• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

KPU Resmi Larang Mantan Terpidana Korupsi Ikut Pemilihan Legislatif

2 Jul 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
KPU Resmi Larang Mantan Terpidana Korupsi Ikut Pemilihan Legislatif
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Jangan pernah ngarep atau berharap koruptor menjadi calon legislatif, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2018 tentang aturan pelarangan mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pemilihan legislatif tahun 2019. Padahal PKPU tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut ditandai dengan telah diunggah PKPU tersebut dalam laman resmi KPU RI, www.kpu.go.id. Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan dalam pertimbangan penetapan PKPU tersebut, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan proses sesuai UU sehingga pihaknya merasa tidak ada masalah terkait penetapan aturan tersebut.

Menurutnya, PKPU masih bisa diubah melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung bilamana ada pihak-pihak yang merasa tidak setuju akan adanya peraturan itu. “Jadi intinya KPU sudah menetapkan kemudian mempublikasikan PKPU tersebut. Peraturan KPU bukan sesuatu yang kemudian tidak bisa diapa-apakan, kalau mau mengubah atau meperbaiki itu caranya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Siapapun boleh kalau tidak setuju dengan PKPU tersebut silakan ajukan yudisial review di MA,” ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.

PKPU, telah menjadi pedoman bagi para parpol yang nantinya akan mengusungkan para calon anggota legislatif dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang.

Begitupun dengan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang menjelaskan dasar penetapan PKPU sah meski tak diundangkan oleh Kemenkumham. Hal tersebut mengacu kepada UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dirinya menjelaskan KPU sudah menjalani seluruh tahapan dan proses sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk itu menurutnya sebuah peraturan perundang-undangan itu dapat dinyatakan sah sejak ditetapkan oleh yang membuat. Pasalnya, dalam konteks ini Kemenkumham hanya memiliki wewenang untuk mengundangkan peraturan tersebut yang sifatnya lebih ke publikasi agar masyarakat tau akan adanya peraturan tersebut.

“Bentuk pengesahan apa? Yaitu dengan ditandatangani PKPU. Ketua KPU tanda tangan. Jadi sejak tanggal itulah PKPU menjadi sah berlaku. Tujuan pengundangan itu untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ada peraturan yang sudah dibentuk,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Sejak Penetapan PKPU Larangan Napi koruptor itu ditetapkan, beberapa pihak menolak tegas, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DPR yang tetap pada pendiriannya menolak aturan itu.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai penetapan PKPU itu sangat berbahaya, lantaran KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak hak konstitusional warga negara.

“Aturan pembatasan hak konstitusional akan berbahaya lantaran dapat menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan mantan napi korupsi nyaleg oleh KPU hanya melalui PKPU,” ungkapnya saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, perlu langkah konkret untuk memastikan calon legislatif bersih bebas dari koruptor. Bawaslu, sambungnya, akan melakukan pendekatan dengan partai politik. (ass)

Tags: KPUKPU larang kourptor nyalegKPU Larang Mantan Terpidana Korupsi Ikut Pemilihan Legislatif
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Asian Games, Uji Coba Perluasan Sistem Ganjil Genap Dimulai Hari Ini

Next Post

Ulama Serta Ribuan Umat Islam Solo Deklarasikan Relawan #2019GantiPresiden

Next Post
Ulama Serta Ribuan Umat Islam Solo Deklarasikan Relawan #2019GantiPresiden

Ulama Serta Ribuan Umat Islam Solo Deklarasikan Relawan #2019GantiPresiden

Besok, Pencarian Korban Tenggelam di Danau Toba Dihentikan

Besok, Pencarian Korban Tenggelam di Danau Toba Dihentikan

Guru Dipecat Karena Pilkada, Disdik Bekasi Lakukan Mediasi

Guru Dipecat Karena Pilkada, Disdik Bekasi Lakukan Mediasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
KPU Resmi Larang Mantan Terpidana Korupsi Ikut Pemilihan Legislatif

KPU Resmi Larang Mantan Terpidana Korupsi Ikut Pemilihan Legislatif

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.