• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Menanti Fatwa Haram MUI Bagi WNI yang Berkunjung ke Israel

29 Jun 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Menanti Fatwa Haram MUI Bagi WNI yang Berkunjung ke Israel
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Terkait usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram atau larangan bagi WNI Muslim yang hendak berkunjung ke Israel, direspon oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi.

Zainut mengungkapkan, lembaganya akan mengkaji terlebih dahulu terkait keinginan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menginginkan diterbitkannya fatwa larangan ke Israel. Rencananya, dia mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji soal itu setelah Lebaran.”Perlu kami pelajari dan dalami terkait dengan konteks dan juga kontennya. Setelah Lebaran InsyaAllah,” katanya.

Ini buntut dari berkunjungnya anggota Wantimpres dan Katib Aam PBNU, Yahya Stafuq, yang kemudian Fahri Hamzah mengusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi WNI muslim yang hendak berkunjung ke Israel.

Ketua MUI Ma’aruf Amin sebelumnya mengatakan, lembaganya tidak berwenang melakukan pelarangan seseorang untuk masuk ke suatu negara. Kalaupun ingin menerbitkan fatwa haram WNI muslim masuk Israel, harus melalui mekanisme pelaporan.

Lebih lanjut Zainut menuturkan, jika ingin usulan tersebut segera ditindaklanjuti, Fahri tetap harus memberikan surat. Namun jika Wakil Ketua DPR itu tidak mengajukan surat, Zainut mengatakan keinginan tersebut tetap akan dibahas di dalam rapat dewan pimpinan harian.

“Sambil mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada dan setiap pekrembangan itu selalu kami akan memberikan pendapat atau sikap untuk perlu sampai tadi ketentuannya apakah perlu dikeluarkan tausiah atau rekomenadi atau sampai tingkat fatwa,” tuturnya.

Namun Zainut menjelaskan, dalam mengeluarkan fatwa tidak dapat sembarangan karena ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. “Yang pertama apakah ada permintaan dari masyarakat atau tidak yang kedua, apakah itu masuk wilayah fatwa atau tidak,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk bisa masuk ke dalam wilayah fatwa, biasanya terkait dengan ketentuan hukum haram atau tidaknya suatu perkara. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pun terbagi dua, yakni fatwa tausyiah atau rekomendasi.

“Nah kalo orang berpergian berkunjung ke sebuah negara, apakah itu masuk dalam wilayah itu? Kan gitu, ini harus di teliti dari aspek apa kita memberikan hukum itu. Jadi ini harus kami pilah-pilah apakah masuk di fatwa atau tausiah atau rekomendasi begtu,” tukas Zainut.
Fatwa Ulama Internasional

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, sudah ada fatwa internasional yang melakukan hal itu. Oleh sebab itu, dia tak mengerti, alasan MUI yang mengaku tak bisa melarang orang untuk berkunjung ke suatu negara.

“Kita nyatakan haram saja kan sama dengan mengakui penjajahan di dunia ini sudah banyak ulama yang membuat fatwa mengharamkan ketika persatuan ulama internasional Syekh Yusuf Qordlawi itu sudah mengharamkan kunjungan ke negara yang dikuasai oleh Zionis itu sudah diharamkan jadi sebetulnya MUI tinggal meneruskan dari fatwa internasional,” ujar Fahri, beberapa waktu lalu (15/6).

Usulan Fahri ini merujuk peristiwa kontroversi kunjungan anggota Wantimpres, Yahya Cholil Staquf ke Israel. Tokoh Nahdlatul Ulama itu bertemu Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu pada Kamis 14 Juli kemarin. Kunjungan itu pun menuai kontroversi. Terlebih, Israel sebagai negara penjajah Palestina dianggap sebagai musuh besar umat Islam.

Menurut Fahri, MUI tak perlu melakukan kajian dan menunggu laporan masyarakat. MUI, kata Fahri, tinggal menyadur fatwa internasional larangan datang ke Israel. “Jadi sebenarnya MUI tinggal melanjutkan fatwa dari ulama internasional bahwa itu haram. Supaya itu tidak berulang gitu. Karena ini zionis ini nyopet kita, dia nyopet tokoh, kadang-kadang dia nyopet wartawan juga. Seolah-olah ini negara bagus, aman, padahal kan itu penjajahan. Kita ditipu sama dia dikasih lihat gambar-gambar yang bagus padahal dia itu kan penindasan,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun harus tegas mengeluarkan larangan. Dia menambahkan, tidak ada ruginya melakukan pelarangan. “Ya harusnya kan Kemenlu lebih keras. Toh kita sudah dilarang. Kan paspor kita kalau pejabat gak boleh datang ke situ ada tanda di situ negara yang ga boleh didatangi,” kata Fahri. (ass)

Tags: Fatwa haram MUIFatwa Haram MUI Bagi WNI yang Berkunjung ke Israelheadlinesisraelkunjungan ke IsraellLarangan ke Israel
ShareTweetSend
Previous Post

Larangan Perjalanan Wisata WNI ke Israel Dicabut

Next Post

Sebanyak 1.708 Calhaj Depok Siap Berangkat Haji Tahun Ini

Next Post
Sebanyak 1.708 Calhaj Depok Siap Berangkat Haji Tahun Ini

Sebanyak 1.708 Calhaj Depok Siap Berangkat Haji Tahun Ini

Komunitas Sejarah Depok Sesalkan Ukiran Pintu Abad 18 Rumah Cimanggis Raib

Komunitas Sejarah Depok Sesalkan Ukiran Pintu Abad 18 Rumah Cimanggis Raib

Gunung Agung ‘Batuk’ Ratusan Orang Mengungsi, Bandara Ngurah Rai Ditutup

Gunung Agung 'Batuk' Ratusan Orang Mengungsi, Bandara Ngurah Rai Ditutup

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Menanti Fatwa Haram MUI Bagi WNI yang Berkunjung ke Israel

Menanti Fatwa Haram MUI Bagi WNI yang Berkunjung ke Israel

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.