• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Indonesia Halal Watch: BPJPH Bukan Lembaga Kredibel

17 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Indonesia Halal Watch: BPJPH Bukan Lembaga Kredibel
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Memasuki 4 tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Mandatory Sertifikasi Halal wajib dijalankan demi menyelamatkan dunia usaha dan industri guna menyelamatkan ketersediaan Produk Halal di Masyarakat.

“Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah memasuki 4 tahun, tapi hingga saat ini, tidak ada kejelasan, sertifikasi halal dilakukan oleh siapa? Padahal mandatoris sertifikasi halal, jatuh tempo pada 17 Oktober 2019 mendatang. Tentu ini menjadi riskan dan beresiko, bila tidak diberi solusi yg terbaik,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H. Iksan Abdullah SH, M.H kepada wartawan di Hotel Gren Alia, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Kemarin, Lembaga Advokasi Indonesia Halal Watch menggelar Seminar Nasional bertemakan “Mandatory Sertifikasi Halal: BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPM” di Hotel Gren Alia Jakarta, Jl. Cikini Raya No.46, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/4) dengan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speech.

Iksan menegaskan, jika BPJPH sudah siap, segera jalankan amanat UU untuk melakukan sertfikasi halal, sehingg pelaku usaha dan industry tidak galau, kemana mereka harus melakukan sertifikasi halal. Tapi, kalau BPJPH tidak siap, hendaknya jelaskan potitioningnya ke media untuk disampaikan ke masyarakat.

Kesiapan BPJPH, kata Iksan, tentunya harus memiliki organisasi yang baik, ada perwakilan BPJPH di sejumlah daerah, dan harus ada Peraturan Pemerintah yang menyanggahnya, serta memiliki sistem pendaftaran sertifikasi halal. Sehingga memudahkan masyarakat. “Jika tidak siap, BPJPH harus legowo, sampaikan ke LPOPM MUI sebagai mandatoris sertifikasi halal,” kata Iksan.

Seperti diketahui, Departemen Kehakiman mengatakan, keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah kadaluarsa, sehingga tidak bisa lagi sebaga PP. “Ini warning. Karena itu seharusnya dilakukan stimulasi penyelenggaraan jaminan produk halal. , Sebaiknya LPPOM MUI saja yang melakukan sertivfikasi halal. Jangan lagi tarik menarik yang tidak jelas. Ini menimbulkan kerisauan bagi industri.”

Iksan mengingatkan, jangan ada yang menghambat langkah industry. Karena industri itu sokoguru peronomian Indonesia. Saatnya pemerintah mengeluarkan anggaran atau subsidi bagi dunia UKM dan industri untuk memperoleh sertifikasi halal.
“Pemerintah wajib memberi skema bagi pembiayaan subsidi kepada dunia usaha. Dengan demikian ada win-win solusi untuk membangu perekonomian dan industri di masa depan. Khususnya lagi industri halal di Luar Negeri.”

Jika ada yag menghambat atau kesulitan untuk mendapat sertifikasi halal, kata Iksan, sebaiknya laporkan saja ke Indonesia Halal Watch (IHW). Kami dorong pelaku usaha dan industri untuk mengatasi kesulitannya. “Kasiyan jika pelaku usaha yang datang ke BPJPH , jauh-jauh dari Aceh dan Papua, tapi ditolak karena tidak siap.”

“Seharusnya pihak BPJPH hadir dalam seminar ini. Padahal, kita sudah audiensi dengan Ketua BPJPH dan mengundangnya. Ketidakhadiran pihak BPJPH untuk menjelaskan ke masyarakat, menunjukan lembaga ini tidak kredibel. Harusnya pemerintah, dalam hal ini BPJPH menjawab pertanyaan dunia usaha. Forum ini kami sediakan, agar masyarakat

Tags: headlinesIKsan AbdullahIndonesia Halal Watch. BPJPH
ShareTweetSend
Previous Post

Penista Agama di Perusahaan Tekstil dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Next Post

Kerusuhan Meletus di Kashmir, Pasca Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Muslim 8 Tahun

Next Post
Kerusuhan Meletus di Kashmir, Pasca Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Muslim 8 Tahun

Kerusuhan Meletus di Kashmir, Pasca Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Muslim 8 Tahun

Temui Otoritas Islam, Kanselir Austria Tetap Bersikeras Larang Jilbab

Temui Otoritas Islam, Kanselir Austria Tetap Bersikeras Larang Jilbab

Ektrimis Anti Islam Kembali Serang 3 Masjid di Belanda

Ektrimis Anti Islam Kembali Serang 3 Masjid di Belanda

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Indonesia Halal Watch: BPJPH Bukan Lembaga Kredibel

Indonesia Halal Watch: BPJPH Bukan Lembaga Kredibel

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.