• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Bela Islam di Medsos, Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

18 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Bela Islam di Medsos, Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Inilah sidang perdana pentolan band music Dewa, Ahmad Dhani Prasetyo yang didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) melalui sejumlah cuitan di twitter. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Dedyng Wibianto Atabay, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16 April 2018) lalu.

Jaksa menilai Dhani telah melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman enam tahun,” kata Dedyng seusai persidangan.

Dhani menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok dalam pilkada DKI 2017. Jack yang menjadi sekretaris Cyber Indonesia melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017, karena menilai Dhani menyebarkan kebencian terhadap Ahok dalam sejumlah cuitan Twitter-nya.

Sidang yang dipimpin Mejelis hakim Ratmoho mengagendakan pembacaan dakwaan. Berlangsung singkat, Jaksa membacakan dakwaan yang tertulis dalam tiga lembar kertas. Dalam dakwaan itu diketahui Dhani tidak mengunggah cuitan di Twitter secara langsung. Ada asisten bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo, yang dipekerjakan untuk menulis cuitan itu. Suryo-lah yang berperan sebagai admin Twitter Dhani. “Ia digaji Rp 2 juta per bulan,” ujar Dedyng.

Meski begitu, kata Dedyng, konten cuitan sepenuhnya ide Dhani. Pesan singkat berisi cuitan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke handphone milik Suryo. Selanjutnya, giliran Suryo yang mengunggah langsung di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST.

Ada tiga cuitan Twitter Ahmad Dhani yang dijadikan bukti ujaran kebencian. Cuitan pertama pada 7 Maret 2017, yang berbunyi, “Yang menista agama si Ahok… Yang diadili KH Ma’ruf Amin…ADP.”

Cuitan kedua pada 6 Maret 2017, “Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya…ADP.” Cuitan ketiga pada 7 Maret 2017, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur… kalian WARAS???…ADP.”

Pentolan grup band Dewa itu didakwa menyebarkan kebencian berkat laporan Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network atau organ pendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Ancaman hukuman enam tahun,” ucap Dedyng Wibianto.

Belum jelas apakah benar Ahmad Dhani mengkambinghitamkan Bimo, namun JPU siap mengadu bukti. Jaksa Dedyng menuturkan, tiga cuitan itu seluruhnya berasal dari Ahmad Dhani. Konten cuitan dikirimkan oleh Ahmad Dhani kepada Bimo melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya, sebagai petugas admin, Bimo yang memposting di Twitter menggunakan akun Ahmad Dhani. (ass)

Tags: ahmad dhaniheadlineskasus ahmad dhanisidang perdana ahmad dhani
ShareTweetSend
Previous Post

Muhammadiyah Kecam Serangan Amerika Serikat ke Suriah

Next Post

Beranikah BNN Tes Urine Capres, Calon Kepala Daerah dan Caleg?

Next Post
Beranikah BNN Tes Urine Capres, Calon Kepala Daerah dan Caleg?

Beranikah BNN Tes Urine Capres, Calon Kepala Daerah dan Caleg?

Pustaka Al-Kautsar Undang Syaikh Mahmud Al-Mishri di IBF 2018

Pustaka Al-Kautsar Undang Syaikh Mahmud Al-Mishri di IBF 2018

Mobil Layanan Umat IDC Antar Guru Al Hikam Studi Banding

Mobil Layanan Umat IDC Antar Guru Al Hikam Studi Banding

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bela Islam di Medsos, Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Bela Islam di Medsos, Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.