• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sambut HUT Kota Depok, Pemkot Depok Gelar “Sarasehan Sejarah Depok”

22 Apr 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Sambut HUT Kota Depok, Pemkot Depok Gelar “Sarasehan Sejarah Depok”
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK (Panjimas.com) – Dalam rangka HUT Kota Depok ke 19, Pemkot Depok mengadakan “Sarasehan Sejarah Depok” di Balaikota Depok, belum lama ini (19 April 2018).

Di sesi pertama, hadir sebagai pembicara dalam diskusi: Siti Chaerijah Aurijah (Sejarah Depok dilihat dari Kearsipan Kota Depok), DR Hasan Djafar dari Universitas Indonesia (bicara tentang Sejarah Depok pra Sejarah), Edi Ken Film (Sejarah zaman Pajajaran), Boy Loen SE MBA MM (Sejarah Depok zaman kolonial).

Di sesi kedua, hadir DR Tri Wahyuning M, Dosen UI (Sejarah Depok perkotaan), Andi Yahya Saputra, budayawan Betawi (Sejarah Betawi Depok), dan DR Bondan K. MHum (Sejarah perkembangan Kota Depok).

Dalam makalahnya yang berjudul, Depok hingga Awal Abad 20: Dari Hak Eigendom ke Kecamatan, Tri Wahyuning M. Irsyam menjelaskan asal-usul kepemilikan Tanah Depok.

Dimasa kekuasaan VOC, wilayah di luar tembok kastil Batavia termasuk bagian yang dalam catatan arsip kolonial disebut sebagai Jakatrasche Bovenlanden (J. Faes, 1902). Pada 15 Oktober 1695 Lucas van der Meur, residen Cirebon, memperoleh sebidang tanah di wilayah selatan yang jauhnya kira-kira satu hari perjalanan (Hageman, 1960) dari Batavia.

Tanah tersebut terletak di antara sungai Ciliwung dan sungai Pasanggrahan. Tidak sampai setahun, tanah Depok (F, de Haan, 1910) yang terletak antara Batavia dan Buitenzorg itu pada 18 Mei 1696 dijual dengan harga 300 rijksdaalders, kepada Cornelis Chastelein, dengan status kepemilikan (eigendom verponding) No. 872. Chastelein dapat membeli tanah tersebut, karena ditopang oleh perkawinannya dengan putri anggota dewan, Cornelis van Quaelbergt (F. de Haan, 1919).

Setelah membeli tanah tersebut, Chastelein (1657-1714) lebih banyak tinggal di Batavia. Ia baru memberikan perhatian kepada tanah Depok ini pada tahun 1705 H. Blink, 1905). Ketika pindah ke Seringsing, Chastelein bukan hanya membawa keluarganya melainkan juga budak-budaknya.

Dari catatan yang dihimpun oleh Encyclopaedie van Nederlandsch Indie, para budak yang dipindahkan ke Depok, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain dari Bali, Sulawesi, dan Timor, yang jumlahnya sekitar 200 orang. Mereka adalah para budak yang dipekerjakan di tanah milik Cornelis Chastelein, di Nordwijk, dan Tugu (De Haan, 1919).

Pemindahan mereka ke Depok bertujuan untuk mengembangkan daerah Depok sebagai lahan percobaan perkebunan lada, yang bibitnya diperoleh dari Gubernur Jenderal Johannes Camphuijs. Tanaman lain yang juga dibudidaya-kan di kawasan ini adalah indigo, kakao, jeruk sitrun, nangka, sirsak, dan belimbing.

Para budak Cornelis Chastelein baik yang tinggal di Depok, maupun yang tinggal di kediamannya di Seringsing, hidup dan bekerja langsung di bawah pengawasan Chastelein. Untuk para budaknya, ia punya suatu rencana masa depan yaitu, pertama, memberikan perubahan status dari budak menjadi orang bebas yang menjadi pemeluk agama Kristen.

Kedua, memberikan bekal sebagai modal hidup mereka di kemudian hari dalam bentuk kepemilikan sebagian hartanya yang berupa tanah. Kedua prinsip tersebut kemudian dicantumkan dalam surat wasiatnya yang dibuat pada tanggal 13 Maret 1714.

Di akhir wasiatnya, Cornelis juga menuliskan bahwa satu copy surat wasiat ini diserahkan kepada Jarong van Bali, kepala pemerintahan yang diangkat oleh Cornelis Chastelein, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugasnya.

Ketika Cornelis Chastelein wafat pada 28 Juni 1714, para mantan budaknya sudah berstatus sebagai orang yang merdeka. Sesuai dengan apa yang tertera dalam surat wasiatnya, mereka kemudian menjadi pemilik sah dari tanah Depok.

Dari data yang dihimpun oleh Encyclopaedie van Nederlandsch Indie antara tahun 1696 sampai tahun 1713, kurang lebih 120 orang dari sekitar 200 budak yang diajari etika agama Kristen Protestan mau menerima Sakramen Pembaptisan dan sekaligus menerima pembebasan.

Setelah melakukan pembebasan atas budak-budaknya, Cornelis Chastelein kemudian mengajukan permohonan kepada pemerintah agar mereka bisa mendapatkan persetujuan untuk tetap memiliki tanah itu C. Chastelein, 1891). Namun, pada 24 Juli 1714 Raad van Indie memutuskan bahwa permohonan Cornelis Chastelein tidak dapat dikabulkan.

Alasan yang dikemukakan Raad van Indie, adalah karena ketentuan dalam surat wasiat ini bertentangan dengan Resolusi tanggal 29 Mei 1705 yang dibuat tentang harta warisan Jan Karel, 2007). Meskipun demikian, Dewan Hindia tidak sepenuhnya menolak permohonan Chastelein.

Dalam keputusan tertanggal 24 Juli 1714 itu disebutkan bahwa pemerintahan atas Depok dijalankan “bukan di bawah pemerintahan para mantan budak, melainkan di bawah pimpinan dan pemerintahan Koopman Anthony Chastelein, sebagai putra dan ahli waris almarhum Cornelis Chastelein.” (ass)

Tags: headlinesPemkot DepokSambut HUT Kota DepokSarasehan Sejarah Depok
ShareTweetSend
Previous Post

Keseriusan Menjemput Pasangan Hidup dengan ‘Riyadhoh Jodoh’

Next Post

Menggali Sejarah Depok: Kristenisasi dan Perbudakan di Masa Kolonial

Next Post
Menggali Sejarah Depok: Kristenisasi dan Perbudakan di Masa Kolonial

Menggali Sejarah Depok: Kristenisasi dan Perbudakan di Masa Kolonial

Yuk Kawal! Besok Sidang Pembacaan Tuntutan JPU untuk Pendeta Abraham Ben Moses

Yuk Kawal! Besok Sidang Pembacaan Tuntutan JPU untuk Pendeta Abraham Ben Moses

Mengenal Amaliah Begum Sosok Muslimah Sociapreneur

Mengenal Amaliah Begum Sosok Muslimah Sociapreneur

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sambut HUT Kota Depok, Pemkot Depok Gelar “Sarasehan Sejarah Depok”

Sambut HUT Kota Depok, Pemkot Depok Gelar “Sarasehan Sejarah Depok”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.