• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ini Alasan Mahasiswa Kristen dan Caleg PSI Gugat UU Antiterorisme ke MK

2 Jul 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dikabulkan MK, Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP dan KK
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan William Aditya Sarana mengajukan permohonan pengujian UU 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU (UU Antiterorisme) ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki hak konstitusional untuk memajukan dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, berkewajiban untuk melakukan uji materi demi bersama-sama membangun masyarakat, bangsa dan negara, demikian alasan pemohon dalam permohonan yang dilansir dari MK, Senin.

Kedua mahasiswa tersebut menguji Pasal 1 angka 1; Pasal 43A ayat (3) huruf b, Bagian Ketiga; Pasal 43C ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf a UU Antiterorisme yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pemohon beranggapan bahwa hak-hak konstitusionalnyanya yang diatur dalam UUD 1945 berpotensi dilanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1; Pasal 43A ayat (3) huruf b, Bagian Ketiga; Pasal 43C ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf a UU Antiterorisme ini.

Pemohon I (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak) seorang Kristen Nasional menilai bahwa pasal-pasal tersebut mengekang kebebasannya untuk menjalankan imannya secara teguh karena UU Antiterorisme ini tidak memberikan definisi radikal.

“Padahal setiap manusia harus radikal (yang bermakna positif) ketika beriman kepada Tuhan,” ujar Pemohon I dalam permohonannya.

Pemohon I juga menilai Pasal-pasal yang diujinya tersebut tidak secara eksplisit menyatakan terorisme bertentangan dengan Pancasila.

“Pancasila hanya dituliskan satu kali saja dari seluruh bagian UU a quo, yakni pada bagian menimbang,” demikian alasan pemohon.

Sedangkan Pemohon II (William Aditya Sarana), selain sebagai mahasiswa, juga sebagai calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkepentingan untuk memperjuangkan kepentingan umum, kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Anti Terorisme adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai terorisme adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Para pemohon juga meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 43A ayat (3) huruf b, Bagian Ketiga; Pasal 43C ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 43F huruf c, Pasal 43G huruf a UU Anti Terorisme adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa kontra radikalisme dimaknai kontra radikalisme terorisme.

“Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pinta para pemohon. [AW/Antara]

Tags: kristenMahasiswa Fakultas Hukum UIPSIUU Antiterorisme
ShareTweetSend
Previous Post

Yayasan Darun Najaat Maza Tegaskan Tak Pernah Pecat Guru SDIT

Next Post

Tagar #2019GantiPresiden Pengaruhi Pilkada Jabar

Next Post
Tagar #2019GantiPresiden Pengaruhi Pilkada Jabar

Tagar #2019GantiPresiden Pengaruhi Pilkada Jabar

Gubernur DKI Jakarta Lepas Parade Brigade Jawara Betawi di Balaikota

Mendagri Sebut Anies Baswedan Sebagai "Gubernur Indonesia"

Gunung Agung Erupsi Semburkan Lava Pijar 2 Kilometer

Gunung Agung Erupsi Semburkan Lava Pijar 2 Kilometer

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Dikabulkan MK, Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP dan KK

Ini Alasan Mahasiswa Kristen dan Caleg PSI Gugat UU Antiterorisme ke MK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.