• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Praktik Perdagangan Manusia di Kapal STS-50, Mau Dikirim ke Vietnam dan Tiongkok

19 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 4 mins read
A A
Praktik Perdagangan Manusia di Kapal STS-50, Mau Dikirim ke Vietnam dan Tiongkok
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Panjimas.com) – Pemerintah melalui tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan penyidik POLRI di bawah koordinasi Satgas 115 telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang ABK STS-50 berkebangsaan Indonesia.

Dibantu oleh International Organization of Migration, tim gabungan mengidentifikasi dugaan perdagangan manusia dan perbudakan terhadap ABK Indonesia. Tim gabungan juga mendapatkan bantuan dari BNN untuk memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika.

Demikian siara pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (18/4), yang diterima Panjimas.

Melalui wawancara, diketahui ABK STS-50 berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan para ABK, mereka tidak mengetahui bahwa kapal STS-50 adalah kapal ikan asing ilegal. Mereka juga mengaku mendapatkan perlakuan yang masih layak di atas kapal, namun mendapatkan perlakuan tidak adil oleh agen penyalur dengan nama PT GSJ.

Agen penyalur ini diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50. Sebelum para ABK diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris. Namun mereka tidak diizinkan membaca seutuhnya isi dari PKL tersebut dan diminta untuk segera menandatanganinya.

Selain itu, PT GSJ tidak memberikan informasi secara benar kepada para ABK karena sebelumnya dijanjikan akan dikirim ke kapal Korea, namun pada kenyataannya dikirim ke kapal tidak berkebangsaan (stateless vessel).

20 orang ABK STS-50 tersebut diduga merupakan korban perdagangan manusia. Mereka dikirimkan oleh agen penyalur melalui 3 kelompok. Kelompok pertama dikirim pada 25 Mei 2017 sebanyak 4 orang diberangkatkan ke Vietnam. Disusul kelompok kedua pada 5 Agustus 2017 yang memberangkatkan 10 orang ke Vietnam. Terakhir, kelompok ketiga yang berjumlah 6 orang diberangkatkan ke Tiongkok pada 12 Desember 2017.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Wakil Kepala Staf TNI AL Achmad Taufiqoerrochman, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, dan Direktur Operasi Satgas 115 Wahyudi HD, di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/4).

Sebelumnya saat diwawancarai, para ABK menyampaikan bahwa sewaktu tiba di Lotus Port, Vietnam, mereka langsung dinaikan ke atas Kapal AYDA (nama STS-50 sebelumnya) dan menemukan palka kapal sudah berisi ikan dengan estimasi volume sebesar 250 ton. Mereka melakukan bongkar muat untuk dikirim ke buyer. Namun, ikan-ikan tersebut dikembalikan oleh buyer dengan dugaan ikan tidak dilengkapi oleh sertifikat atau izin penangkapan.

Mereka juga mengungkapkan bahwa kapal STS-50 ingin melakukan operasi penangkapan di Antartika dan telah melewati berbagai negara sepanjang perjalanannya. Di awali di Vietnam, kapal ini kemudian berlayar ke Filipina, Tiongkok, Korea, Rusia, Malaysia, Madagascar, Mozambik, dan Indonesia.

Sering Lakukan Pelanggaran

Kapal STS-50 sebelumnya pernah ditahan dan diperiksa oleh Pemerintah Tiongkok di Dalian Port pada tanggal 22 Oktober 2017 sebelum melarikan diri pada hari yang sama.

Berdasarkan keterangan dari ABK, dokumen para awak kapal seperti paspor dan buku pelaut serta dokumen kapal diambil oleh petugas pemeriksa di Tiongkok, dan kapal STS-50 melarikan diri tanpa membawa dokumen apapun.

Kapal sempat bersandar di Tiongkok pada tanggal 12 Desember 2017 untuk mengambil 6 orang ABK Indonesia (kelompok ketiga), dokumen kapal, dan dokumen perjalanan para awak kapal. Setelah mendapatkan dokumen baru, kapal STS-50 kembali melanjutkan operasinya. Dokumen-dokumen tersebut diduga merupakan dokumen palsu.

Pada tanggal 18 Februari 2018, STS-50 ditahan dan diperiksa oleh Pemerintah Mozambik di Maputo Port sebelum kembali melarikan diri di hari yang sama. Dengan demikian, kapal ini telah 2 kali melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda. Saat pemeriksaan, dokumen seperti paspor dan buku pelaut yang dimiliki ABK diambil oleh petugas. Kapal
STS-50 kembali melarikan diri tanpa membawa dokumen perjalanan apapun.

Semenjak kapal ini tertangkap pertama kali dan saat paspor serta buku pelaut disita, ABK sudah meminta pulang dan melakukan mogok kerja. Para ABK juga sempat menghubungi PT GSJ selaku agen penyalur untuk dipulangkan, namun ditolak dan diancam pembayaran denda pembatalan kontrak sebesar Rp6 juta untuk tiap ABK. Kapten kapal juga mengatakan bahwa apabila para ABK menolak bekerja, maka status mereka berubah menjadi penumpang dan harus membayar US$25 per hari selama tinggal dan berada di atas kapal.

Ketidakadilan yang dialami oleh ABK dirasakan pada penerimaan gaji. Nominal gaji ditentukan berdasarkan pengalaman atau lama kontrak kerja senilai USD350 atau USD380. Meskipun demikian, gaji para ABK selama 2 (dua) bulan pertama ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak. Selain itu, jumlah rupiah yang diterima oleh keluarga ABK per bulan beragam mulai dari Rp4,1 – 4,5 juta. Ketika ada tangkapan, ABK dapat bekerja 20-22 jam per hari yang terbagi dalam 2 shift.

Bila tidak bekerja di atas kapal, ABK diancam potong gaji hingga USD20-30. Selain penahanan gaji selama 2 (dua) bulan pertama, para ABK juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2,5 juta yang dibayarkan selama 5 (lima) bulan atau potongan sebesar Rp500.000 per bulan. Meskipun begitu, ABK tidak ada yang mengalami kekerasan fisik ataupun kekerasan seksual.

“IUU Fishing tidak lagi sekadar penangkapan ikan, tetapi juga soal kasus perbudakan yang marak terjadi. Mirisnya, banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers.

“Kami akan terus menginvestigasi bekerja sama dengan IOM untuk menelusuri dugaan praktik perdagangan manusia dan perbudakan terhadap 20 orang ABK indonesia yang bekerja di Kapal STS-50. Apabila ditemukan indikasi praktik perdagangan manusia, kami akan memproses secara hukum agen penyalur PT GSJ berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Menteri Susi.

Perlu diketahui, kapal STS-50 merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan (stateless). STS-50 menggunakan 8 (delapan) bendera, yaitu Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Selain melakukan illegal fishing, kapal STS-50 diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum.

STS-50 diduga telah melakukan kejahatan lintas negara terorganisir dalam waktu yang cukup lama. Selain dengan menggunakan kapal asing, Menteri Susi mengimbau agar masyarakat mewaspadai modus baru pencurian ikan terorganisir yang banyak memanfaatkan kapal lokal yang terafiliasi perusahaan-perusahaan pemilik kapal berbendera asing.

“Sekarang modusnya berganti, bukan lagi kapal asing nangkap (ikan di Indonesia) tapi kapal Indonesia terafiliasi dengan kapal asing yang melakukan penangkapan (ikan) di Indonesia dan melakukan transhipment (bongkar muat ikan di
tengah laut),” ungkap Menteri Susi pada konferensi pers Sabtu (7/4) lalu.

Tim gabungan KKP, TNI AL, Polri, dan Satgas 115 akan terus berkoordinasi dengan mitra internasional kami, yaitu INTERPOL, Australia, New Zealand, Togo, Tiongkok, dan Mozambik untuk menelusuri mastermind dan beneficial owner dari kapal STS-50. Mengingat STS-50 merupakan stateless vessel, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, sangat mungkin kapal ini akan dirampas untuk negara. (ass)

Tags: Dikirim ke Vietnam dan TiongkokheadlinesKapal STS-50KKPPraktik Perdagangan Manusia
ShareTweetSend
Previous Post

IPW: Ada 16 Proyek Infrastruktur Jokowi yang Ambruk

Next Post

Saldo Rekening First Travel: Dari 7 Miliar, Sisa 1,3 Juta Rupiah

Next Post
Saldo Rekening First Travel: Dari 7 Miliar, Sisa 1,3 Juta Rupiah

Saldo Rekening First Travel: Dari 7 Miliar, Sisa 1,3 Juta Rupiah

Forum Kiai Sampaikan Aspirasi ke DPR Soal RUU Pesantren

Forum Kiai Sampaikan Aspirasi ke DPR Soal RUU Pesantren

Jika Tak Penuhi Janjinya, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Bisa Kena Delik Kebohongan Publik

Jika Tak Penuhi Janjinya, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Bisa Kena Delik Kebohongan Publik

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Praktik Perdagangan Manusia di Kapal STS-50, Mau Dikirim ke Vietnam dan Tiongkok

Praktik Perdagangan Manusia di Kapal STS-50, Mau Dikirim ke Vietnam dan Tiongkok

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.