yakni 17 Oktober tahun 2019.

Maka perlu diberikan jawaban berupa kepastian. Agar tidak menimbulkan keadaan yang tidak pasti bagi Dunia Usaha dan Industri. Tarik menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah “karena memang harus sinkron dan harmony “.

“Macetnya Pembahasan PP tidak perlu dihawatirkan berlebihan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan berimplikasi pada penerapan sistem jaminan halal di Indonesia, karena UU JPH telah memiliki exit close untuk mengantisipasi keadaan ini,” kata Iksan.

Hanya tetap diperlukan sikap yang jelas dari Pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri, apakah mandatory sertifikasi halal dapat dijalankan melalui BPJPH pada saat ini atau sementara tetap dilakukan ole LPPOM MUI. Ini diperlukan kejelasan dan kejujuran dari Pemerintah.

Dikatakan Iksan, jika BPJPH saat ini belum siap, Mandatori Sertifikasi harus tetap dijalankan dengan berbagai skema kemudahan bagi dunia usaha, misalnya pemberian pentahapan waktu bagi sektor industri tertentu, penguatan LPPOM MUI dari segi kelembagaan, organisasi, jumlah Auditor halal dan sarana laboratorium.

Kejelasan dan kejujuran pemerintah sangat diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 jangan sampai menimbulkan ketidakpastian bagi menurunnya daya saing Dunia Usaha dan Industri dan berdampak pada Perekonomian Nasional.

Hal-hal strategis tersebut menjadi perhatian Indonesia Halal Watch untuk menyelenggarakan acara “Seminar Nasional” & Pendampingan bagi Dunia Usaha dan Industri untuk Memperoleh Sertifikasi Halal sekaligus untuk menjaring berbagai masukan yang berguna bagi Pemerintah dan Masyarakat dalam implementasi UUJPH dan menyongsong babak baru Sertifikasi Halal dari Sukarela (voluntary) menjadi Wajib Sertifikasi Halal (mandatory) di tahun 2019, berdasarkan prinsip perlindungan, kepastian, akuntabilitas, transparan dan keadilan.

Seminar sehari ini menghadirkan BPJPH, LPPOM MUI, BPOM, Dunia Usaha, Akademisi, Mahasiswa Pegiat dan Komunitas Halal dan Tokoh Masyarakat. Hasil seminar diharapkan dapat menjawab dan memberikan kontribusi bagi Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal di Indonesia. (ass)

Tags: bpjphBPJPH-LPPOMheadlinesIKsan AbdullahLPPOMMandatory Sertifikasi Halal. Indonesia Halal Watch
ShareTweetSend
Previous Post

Kesetaraan yang Tidak Menjamin Keamanan dan Kemuliaan Perempuan

Next Post

Merajut Persabahatan, KAMMI & UDEF Turki Selenggarakan International Student Gathering

Next Post
Merajut Persabahatan, KAMMI & UDEF Turki Selenggarakan International Student Gathering

Merajut Persabahatan, KAMMI & UDEF Turki Selenggarakan International Student Gathering

Lazis Jateng Berbagi Santunan Yatim di Car Free Day

Lazis Jateng Berbagi Santunan Yatim di Car Free Day

Masyarakat Aceh Bantu Rakyat Suriah

Masyarakat Aceh Bantu Rakyat Suriah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mandatory Sertifikasi Halal: BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPOM?

Mandatory Sertifikasi Halal: BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPOM?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.