• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Vonis 20 Tahun Penjara Bos First Travel, DPD RI: Jangan Salahgunakan Uang Umat!

1 Jun 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Fahira Idris: Kasus Penganiayaan Hermansyah, Mengganggu Akal Sehat Kita
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Vonis hukuman maksimal yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat terhadap dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang divonis masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berkecimpung di usaha travel umroh untuk benar-benar menjaga amanah jamaah untuk berangkat ke tanah suci. Selain haji, perjalanan umroh adalah keinginan dan impian terbesar bagi semua kaum muslimin, oleh karena itu menunaikan amanah para jamaah adalah sebuah kewajiban biro perjalanan umroh.

“Saya berharap vonis ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua perusahaan travel untuk jangan pernah sekalipun mencoba-coba menyalahgunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi ataupun perusahaan. Banyak orang yang hendak berangkat umroh itu harus rela menabung bertahun-tahun, bahkan menjual harta benda. Jadi jangan main-main dengan uang jamaah karena tidak akan selamat dunia dan akhirat,” tukas Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris yang juga Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan agama, haji, dan umroh, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (31/5).

Fahira mengungkapkan, inti utama bisnis travel umroh adalah kepercayaan jamaah yang hanya bisa diraih jika perusahaan travel mampu memberi pelayanan maksimal dan menjaga kepercayaan customer sebaik mungkin. Selama perusahaan travel umroh menerapkan prinisp customer oriented maka selama itu juga perusahaan travel akan terus mendapatkan jamaah sehingga bisnis ini terus berjalan karena keinginan umat muslim di Indonesia beribadah umroh sangat tinggi.

Apa yang dilakukan first travel, lanjut Fahira, sama sekali melanggar prinsip-prisip bisnis travel dan dampak perbuatan mereka ini menurunkan kepercayaan publik terhadap biro travel umroh. Hukuman maksimal yang diberikan hakim ini diharapkan tidak hanya menjadi peringatan bagi travel umroh lain agar terus amanah menjaga kepercayaan jamaah, tetapi juga mampu kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap travel umroh yang jumlahnya cukup banyak.

“Pekerjaan besar setelah vonis ini adalah bagaimana hak-hak semua jamaah first travel yang gagal berangkat dipenuhi terutama pengembalian dana jamaah,” papar Fahira,”.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis masing-masing pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara kepada bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di PN Depok, Kalimulya, Cilodong, Rabu, 30 Mei 2018. Pasangan suami isteri tersebut terbukti menipu dan melakukan pencucian uang para calon jamaah First Travel sehingga gagal berangkat umrah. Keduanyajuga mendapat pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sejumlah harta benda terdakwa yang menjadi barang bukti dirampas pula oleh negara. [AW]

Tags: fahira idrisFirst Travelheadlinestravel umrohuang jamaahUmrohvonis 20 tahun
ShareTweetSend
Previous Post

Geruduk Radar Bogor, Politikus PDIP: Kalau di Jateng Bisa Rata dengan Tanah

Next Post

Dapat Penghargaan, Korban yang Berhasil Bunuh Begal Santri Ahli Bela Diri

Next Post
Dapat Penghargaan, Korban yang Berhasil Bunuh Begal Santri Ahli Bela Diri

Dapat Penghargaan, Korban yang Berhasil Bunuh Begal Santri Ahli Bela Diri

Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Ketua MPR: Jaman Gini Kok Masih Suka Korupsi

Ketua MPR RI Ajak Umat Islam Lawan Politik Uang

[VIDEO] Siapakah Teroris yang Lebih Berbahaya itu?

[VIDEO] Siapakah Teroris yang Lebih Berbahaya itu?

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Fahira Idris: Kasus Penganiayaan Hermansyah, Mengganggu Akal Sehat Kita

Vonis 20 Tahun Penjara Bos First Travel, DPD RI: Jangan Salahgunakan Uang Umat!

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.